Memiliki sebuah kendaraan bermotor pastinya kamu harus mempersiapkan budget untuk biaya dan lain - lain. selain biaya servis dan perawatan yang memang harus kamu kedepankan, ternyata biaya perpajakan harus kamu sediakan sedini mungkin. Salah satunya adalah denda pajak motor telat yang harus kamu tanggung jika terjadi keterlambatan pembayaran suatu hari nanti.
Jika kamu ingin mengetahui berapa besaran pajak yang harus dibayarkan ketika telat membayar maka kamu bisa terus menyimak artikel ini hingga selesai. Umumnya jika kamu semakin lama telat membayar pajak yang dibebankan untuk kendaraan bermotor ketika masuk denda pajak motor telat 1 tahun lambat laun akan semakin tinggi tunggakan pajak yang harus segera dilunasi.
Perlu kamu tahu bahwa jika kamu merupakan seseorang yang mempunyai kendaraan bermotor di Indonesia maka wajib hukumnya untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu dan jangan sampai kena denda pajak motor telat 1 bulan. Hal ini sudah di atur dalam perundang - undangan, jadi jika kamu sampai telat membayar maka kamu harus membayar denda sebagai salah satu bentuk saksi atas ketidakdisiplinanmu tersebut.
Denda pajak motor telat 1 hari ini nantinya akan dialokasikan terhadap sektor tertentu dalam APBN negara, tentunya uang denda ini akan digunakan untuk kemaslahatan bersama bagi sesama warga negara Indonesia. Cara pembayarannya pun cukup mudah, kamu hanya tinggal mencari kantor samsat atapun membayar lewat samsat keliling dengan melampirkan beberapa dokumen berkas yang dibutuhkan.
Baca juga : Leasing adalah: Jenis, Manfaat, Dan Cara Kerja Leasing
Jika kamu memiliki sebuah kendaraan bermotor dan telat membayar pajaknya selama satu hari maka penghitungan denda yang dibebankan adalah 25% dari biaya pajak yang harus dibayar. Jadi ketika biaya pajakmu sekitar 100 ribu rupiah maka total denda yang akan ditambahkan ketika proses pembayaran yaitu sebesar 125 ribu rupiah.
Penghitungan denda yang harus kamu bayarkan jika telat hingga 1 bulan penghitungannya sama dengan ketika kamu telat membayar denda 1 hari. Jadi tidak ada perubahan yang terlalu signifikan untuk masalah pembayaran pajak yang telat hingga kurun waktu satu bulan.
Baca juga : Blacklist Kredit Motor Berapa Lama? Begini Cara Cek Blacklist Kredit Motor
Ketika kamu telah membayar pajak hingga waktu satu tahun maka pajak yang dibebankan kepadamu akan lebih besar daripada telat 1 hari hingga 1 bulan. Nantinya kalkulasi perhitungannya akan dihitung dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang mana besarannya sebesar 32 ribu untuk sepeda motor dan 100 ribu untuk mobil dan penghitungan ini berbeda halnya dengan denda pajak motor telat 3 tahun.
Lantas berapa denda pajak motor telat 1 tahun? Hal ini dipakai ketika kamu telat membayar pajak hingga 1 tahun maka perhitungan yang digunakan adalah 100.000.000 x 25% x 12/12 x denda SWDKLLJ. Maka besaran pembayaran pajak yang harus dibayar yaitu 157 ribu jika kamu telat membayar pajak hingga dalam kurun waktu 1 tahun.
Pastinya keterlambatan dalam membayar pajak sering kali terjadi di tengah - tengah masyarakat, banyak sekali faktor yang melatarbelakanginya. Entah faktor tersebut berasal dari finansial, akses pembayaran, hingga ketidaktahuan mengenai informasi pajak tersebut. Pastinya setiap keterlambatan pajak memiliki alasannya masing - masing, dan harus memang segera dilunasi sesegera mungkin agar tidak menumpuk hingga kemudian hari.
Ada banyak sekali cara jika kamu ingin melakukan pengecekan pajak tersebut, baik itu melalui internet ataupun hanya menggunakan SMS saja. jika kamu kebetulan tidak memiliki pulsa maka kamu bisa mengecek pajak tersebut melalui E - Samsat, kamu bisa mengisi kolom yang sudah disediakan dengan nomor polisi dan NIK milikmu. Nanti akan langsung muncul berapa tagihan yang harus dibayarkan.
Cara selanjutnya adalah dengan menggunakan SMS, jika kamu merupakan orang Jawa Timur maka kamu bisa mengetik JATIM (Nomor Polisi) lalu kirimkan ke 7070. Tentu cukup mudah sekali bukan? Kamu hanya tinggal memilih salah satu saja dari kedua cara tersebut.
Pastinya pajak motor telat 1 tahun merupakan tanggungan wajib yang harus dibayarkan, jika sampai kamu telat membayar pajak maka denda akan segera menantimu dan sangat berbahaya jika dibiarkan terlalu lama akan menumpuk tagihan yang besar.
Baca juga : Cara Mudah Mengecek Keaslian STNK dan BPKB
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240