Bayar pajak motor tapi atas nama orang lain??? Apa memang bisa? Untuk kamu yang belum tahu, pembayaran pajak atas nama orang lain itu bisa, lho. Maksud dalam hal ini yaitu, pembayarannya dilakukan oleh seseorang yang namanya itu tak tercantum sebagai seorang pemilik kendaraan yang mana biasanya tertera pada BPKB ataupun di STNK.
Namun, persyaratan yang dibawa haruslah lengkap, tak boleh ada yang terlewatkan. Apa saja syarat bayar pajak motor atas nama orang lain? Ini dia syaratnya beserta cara membayarnya.
Baca juga : Cara Mudah Mengecek Keaslian STNK dan BPKB
Apakah bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik? KTP asli itu merupakan dokumen paling penting yang wajib dilampirkan khususnya ketika bayar pajak motor. Untuk kasus ini, maka kamu tidak dapat memakai fotokopi KTP. Pastikan kamu sudah memegang KTP asli dari pemilik motor sebelum kamu membayar pajaknya atas nama orang lain.
Tak hanya KTP asli pemilik, syarat lain yang juga wajib dilampirkan saat membayar pajak tersebut. Persyaratan bayar pajak motor atas nama orang lain adalah sebagai berikut.
Baca juga : Cara Mengecek Pajak STNK Motor dengan Mudah dan Cepat
Setelah kamu menyiapkan berbagai lampiran dokumen yang diperlukan, setelah itu kamu dapat mengunjungi langsung kantor samsat untuk bayar pajak tersebut. Berikut cara bayar pajak motor atas nama orang lain langsung di Samsat.
Selain langsung mendatangi tempat kantor samsat untuk bayar pajak motor, kamu juga bisa melakukannya secara online. Bagaimana caranya? Pada poin ini akan disajikan mengenai cara bayar pajak motor secara online. Cara ini cukup praktis dan cepat untuk dilakukan. Kamu cukup mengunduh aplikasi SIGNAL yang tersedia di Appstore maupun playstore pada smartphone kamu.
Setelah sukses didaftarkan, lanjutkanlah langkah-langkah tersebut ke proses pembayaran pajak motornya. Inilah cara bayar pajak motor atas nama orang lain yang dapat dilakukan.
Baca juga : Cara Blokir STNK Online Dan Besaran Biaya

Apakah bisa perpanjang STNK bukan atas nama sendiri (diwakilkan)? Jawabannya bisa. Proses perpanjangan STNK 5 tahun sekali tentu bisa diwakilkan, syaratnya mirip seperti di atas tadi. Hanya prosesnya saja yang sedikit lebih lama, karena terdapat tahapan cek fisik kendaraan, dan juga proses penerbitan TNKB yang baru. Pastikan untuk melakukan perpanjangan STNK sebelum masa berlaku tersebut habis, ya. Tentunya jika kamu terlambat, akan dikenakan denda yang tidak sedikit.
Begitu pula dengan pembayaran pajak motor misalnya Yamaha, harus tepat waktu dan tak boleh terlambat. Terdapat denda juga yang harus dibayarkan jika kamu terlambat untuk bayar. Apakah kamu sudah mengerti tentang apa saja syarat bayar pajak motor atas nama orang lain dan cara bayarnya? Sekian dulu artikel kali ini, semoga membantu!
Baca juga : Cara Menghitung Denda Pajak Motor Telat 1 Hari, 1 Bulan, Dan 1 Tahun
Mengawali tahun 2026 dengan semangat baru, Yamaha Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan inovasi produk yang relevan dengan kebutuhan generasi masa kini, sekaligus menunjukkan konsistensinya dalam mendukung mobilitas anak muda yang aktif, penuh gaya, serta bebas mengekspresikan diri dan berkarya melalui sepeda motor sebagai representasi diri. Filosofi “White Canvas” yang diusung Fazzio Hybrid kini semakin terasa hidup lewat kehadiran pilihan warna-warna ekspresif yang dapat disesuaikan dengan karakter penggunanya, yang diwujudkan melalui penyegaran warna serta desain grafis terbaru pada Yamaha Fazzio Hybrid, skutik pertama berteknologi Blue Core Hybrid 125cc sebagai simbol terobosan dalam dunia skutik modern.
Mengusung konsep stylish dan berjiwa muda, Fazzio Hybrid dirancang untuk mendukung mobilitas harian anak muda, khususnya Gen Z, agar tetap praktis, efisien, serta tampil lebih ekspresif, percaya diri, dan penuh gaya dengan karakter uniknya dalam setiap aktivitas.
“Kami merancang warna dan desain grafis terbaru ini, agar Fazzio Hybrid tetap relevan dengan karakter Gen Z yang kreatif dan playful. ‘Go Crazee with Fazzio’ bukan hanya soal warna dan grafis motor, tapi tentang mengekspresikan diri, bersenang-senang, dan tampil standout di setiap perjalanan,” ujar Rifki Maulana selaku Manager Public Relations, Community & YRA.
Hadir semakin segar dengan warna baru di setiap variannya, menghadirkan total 4 pilihan warna terbaru yang dirancang agar anak muda tetap stylish, yaitu:
Yamaha Fazzio Hybrid Neo kini semakin eye catchy dengan tampilan desain grafis terbaru, dengan menghadirkan total 3 pilihan grafis terbaru, yaitu pada pilihan warna Pink Mauve, White, dan Green. Penyegaran ini memberikan dampak signifikan terhadap tampilan keseluruhan dari Yamaha Fazzio Hybrid Neo yang kini terlihat semakin fresh dan penuh karakter. Perpaduan warna grafis baru pada F-Bar yang lebih vibrant dan bernuansa pastel membuat motor tampil lebih standout, playful, serta kekinian, sekaligus memperkuat kesan youthful dan edgy.
Penyegaran ini memperkuat daya tarik visual Yamaha Fazzio Hybrid sekaligus menegaskan identitasnya sebagai skutik yang stylish dan mudah dimodifikasi, layaknya sebuah “White Canvas” yang menjadi media bagi penggunanya untuk mengekspresikan diri, serta selaras dengan karakter Gen Z yang kreatif, ekspresif, dan berani tampil berbeda.
Yamaha Fazzio Hybrid hadir dalam tiga varian dengan pilihan warna dan harga yang disesuaikan dengan kebutuhan serta gaya penggunanya. Varian Fazzio Hybrid tersedia dalam pilihan warna Blue White, Black Red, Grayceful Pink, dan Yolo Black dengan harga Rp 22.270.000. Selanjutnya, varian Fazzio Hybrid Neo ditawarkan dalam warna Go Purple, Pink Mauve, White, dan Green dengan harga Rp 24.055.000. Sementara itu, varian tertinggi yaitu Fazzio Hybrid Lux hadir dengan warna Greenish Gray dan Titan, yang dibanderol dengan harga Rp 24.745.000. Seluruh harga tersebut merupakan harga rekomendasi On The Road Jakarta.
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240