Leasing adalah salah satu kegiatan pembiayaan barang modal atau aset untuk perusahaan atau perorangan. Biasanya leasing ini dimanfaatkan sebagai penyokong untuk modal bisnis. Selain untuk modal usaha, leasing juga bisa dipakai sebagai metode pembayaran.
Leasing adalah model pembiayaan yang bisa diakses semua pihak yang membutuhkan. Baik perusahaan dan perorangan memiliki hak yang sama. Umumnya kegiatan ini memiliki kurun waktu tertentu dan dibayar dengan cara dicicil.
Kamu sebagai debitur akan diberikan kemudahan karena tidak perlu menyiapkan uang dalam jumlah yang besar dalam satu waktu. Besaran dari pembayaran ditentukan oleh harga barang serta jangka waktu atau lamanya angsuran.
Saat ini sudah sangat banyak perusahaan leasing di Indonesia. Setiap perusahaan memiliki penawarannya masing-masing. Perusahaan leasing di Indonesia antara lain: PT BCA Finance, PT Federal Internasional Finance (FIF), PT Oto Multi Artha, PT Wahana Ottomira Multiartha, dan lain-lain.
Baca juga : Cara Mengecek Pajak STNK Motor dengan Mudah dan Cepat
Patut diketahui fungsi leasing tak jauh berbeda dengan fungsi bank. Leasing akan memberikan pembiayaan kepada produk skala menengah. Namun, biasanya ada sedikit perbedaan antara leasing dengan bank. Bank biasanya memberikan pembiayaan berupa uang.
Di lain pihak, leasing akan memberi pinjaman berbentuk barang yang mana cara pembayarannya bisa diangsur. Contoh leasing yang paling erat dengan kamu adalah leasing motor. Apabila tidak menggunakan leasing, kamu harus menyiapkan uang tunai banyak dalam satu waktu. Hal ini tentu memberatkan bagi sebagian orang yang tidak bisa mengeluarkan uang besar pada waktu yang singkat.
Oleh sebab itu, leasing hadir untuk memberikan peluang kepada orang-orang yang ingin memiliki motor. Meskipun orang tersebut belum mampu membeli secara tunai sepenuhnya. Biasanya dalam proses leasing motor, kamu hanya perlu mengeluarkan uang muka di awal. Besaran uang muka umumnya berbeda. Nah, kekurangan dari uang muka tersebut akan diangsur selama kurun waktu yang disepakati dan ditentukan.
Baca juga : Cara Blokir STNK Online Dan Besaran Biaya
Perusahaan leasing umumnya menjadi angin segar bagi masyarakat ketika ingin membeli sesuatu tanpa harus mengeluarkan biaya besar di awal. Namun, patut diketahui bahwa tidak sembarang orang bisa mendapatkan pembiayaan dari leasing.
Perusahaan akan melakukan observasi dan survey kepada calon nasabah. Karena perusahaan harus memastikan bahwa nasabah sanggup melunasi angsurannya. Oleh sebab itu, saat mengajukan pembiayaan ke leasing kamu wajib melampirkan informasi pekerjaan, gaji, dan aset.
Perusahaan leasing akan memberikan penawaran jangka waktu cicilan dan juga skema pembayarannya. Perusahaan akan menerima keuntungan dari bunga yang kamu bayar setiap bulannya.
Demikian ulasan singkat mengenai leasing adalah: jenis, manfaat, dan cara kerja leasing. Pastikan kamu memilih perusahaan leasing yang terdaftar di OJK, ya! Agar kamu tidak terjerat oleh bunga dan sistem pembayaran yang merepotkan.
Baca juga : Cara Cek Tilang Elektronik / ETLE Beserta Besaran Dendanya Dengan Mudah Dan Cepat
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240