15 April 2023

Syarat Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain, Siapkan Ini


Bayar pajak motor tapi atas nama orang lain??? Apa memang bisa? Untuk kamu yang belum tahu, pembayaran pajak atas nama orang lain itu bisa, lho. Maksud dalam hal ini yaitu, pembayarannya dilakukan oleh seseorang yang namanya itu tak tercantum sebagai seorang pemilik kendaraan yang mana biasanya tertera pada BPKB ataupun di STNK. 
Namun, persyaratan yang dibawa haruslah lengkap, tak boleh ada yang terlewatkan. Apa saja syarat bayar pajak motor atas nama orang lain? Ini dia syaratnya beserta cara membayarnya. 

Baca juga : Cara Mudah Mengecek Keaslian STNK dan BPKB

Syarat-Syarat Membayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain

Apakah bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik? KTP asli itu merupakan dokumen paling penting yang wajib dilampirkan khususnya ketika bayar pajak motor. Untuk kasus ini, maka kamu tidak dapat memakai fotokopi KTP. Pastikan kamu sudah memegang KTP asli dari pemilik motor sebelum kamu membayar pajaknya atas nama orang lain. 
Tak hanya KTP asli pemilik, syarat lain yang juga wajib dilampirkan saat membayar pajak tersebut. Persyaratan bayar pajak motor atas nama orang lain adalah sebagai berikut. 

  • KTP asli pemilik motor serta fotokopiannya
  • BPKB asli dan fotokopiannya
  • STNK asli dan fotokopiannya
  • Surat kuasa yang sudah dimeterai serta ditandatangani
  • Surat kematian apabila pemilik telah meninggal dunia

Baca juga : Cara Mengecek Pajak STNK Motor dengan Mudah dan Cepat 

Tahapan Pembayaran Pajak Motor di Kantor Samsat

Setelah kamu menyiapkan berbagai lampiran dokumen yang diperlukan, setelah itu kamu dapat mengunjungi langsung kantor samsat untuk bayar pajak tersebut. Berikut cara bayar pajak motor atas nama orang lain langsung di Samsat.

  • Datangi loket pendaftaran untuk mendapat kertas formulirnya
  • Isilah formulir sesuai identitas, kemudian serahkan bersama berkas pendaftaran ke petugas di sana
  • Tunggu nama kamu dipanggil, petugas akan memanggil dan mengembalikan BKPB dan KTP asli. Petugas juga akan memberi SKP 
  • Apabila ingin bayar pajak lima tahunan, kamu nantinya diarahkan untuk cek fisik motor dahulu
  • Lalu antri lagi untuk bayar pajak sesuai yang ada di SKP
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang harus dibayarkan. Pastikan juga STNK kamu sudah mendapat cap pengesahan.

Selain langsung mendatangi tempat kantor samsat untuk bayar pajak motor, kamu juga bisa melakukannya secara online. Bagaimana caranya? Pada poin ini akan disajikan mengenai cara bayar pajak motor secara online. Cara ini cukup praktis dan cepat untuk dilakukan. Kamu cukup mengunduh aplikasi SIGNAL yang tersedia di Appstore maupun playstore pada smartphone kamu. 

  • Registrasi akun terlebih dahulu di aplikasi SIGNAL tersebut
  • Mengikuti langkah-langkah atau tahapan registrasinya dengan tepat
  • Jika sudah berhasil, klik menu tambah data kendaraan bermotor
  • Pilihlah Pemilik Kendaraan Bermotor > "Milik Keluarga Satu KK"
  • Masukkan NIK serta unggah foto KTP si pemilik motornya
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Klik "Lanjut", kemudian akan muncul notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan

Setelah sukses didaftarkan, lanjutkanlah langkah-langkah tersebut ke proses pembayaran pajak motornya. Inilah cara bayar pajak motor atas nama orang lain yang dapat dilakukan.

  • Saat motor sudah terdaftar, sistem akan menampilkan data lengkap terkait kendaraan yang pajaknya akan dibayarkan, bersamaan pula dengan jumlah yang harus dibayar. 
  • Selesaikanlah proses payment yang tertera di sistem
  • Kemudian, kamu nanti akan menerima pengesahan STNK serta TBPKB elektronik (berlaku selama 30 hari), dan juga menerima berupa bentuk fisik lewat pengiriman dari samsat menuju ke alamat kamu (dalam 7 hari kerja)
  • Apabila alamat tak sesuai yang tertera di STNK, hubungilah call center atau bisa juga mengunjungi tempat untuk bayar pajak kendaraan bermotor di samsat sekitar anda untuk konfirmasi. 

Baca juga : Cara Blokir STNK Online Dan Besaran Biaya

Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain

Apakah bisa perpanjang STNK bukan atas nama sendiri (diwakilkan)? Jawabannya bisa. Proses perpanjangan STNK 5 tahun sekali tentu bisa diwakilkan, syaratnya mirip seperti di atas tadi. Hanya prosesnya saja yang sedikit lebih lama, karena terdapat tahapan cek fisik kendaraan, dan juga proses penerbitan TNKB yang baru. Pastikan untuk melakukan perpanjangan STNK sebelum masa berlaku tersebut habis, ya. Tentunya jika kamu terlambat, akan dikenakan denda yang tidak sedikit.

Begitu pula dengan pembayaran pajak motor misalnya Yamaha, harus tepat waktu dan tak boleh terlambat. Terdapat denda juga yang harus dibayarkan jika kamu terlambat untuk bayar. Apakah kamu sudah mengerti tentang apa saja syarat bayar pajak motor atas nama orang lain dan cara bayarnya? Sekian dulu artikel kali ini, semoga membantu!

Baca juga : Cara Menghitung Denda Pajak Motor Telat 1 Hari, 1 Bulan, Dan 1 Tahun




Berita Lainnya


...
25 March 2025
Aldi Satya Mahendra Siap Hadapi Tantangan World Supersport di Sirkuit Portimão

Pembalap Indonesia Aldi Satya Mahendra bertekad raih hasil terbaik di ajang bergengsi dunia World Supersport 2025 yang akan digelar di Sirkuit Portimao.

...
25 March 2025
Arai Agaska Siap Berjaya di Debut Internasional R3 BLU CRU World Cup 2025

Pembalap muda Indonesia Arai Agaska bersiap hadapi tantangan global R3 BLU CRU World Cup 2025 di Sirkuit Portimao.

...
22 March 2025
Yamaha Siapkan 128 Layanan Darurat Selama Mudik Lebaran 2025: Bengkel Jaga, Mini Pos, & Promo Spesial

Yamaha hadirkan 121 Bengkel Jaga, 5 Mini Pos, dan 2 Pos Jaga untuk mudik Lebaran 2025. Diskon spare part, fasilitas darurat, dan fitur eksklusif di aplikasi My Yamaha Motor!


TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

Tukar Tambah
Program Terbaru

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

copyright © 2022 Yamaha Deta Group
copyright © 2022 Yamaha Deta Group