Yamaha Deta - Setiap lima tahun pemilik kendaraan bermotor akan mengurus pajak. Pembayaran pajak tahunan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini bisa dilakukan melalui daring.
Sayangnya untuk mengurus pajak lima tahunan harus membawa kendaraan ke kantor Samsat tujuan STNK diterbitkan. Hal ini dikarenakan untuk pajak lima tahunan terdapat proses cek fisik kendaraan yang harus dilakukan di Samsat.
Kendala yang dihadapi oleh pemilik kendaraan yang ingin mengurus pajak kendaraan baik motor dan mobil adalah kendaraan tersebut tidak berada di kota asalnya.
Seperti yang terjadi di Kota Jogja dan Sleman, banyak mahasiswa dan pekerja luar daerah membawa kendaraan dari daerah asalnya.
Masalah tersebut sebenarnya bukan hal yang rumit karena semua pemilik kendaraan bisa mengurus pajak lima tahunan dan cek fisik di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kota manapun meski bukan daerah asal kendaraan bermotor tersebut.
Baca juga: Cara Menghitung Denda Pajak Motor Telat 1 Hari, 1 Bulan, Dan 1 Tahun
Bila Anda sedang berada di kota lain, atau kebetulan akan berada di luar kota pada waktu tanggal perpanjang STNK, maka penting untuk mengetahui cara maupun syarat-syaratnya.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk perpanjang STNK di kota lain, yaitu secara online dan offline. Berikut info yang perlu Anda ketahui:
1. Datangi SAMSAT terdekat dengan membawa:
2. Isi formulir permohonan
Anda bisa mengambil formulir permohonan ini di loket pendaftaran. Isi formulir secara lengkap.
3. Melengkapi berkas
Cek kembali berkas-berkas yang disyaratkan, lalu serahkan berkas permohonan perpanjang pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.
4, Tunggu sampai Anda dipanggil sesuai nama dan data yang tercantum di STNK. Saat dipanggil, Anda akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah mencantumkan biaya pajak yang harus Anda bayar.
5. Serahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir dan lakukan pembayaran. Setelah selesai membayar pajak, Anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak. Serahkan bukti ini ke loket pengambilan STNK.
6. Tunggu hingga nama Anda dipanggil. Saat dipanggil, Anda akan mendapatkan STNK baru yang telah diperpanjang hingga satu tahun ke depan.
Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil plat nomor yang baru.
Baca juga: Syarat Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain, Siapkan Ini
Untunglah Mabes Polri telah mengembangkan suatu layanan sistem yang bernama e-Samsat atau Samsat online sehingga memungkinkan pemilik mobil untuk perpanjang STNK dari kota yang bukan domisili awal mereka.
Sistem ini sendiri sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu, namun pelaksanaannya memang belum terintegrasi secara merata. Sekarang baru ada 6 provinsi yang sudah memberlakukan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online, yaitu:
Diharapkan ke depannya, layanan ini dapat diakses di kota mana pun. Berikut layanan pembayaran pajak kendaraan yang disediakan Samsat online:
Baca juga: Cara Mengecek Pajak STNK Motor dengan Mudah dan Cepat
Bagi Anda yang akan memperpanjang STNK tahunan di kota lain, berikut syarat yang harus dipenuhi:
Nah, kalau yang akan memperpanjang STNK 5 tahunan di kota lain, ini syarat-syaratnya:
Selain itu, berikut info terkait biaya perpanjang STNK 5 tahunan sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak:
Setelah mengetahui jawaban dari pertanyaan apakah bisa perpanjang STNK di provinsi lain, kini tak ada alasan lagi untuk tidak memperpanjang STNK bagi Anda yang sedang berada di luar kota. Sesuai Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang STNK-nya sudah mati lebih dari 2 tahun maka otomatis akan dianggap bodong. Jangan sampai ini terjadi pada kendaraan Anda.
Semoga bermanfaat! Jika berencana membeli motor Yamaha, Anda tidak perlu khawatir lagi.
Temukan promo, diskon, dan booking servis di Yamaha Deta 0813-2345-4688 Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240. Yamaha Deta Dealer Motor Terbaik di Indonesia.
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240