STNK atau Surat TKamu Nomor Kendaraan adalah Surat yang biasanya dimiliki oleh orang yang memiliki sebuah kendaraan. Sebagai penanda bahwa ia merupakan pemilik sah kendaraan tersebut dan biasanya pada STNK juga akan tertera informasi tentang pembayaran pajak dari kendaraan serta masa pajak yang berlaku. Namun ketika Kamu menjual kendaraan Kamu tersebut maka dianjurkan bagi Kamu untuk segera blokir STNK yang Kamu miliki sebelumnya. Mengapa harus demikian? Apa jadinya jika Kamu tidak memblokir STNK yang Kamu miliki dari kendaraan yang sudah Kamu jual sebelumnya? Berikut ini ada beberapa informasi yang harus Kamu ketahui mengenai pemblokiran STNK.
Baca juga : Cara Cek Tilang Elektronik / ETLE Beserta Besaran Dendanya Dengan Mudah Dan Cepat
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa STNK dipegang oleh pemilik kendaraan yang menggunakan kendaraan tersebut, maka tentunya jika Kamu sudah tidak menggunakan kendaraan itu lagi alias sudah menjual kendaraan tersebut pada orang lain, maka tidak ada untungnya untuk Kamu memegang STNK tersebut bukan? Justru nantinya saat pemilik kendaran yang baru membuat STNK yang baru atas kendaraan tersebut, pada akhirnya kendaraan tersebut memiliki 2 STNK yang terdaftar, hal itu tidak menguntungkan bagi Kamu sama sekali, karena jika STNK yang Kamu pegang masih aktif dan belum diblokir maka Kamu bisa terkena tanggungan pajak progresif. Maka dari itulah kenapa Kamu harus segera melakukan pemblokiran STNK ketika Kamu sudah menjual kendaraan Kamu pada orang lain. Untungnya saat ini blokir STNK sudah bisa dilakukan secara online dan Kamu tidak harus langsung datang ke SAMSAT untuk melakukannya.
Dengan melakukan pemblokiran STNK secara online maka Kamu tentunya bisa lebih mudah melakukan pengurusannya. Semua orang bisa dengan mudah melakukannya tanpa harus pergi ke SAMSAT. Namun banyak orang yang belum tahu bahwa STNK harus segera diblokir begitu kepemilikan kendaraan beralih, sehingga akhirnya harus menanggung pajak progresif yang terus berlaku karena STNK yang tidak segera diblokir.
Ketika Kamu hendak memblokir STNK maka ada beberapa hal yang harus Kamu kumpulkan sebagai persyaratannya. Pertama, Kamu harus menyerahkan fotocopy KTP pemilik kendaraan yang tertera namanya pada STNK tersebut, jika Kamu adalah pemilik sahnya maka salinan fotocopy yang dikumpulkan adalah salinan fotocopy milik Kamu. Kemudian Kamu juga harus menyerahkan salinan STNK atau BPKB kendaraan, kemudian juga salinan Kartu Keluarga dan Kamu harus mengisi surat pernyataan yang harus Anda unduh formatnya pada https://bapenda.jakarta.go.id/. Jangan lupa juga sertakan akta penyerahan kendaraan serta bukti pembayaran kendaraan tersebut setelah dijual. Karena nantinya Kamu akan melakukan blokir STNK secara online, maka syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya harus Kamu upload secara online.
Setelah mengetahui tentang persyaratan yang diperlukan untuk blokir STNK maka selanjutnya Anda juga perlu mengetahui cara melakukan blokir STNK secara online. Berikut ini langkah-langkahnya :
Jika syaratnya sudah sesuai dan langkah-langkah di atas sudah Kamu ikuti dengan benar, maka setelah itu Kamu bisa mendapatkan email berisi pemberitahuan bahwa nomor kendaraan Kamu sudah diblokir, status juga bisa dicek melalui menu PKB pada website yang sebelumnya sudah disebutkan. Atau Kamu juga bisa datang langsung ke Samsat untuk memeriksa apakah STNK kendaran Kamu benar-benar sudah terblokir. Caranya sungguh mudah bukan?
Setelah Kamu mengetahui syarat hingga cara blokir STNK maka Kamu juga pasti bertanya-tanya berapakah biaya yang harus Kamu keluarkan untuk bisa melakukan blokir STNK. Namun untuk melakukan blokir STNK ini Kamu sama sekali tidak akan dibebankan biaya sama sekali alias gratis. Kamu bisa datang langsung ke SAMSAT atau praktisnya Kamu bisa melakukan blokir STNK melalui smartphone Kamu sendiri dengan mengikuti cara dan syarat di atas.
Baca juga : Cara Cek Tilang Elektronik / ETLE Beserta Besaran Dendanya Dengan Mudah Dan Cepat
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240