Kalau berbicara terkait permasalahan tilang pasti sudah tidak asing lagi ditelinga kalian, atau bahkan sudah ada dari kalian yang pernah mengalaminya. Lalu bagaimana sih cara mengurus berkas – berkas terkait pelanggaran tersebut, nah pas sekali sekarang kita akan membahas hal tersebut. Mari kita simak penjelasan berikut dengan seksama yah.
Baca juga : Cara Cek Terkena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak via Online
Sebelum membahas bagaimana cara untuk membayar denda tilang elektronik sepertinya kita perlu membahas terkait apa itu yang dimaksud dengan denda tilang elektronik. Jika berbicara mengenai denda pasti yang akan terbesit dalam pikiran kalian adalah uang hukuman atau uang yang harus dikeluarkan sebagai bentuk hukuman bagi pelanggarnya.
Iya itu benar, denda tilang merupakan sebuah bentuk hukuman atau pertanggungjawaban yang harus dibayar oleh seseorang atas pelanggaran yang telah dia lakukan. Terkait berapa besaran denda yang harus dibayar hal itu akan disesuaikan dengan seberapa banyak atau besar pelanggaran yang telah dilanggar oleh seseorang tersebut.
Kemudian untuk denda tilang elektronik sendiri merupakan bentuk perkembangan atau upgrading dari bentuk pembayaran denda atau tanggungjawab yang perlu dibayar oleh pelanggar dengan menggunakan fasilitas atau perantara alat elektronik, adanya perkembangan teknologi dan kemudian disesuaikan dengan kebutuhan manusia pada saat ini perkembangan teknologi pada proses pembayaran denda akan lebih mempermudah seseorang untuk dapat membayar denda atau kewajibannya.
Terdapat beberapa cara yang bisa digunakan untuk membayar denda tilang online yaitu melalui Teller, ATM, Mobile Banking, dan Internet Banking. Akan tetapi hal perlu diperhatikan sebelum melakukan pembayaran untuk denda tilang online, pertama pelanggar harus melakukan konfirmasi terkait dengan pelanggarannya setelah menerima surat konfirmasi.
Waktu kedatangan surat tilang elektronik ini biasanya akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah waktu pelanggaran tersebut dilakukan. kemudian pelanggar akan diberikan waktu selama 8 hari untuk melakukan konfirmasi melalui website resmi. Dan untuk batas terakhir pembayaran denda tersebut adalah selama 15 hari terhitung dari hari setelah 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Kemudian setelah itu anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima sebuah email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.Kemudian seseorang yang terkena kena tilang akan mendapatkan pesan yang berisikan kode bank untuk dapat menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang online:
Sudah menjadi hal yang umum jika seorang pelanggar akan mendapatkan sebuah hukuman atau biasa disebut juga dengan sanksi, pelanggar tilang elektronik pun tidak akan luput dari hal tersebut. Sanksi atau hukuman diberikan kepada seorang pelanggar bertujuan agar seseorang merasa jera dan tidak ingin melakukan pelanggaran lagi.
Foto : Instagram @parboaboa
Besaran hukuman atau sanksi yang diberikan pun bervariasi, hal tersebut disesuaikan dengan seberapa berat dan banyaknya pelanggaran yang telah dilakukan. Beberapa pelanggaran tersebut dan sanksi yang diterima oleh pelanggar diantaranya adalah sebagai berikut :
Saat pelanggaran terjadi seorang pelanggar akan mendapatkan sebuah teguran untuk segera melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang telah dilakukannya, dan kemudian setelah melakukan konfirmasi pelanggar akan mendapatkan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.Kemudian seseorang yang terkena kena tilang akan mendapatkan pesan yang berisikan kode bank untuk dapat menyelesaikan denda pelanggaran. Nomor referensi pelanggaran disebut juga dengan ETLE - Electronic Traffic Law Enforcement.
Dalam kasus ini biasanya untuk barang yang disita adalah STNK dari pelanggar atau dengan kata lain ETLE pelanggar telah diblokir, untuk membuka blokir ETLE secara umum adalah dengan cara membayar denda atau hukuman yang dikenakan kepada pelanggar.
Baca juga : Cara Cek Terkena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak via Online
Untuk mengetahui apakah kita melakukan pelanggaran lalu lintas kini dapat di cek secara online, yaitu caranya adalah sebagai berikut :
Baca juga : Cara Cek Terkena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak via Online
Foto : unsplash
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240