Bagi kamu yang memiliki kendaraan roda dua maupun empat, hendaknya membayarkan pajak kendaraan kamu dengan tepat waktu. Pasalnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor mempengaruhi mati tidaknya STNK yang dimiliki. Lalu, bila pajak tahunan mati apakah kena tilang? Ini dia penjelasannya.
Baca juga : Contoh Soal Ujian Teori SIM C dan Pokok Bahasan
Banyak orang yang berpikir bahwa kendaraan yang mati pajak tetap bisa digunakan tanpa kena tilang. Alasan dari pemikiran seperti ini karena masyarakat beranggapan bahwa melakukan tilang karena mati pajak bukanlah ranah dan wewenang polisi. Lalu, pajak tahunan mati apakah kena tilang?
Jadi, bila ketika pengendara terkena tilang dengan alasan tersebut, tidak sedikit yang merasa tidak adil atau tidak sesuai tugas dari polisi yang menilang orang yang tidak membayar pajak. Padahal sebenarnya segalanya sudah diatur dan tertuang dalam peraturan hukum yang tertulis jelas.
Berikut ini merupakan landasan hukum terkait dengan penindakan terhadap kendaraan mati pajak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur perihal lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sekarang segala hal serba modern dan canggih. Kamu bisa menemukan di banyak titik lampu merah sudah menggunakan tilang elektronik atau ETLE. Alat ini juga sudah disebar ke berbagai kota di segala daerah.
Lalu, apakah pajak motor mati bisa ditilang? Tentu bisa? Termasuk ditilang menggunakan ETLE. Caranya dengan melihat plat nomor kendaraan yang kamu miliki. Dari situ akan tampak apakah kamu sudah membayar pajak atau belum.
Bila plat nomor kendaraan kamu mati, maka sudah jelas kamu belum membayar pajak. Melalui ETLE hal tersebut masih bisa kelihatan, sehingga kamu bisa ditindak.
Rekaman dare ETLE ini nantinya akan digunakan sebagai barang bukti elektronik mengenai pelanggaran yang kamu lakukan. Jadi, apakah masih berminat untuk tidak membayar pajak? Segera bayarkan pajak kendaraan kamu bila tidak ingin terkena tilang. Termasuk tilang elektronik.
Pertanyaan seperti ini tentu sempat terlintas dalam pikiran. Terutama bagi kamu yang adalah seorang pengendara. Kejadian tidak bayar pajak sampai dua tahun bisa terjadi karena berbagai alasan. Bisa karena kondisi ekonomi, karena motor yang sudah rusak berat, atau memang karena kelalaian dan faktor kesengajaan belaka.
Lalu, bagaimana landasan hukum yang mengatur tentang pajak motor mati apakah kena tilang? Berikut ulasan jawabannya.
Tertuang pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada Pasal 74 yang mengatakan bahwa nantinya kendaraan akan dianggap sebagai kendaraan bodong bila kendaraan tersebut mati pajak dalam waktu 5 tahun dan 2 tahun.
Nah, itu dia seputar penjelasan terkait pajak motor mati apakah bisa ditilang dan landasan hukum yang berkaitan dengannya. Segala tentu sudah diatur dengan jelas sebelum polisi melakukan penilangan terhadap pengendara yang telat bayar pajak. Jadi, antara penilangan, tidak bayar pajak kendaraan dan keaktifan STNK saling berhubungan.
Baca juga : Contoh Soal Ujian Teori SIM C dan Pokok Bahasan
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240