11 September 2022

Cara Blokir STNK Online Dan Besaran Biaya


STNK atau Surat TKamu Nomor Kendaraan adalah Surat yang biasanya dimiliki oleh orang yang memiliki sebuah kendaraan. Sebagai penanda bahwa ia merupakan pemilik sah kendaraan tersebut dan biasanya pada STNK juga akan tertera informasi tentang pembayaran pajak dari kendaraan serta masa pajak yang berlaku. Namun ketika Kamu menjual kendaraan Kamu tersebut maka dianjurkan bagi Kamu untuk segera blokir STNK yang Kamu miliki sebelumnya. Mengapa harus demikian? Apa jadinya jika Kamu tidak memblokir STNK yang Kamu miliki dari kendaraan yang sudah Kamu jual sebelumnya? Berikut ini ada beberapa informasi yang harus Kamu ketahui mengenai pemblokiran STNK.

Baca juga : Cara Cek Tilang Elektronik / ETLE Beserta Besaran Dendanya Dengan Mudah Dan Cepat

Mengapa Harus Blokir STNK?

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa STNK dipegang oleh pemilik kendaraan yang menggunakan kendaraan tersebut, maka tentunya jika Kamu sudah tidak menggunakan kendaraan itu lagi alias sudah menjual kendaraan tersebut pada orang lain, maka tidak ada untungnya untuk Kamu memegang STNK tersebut bukan? Justru nantinya saat pemilik kendaran yang baru membuat STNK yang baru atas kendaraan tersebut, pada akhirnya kendaraan tersebut memiliki 2 STNK yang terdaftar, hal itu tidak menguntungkan bagi Kamu sama sekali, karena jika STNK yang Kamu pegang masih aktif dan belum diblokir maka Kamu bisa terkena tanggungan pajak progresif. Maka dari itulah kenapa Kamu harus segera melakukan pemblokiran STNK ketika Kamu sudah menjual kendaraan Kamu pada orang lain. Untungnya saat ini blokir STNK sudah bisa dilakukan secara online dan Kamu tidak harus langsung datang ke SAMSAT untuk melakukannya. 

Dengan melakukan pemblokiran STNK secara online maka Kamu tentunya bisa lebih mudah melakukan pengurusannya. Semua orang bisa dengan mudah melakukannya tanpa harus pergi ke SAMSAT. Namun banyak orang yang belum tahu bahwa STNK harus segera diblokir begitu kepemilikan kendaraan beralih, sehingga akhirnya harus menanggung pajak progresif yang terus berlaku karena STNK yang tidak segera diblokir.

Syarat Blokir STNK Secara Online & Caranya

Ketika Kamu hendak memblokir STNK maka ada beberapa hal yang harus Kamu kumpulkan sebagai persyaratannya. Pertama, Kamu harus menyerahkan fotocopy KTP pemilik kendaraan yang tertera namanya pada STNK tersebut, jika Kamu adalah pemilik sahnya maka salinan fotocopy yang dikumpulkan adalah salinan fotocopy milik Kamu. Kemudian Kamu juga harus menyerahkan salinan STNK atau BPKB kendaraan, kemudian juga salinan Kartu Keluarga dan Kamu harus mengisi surat pernyataan yang harus Anda unduh formatnya pada https://bapenda.jakarta.go.id/. Jangan lupa juga sertakan akta penyerahan kendaraan serta bukti pembayaran kendaraan tersebut setelah dijual. Karena nantinya Kamu akan melakukan blokir STNK secara online, maka syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya harus Kamu upload secara online.

Cara Melakukan Blokir STNK

Setelah mengetahui tentang persyaratan yang diperlukan untuk blokir STNK maka selanjutnya Anda juga perlu mengetahui cara melakukan blokir STNK secara online. Berikut ini langkah-langkahnya :

  • Kunjungi website https://pajakonline. Jakarta.go.id
  • Kemudian pilihlah menu PKB
  • Lalu Kamu harus memilih layanan untuk Blokir STNK dan pilihlah nomor kendaraan Kamu yang akan diblokir nantinya
  • Nanti akan tersedia kolom untuk mengupload persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya, jika sudah terupload maka tekan kirim.

Jika syaratnya sudah sesuai dan langkah-langkah di atas sudah Kamu ikuti dengan benar, maka setelah itu Kamu bisa mendapatkan email berisi pemberitahuan bahwa nomor kendaraan Kamu sudah diblokir, status juga bisa dicek melalui menu PKB pada website yang sebelumnya sudah disebutkan. Atau Kamu juga bisa datang langsung ke Samsat untuk memeriksa apakah STNK kendaran Kamu benar-benar sudah terblokir. Caranya sungguh mudah bukan? 

Besaran Biaya Blokir STNK

Setelah Kamu mengetahui syarat hingga cara blokir STNK maka Kamu juga pasti bertanya-tanya berapakah biaya yang harus Kamu keluarkan untuk bisa melakukan blokir STNK. Namun untuk melakukan blokir STNK ini Kamu sama sekali tidak akan dibebankan biaya sama sekali alias gratis. Kamu bisa datang langsung ke SAMSAT atau praktisnya Kamu bisa melakukan blokir STNK melalui smartphone Kamu sendiri dengan mengikuti cara dan syarat di atas.

Baca juga : Cara Cek Tilang Elektronik / ETLE Beserta Besaran Dendanya Dengan Mudah Dan Cepat




Berita Lainnya


...
25 March 2025
Aldi Satya Mahendra Siap Hadapi Tantangan World Supersport di Sirkuit Portimão

Pembalap Indonesia Aldi Satya Mahendra bertekad raih hasil terbaik di ajang bergengsi dunia World Supersport 2025 yang akan digelar di Sirkuit Portimao.

...
25 March 2025
Arai Agaska Siap Berjaya di Debut Internasional R3 BLU CRU World Cup 2025

Pembalap muda Indonesia Arai Agaska bersiap hadapi tantangan global R3 BLU CRU World Cup 2025 di Sirkuit Portimao.

...
22 March 2025
Yamaha Siapkan 128 Layanan Darurat Selama Mudik Lebaran 2025: Bengkel Jaga, Mini Pos, & Promo Spesial

Yamaha hadirkan 121 Bengkel Jaga, 5 Mini Pos, dan 2 Pos Jaga untuk mudik Lebaran 2025. Diskon spare part, fasilitas darurat, dan fitur eksklusif di aplikasi My Yamaha Motor!


TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

Tukar Tambah
Program Terbaru

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

copyright © 2022 Yamaha Deta Group
copyright © 2022 Yamaha Deta Group