22 July 2024

7 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 2024


Yamaha Deta - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahun sesuai peraturan yang berlaku. Bila pajak telat dibayarkan maka akan dikenakan sanksi berupa denda.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayarkan PKB sesuai tempo yang sudah ditetapkan. Berikut ini 7 provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan 2024 dengan rincian dan tanggal berlangsungnya.

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024. Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi: Pembebasan pajak progresif Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Beda Daerah

2. Bengkulu

Mengutip laman resmi Provinsi Bengkulu, program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.

Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

3. Jakarta

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024, untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

4. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024. Namun, diskon 10 persen itu cuman berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. "Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang," bunyi keterangan pada situs resminya.

Promo ini berlangsung dengan ketentuan promo sebagai berikut: Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar dengan syarat: e-KTP atas nama pribadi; STNK dan SKKP Asli (bukan foto); Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN). Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

5. Jawa Tengah

Pemerintah daerah Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.

Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah: Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024 Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024 Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024 Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.

Baca juga: Cara Mengecek Pajak STNK Motor dengan Mudah dan Cepat

6. Kalimantan Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) juga memberikan program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak. Keringanan pembayaran pajak berlangsung 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Program pemutihan terdiri dari: Bebas denda pajak kendaraan bermotor, Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, Bebas pajak progresif. Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun

7. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bagi-bagi insentif dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam bentuk Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk Masyarakat Jawa Timur yang berlaku mulai 15 Juli - 31 Agustus 2024. Adapun keringanan yang diberikan meliputi: Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II) Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB Bebas PKB progresif Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat

Baca juga: Pajak Tahunan Mati Apakah Kena Tilang? Ini Penjelasannya

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2024

Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pemilik hanya perlu membayar pokok pajak yang terutang. Berikut syarat pemutihan pajak kendaraan untuk wilayah Jatim 2024.

  1. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang masih berlaku
  2. STNK asli dan fotokopi
  3. BPKB asli dan fotokopi
  4. Kuitansi pembelian (jika kendaraan bekas) bermaterai Rp 6000 fotokopi
  5. Surat pelepasan dan stempel (khusus nama PT ke perorangan)
  6. Cek fisik kendaraan dengan datang ke samsat terkait
  7. Bukti hasil cek fisik khusus untuk ganti pelat nomor
  8. Surat kuasa untuk yang dikuasakan
  9. Mengisi formulir pemutihan pajak kendaraan yang biasanya disediakan di kantor samsat
  10. Sampul map warna merah untuk mobil dan kuning untuk motor
  11. Semua dokumen difotokopi tiga kali
  12. Melampirkan fotokopi KK untuk kendaraan roda empat

Peraturan dan syarat-syarat ini bisa berbeda untuk masing-masing pengurusan. Untuk informasi lebih lengkapnya bisa langsung mendatangi samsat terkait, dengan membawa syarat umum di atas.

 




Berita Lainnya


...
18 December 2024
Apa itu Pramusim MotoGP, Seberapa Penting? Ini Penjelasannya

Apa sebenarnya apa itu pramusim MotoGP itu, dan mengapa pentingnya hal itu? Begini penjelasannya.

...
18 December 2024
Jadwal MotoGP 2025, Kapan Balapan Mandalika Digelar

Jadwal MotoGP 2025 rilis.

...
18 December 2024
Yamaha Gaet Juara Dunia Moto2 2022 untuk Pengembangan Motor

Lin Jarvis menghubungi Augusto Fernandez untuk membantu mengembangkan motor Yamaha untuk gelaran balap dunia musim 2025.


TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

Tukar Tambah
Program Terbaru

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

copyright © 2022 Yamaha Deta Group
copyright © 2022 Yamaha Deta Group