04 April 2023

Leasing adalah: Jenis, Manfaat, Dan Cara Kerja Leasing


Leasing adalah salah satu kegiatan pembiayaan barang modal atau aset untuk perusahaan atau perorangan. Biasanya leasing ini dimanfaatkan sebagai penyokong untuk modal bisnis. Selain untuk modal usaha, leasing juga bisa dipakai sebagai metode pembayaran.

Apa yang dimaksud dengan leasing

Leasing adalah model pembiayaan yang bisa diakses semua pihak yang membutuhkan. Baik perusahaan dan perorangan memiliki hak yang sama. Umumnya kegiatan ini memiliki kurun waktu tertentu dan dibayar dengan cara dicicil.
Kamu sebagai debitur akan diberikan kemudahan karena tidak perlu menyiapkan uang dalam jumlah yang besar dalam satu waktu. Besaran dari pembayaran ditentukan oleh harga barang serta jangka waktu atau lamanya angsuran.

Saat ini sudah sangat banyak perusahaan leasing di Indonesia. Setiap perusahaan memiliki penawarannya masing-masing. Perusahaan leasing di Indonesia antara lain: PT BCA Finance, PT Federal Internasional Finance (FIF), PT Oto Multi Artha, PT Wahana Ottomira Multiartha, dan lain-lain.

Baca juga : Cara Mengecek Pajak STNK Motor dengan Mudah dan Cepat

Jenis leasing

  1. Sales type leasing
    Jenis leasing yang satu ini sering kamu temukan pada perusahaan yang bergerak di bidang industri. Perusahaan tersebut akan menjual produk yang mereka buat. Umumnya, ada dua jenis pendapatan yang diakui. Pertama, pendapatan yang berasal dari hasil penjualan barang. Kedua, pendapatan dari bunga perbelanjaan dalam kurun waktu tertentu.
  2. Operating lease
    Dalam operating lease, perusahaan pihak lessor akan membeli barang dan disewakan kepada nasabah selama waktu yang disepakati. Kamu sebagai nasabah hanya perlu membayar biaya rental saja. Sedangkan perusahaan akan membayar harga dan biaya lain-lain. 
  3. Capital lease
    Perusahaan leasing ini bergerak di bawah lembaga keuangan. Nasabah yang sedang membutuhkan kebebasan modal atau barang dengan spesifikasi tertentu akan dilayani oleh perusahaan.
  4. Cross border lease
    Seperti namanya, jenis leasing ini bergerak melewati batas geografi negara. Baik pihak lessor dan lesse tidak berada dalam satu negara yang sama. Umumnya jenis leasing ini akan terjadi ketika ada transaksi dengan nominal yang sangat besar, misalnya pembelian pesawat Boeing atau Airbus.
  5. Leverage leasing
    Leverage leasing adalah jenis leasing yang melibatkan pihak ketiga. Penyedia leasing akan bekerjasama dengan pihak ketiga. Sehingga pada saat pembayaran nanti, nasabah akan berurusan lebih dari satu pihak.

Fungsi dan Manfaat Leasing

Patut diketahui fungsi leasing tak jauh berbeda dengan fungsi bank. Leasing akan memberikan pembiayaan kepada produk skala menengah. Namun, biasanya ada sedikit perbedaan antara leasing dengan bank. Bank biasanya memberikan pembiayaan berupa uang.


Di lain pihak, leasing akan memberi pinjaman berbentuk barang yang mana cara pembayarannya bisa diangsur. Contoh leasing yang paling erat dengan kamu adalah leasing motor. Apabila tidak menggunakan leasing, kamu harus menyiapkan uang tunai banyak dalam satu waktu. Hal ini tentu memberatkan bagi sebagian orang yang tidak bisa mengeluarkan uang besar pada waktu yang singkat.

Oleh sebab itu, leasing hadir untuk memberikan peluang kepada orang-orang yang ingin memiliki motor. Meskipun orang tersebut belum mampu membeli secara tunai sepenuhnya. Biasanya dalam proses leasing motor, kamu hanya perlu mengeluarkan uang muka di awal. Besaran uang muka umumnya berbeda. Nah, kekurangan dari uang muka tersebut akan diangsur selama kurun waktu yang disepakati dan ditentukan.

Baca juga : Cara Blokir STNK Online Dan Besaran Biaya

Cara kerja leasing

Perusahaan leasing umumnya menjadi angin segar bagi masyarakat ketika ingin membeli sesuatu tanpa harus mengeluarkan biaya besar di awal. Namun, patut diketahui bahwa tidak sembarang orang bisa mendapatkan pembiayaan dari leasing.

Perusahaan akan melakukan observasi dan survey kepada calon nasabah. Karena perusahaan harus memastikan bahwa nasabah sanggup melunasi angsurannya. Oleh sebab itu, saat mengajukan pembiayaan ke leasing kamu wajib melampirkan informasi pekerjaan, gaji, dan aset.

Perusahaan leasing akan memberikan penawaran jangka waktu cicilan dan juga skema pembayarannya. Perusahaan akan menerima keuntungan dari bunga yang kamu bayar setiap bulannya.

Demikian ulasan singkat mengenai leasing adalah: jenis, manfaat, dan cara kerja leasing. Pastikan kamu memilih perusahaan leasing yang terdaftar di OJK, ya! Agar kamu tidak terjerat oleh bunga dan sistem pembayaran yang merepotkan.

Baca juga : Cara Cek Tilang Elektronik / ETLE Beserta Besaran Dendanya Dengan Mudah Dan Cepat




Berita Lainnya


...
18 December 2024
Apa itu Pramusim MotoGP, Seberapa Penting? Ini Penjelasannya

Apa sebenarnya apa itu pramusim MotoGP itu, dan mengapa pentingnya hal itu? Begini penjelasannya.

...
18 December 2024
Jadwal MotoGP 2025, Kapan Balapan Mandalika Digelar

Jadwal MotoGP 2025 rilis.

...
18 December 2024
Yamaha Gaet Juara Dunia Moto2 2022 untuk Pengembangan Motor

Lin Jarvis menghubungi Augusto Fernandez untuk membantu mengembangkan motor Yamaha untuk gelaran balap dunia musim 2025.


TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

Tukar Tambah
Program Terbaru

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

copyright © 2022 Yamaha Deta Group
copyright © 2022 Yamaha Deta Group