10 October 2022

Pajak Tahunan Mati Apakah Kena Tilang? Ini Penjelasannya


Bagi kamu yang memiliki kendaraan roda dua maupun empat, hendaknya membayarkan pajak kendaraan kamu dengan tepat waktu. Pasalnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor mempengaruhi mati tidaknya STNK yang dimiliki. Lalu, bila pajak tahunan mati apakah kena tilang? Ini dia penjelasannya.

Baca juga : Contoh Soal Ujian Teori SIM C dan Pokok Bahasan

Hukum tentang Penindakan Terhadap Kendaraan yang Mati Pajak

Banyak orang yang berpikir bahwa kendaraan yang mati pajak tetap bisa digunakan tanpa kena tilang. Alasan dari pemikiran seperti ini karena masyarakat beranggapan bahwa melakukan tilang karena mati pajak bukanlah ranah dan wewenang polisi. Lalu, pajak tahunan mati apakah kena tilang?
Jadi, bila ketika pengendara terkena tilang dengan alasan tersebut, tidak sedikit yang merasa tidak adil atau tidak sesuai tugas dari polisi yang menilang orang yang tidak membayar pajak. Padahal sebenarnya segalanya sudah diatur dan tertuang dalam peraturan hukum yang tertulis jelas.
Berikut ini merupakan landasan hukum terkait dengan penindakan terhadap kendaraan mati pajak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur perihal lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  1. Pasal 64
    Ayat (1) menerangkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
    Ayat (2) menerangkan bahwa bukti yang bisa digunakan bila telah melakukan registrasi kendaraan bermotor yaitu diberikannya STNK.
  2. Pasal 68
    Ayat (1) menerangkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib memiliki STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  3. Pasal 70
    Ayat (2) menerangkan bahwa STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor bisa digunakan selama lima tahun masa berlaku dan harus kembali dimintakan pengesahan untuk setiap tahunnya.
  4. Pasal 37 Perkap Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi
    Ayat (2) menerangkan bahwa STNK berlaku sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor.
    Ayat (3) menerangkan bahwa STNK berlaku dan aktif selama lima tahun sejak kali pertama diterbitkan. Untuk perpanjangan STNK dan atau pendaftaran mutasi yang berasal dari luar wilayah Regident, maka perlu dimintakan pengesahan setiap tahunnya.
  5. Selain itu, pada peraturan yang lain juga disebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa pemilik wajib membayar SWDKLLJ dan pajak sebelum disahkan.
    Itulah landasan hukum yang mengatur tentang pembayaran wajib pajak kendaraan bermotor. Terkait tentang pembayaran pajak dan SWDKLLJ yang mengacu pada pengesahan merupakan sebuah kesatuan yang tidak bisa terpisahkan.

Apakah Pajak Mati Bisa Kena Tilang Elektronik?

Sekarang segala hal serba modern dan canggih. Kamu bisa menemukan di banyak titik lampu merah sudah menggunakan tilang elektronik atau ETLE. Alat ini juga sudah disebar ke berbagai kota di segala daerah.
Lalu, apakah pajak motor mati bisa ditilang? Tentu bisa? Termasuk ditilang menggunakan ETLE. Caranya dengan melihat plat nomor kendaraan yang kamu miliki. Dari situ akan tampak apakah kamu sudah membayar pajak atau belum.
Bila plat nomor kendaraan kamu mati, maka sudah jelas kamu belum membayar pajak. Melalui ETLE hal tersebut masih bisa kelihatan, sehingga kamu bisa ditindak.
Rekaman dare ETLE ini nantinya akan digunakan sebagai barang bukti elektronik mengenai pelanggaran yang kamu lakukan. Jadi, apakah masih berminat untuk tidak membayar pajak? Segera bayarkan pajak kendaraan kamu bila tidak ingin terkena tilang. Termasuk tilang elektronik.

Apakah Kendaraan Bermotor yang Tidak Bayar Pajak 2 Tahun Dianggap Motor Bodong?

Pertanyaan seperti ini tentu sempat terlintas dalam pikiran. Terutama bagi kamu yang adalah seorang pengendara. Kejadian tidak bayar pajak sampai dua tahun bisa terjadi karena berbagai alasan. Bisa karena kondisi ekonomi, karena motor yang sudah rusak berat, atau memang karena kelalaian dan faktor kesengajaan belaka.
Lalu, bagaimana landasan hukum yang mengatur tentang pajak motor mati apakah kena tilang? Berikut ulasan jawabannya.
Tertuang pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada Pasal 74 yang mengatakan bahwa nantinya kendaraan akan dianggap sebagai kendaraan bodong bila kendaraan tersebut mati pajak dalam waktu 5 tahun dan 2 tahun.
Nah, itu dia seputar penjelasan terkait pajak motor mati apakah bisa ditilang dan landasan hukum yang berkaitan dengannya. Segala tentu sudah diatur dengan jelas sebelum polisi melakukan penilangan terhadap pengendara yang telat bayar pajak. Jadi, antara penilangan, tidak bayar pajak kendaraan dan keaktifan STNK saling berhubungan.

Baca juga : Contoh Soal Ujian Teori SIM C dan Pokok Bahasan




Berita Lainnya


...
06 February 2026
Yamaha Fazzio Hybrid Hadir dengan Warna Baru 2026, Skutik Crazee Pilihan Gen Z yang Ekspresif

Mengawali tahun 2026 dengan semangat baru, Yamaha Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan inovasi produk yang relevan dengan kebutuhan generasi masa kini, sekaligus menunjukkan konsistensinya dalam mendukung mobilitas anak muda yang aktif, penuh gaya, serta bebas mengekspresikan diri dan berkarya melalui sepeda motor sebagai representasi diri. Filosofi “White Canvas” yang diusung Fazzio Hybrid kini semakin terasa hidup lewat kehadiran pilihan warna-warna ekspresif yang dapat disesuaikan dengan karakter penggunanya, yang diwujudkan melalui penyegaran warna serta desain grafis terbaru pada Yamaha Fazzio Hybrid, skutik pertama berteknologi Blue Core Hybrid 125cc sebagai simbol terobosan dalam dunia skutik modern.

Mengusung konsep stylish dan berjiwa muda, Fazzio Hybrid dirancang untuk mendukung mobilitas harian anak muda, khususnya Gen Z, agar tetap praktis, efisien, serta tampil lebih ekspresif, percaya diri, dan penuh gaya dengan karakter uniknya dalam setiap aktivitas.

“Kami merancang warna dan desain grafis terbaru ini, agar Fazzio Hybrid tetap relevan dengan karakter Gen Z yang kreatif dan playful. ‘Go Crazee with Fazzio’ bukan hanya soal warna dan grafis motor, tapi tentang mengekspresikan diri, bersenang-senang, dan tampil standout di setiap perjalanan,” ujar Rifki Maulana selaku Manager Public Relations, Community & YRA.

New Crazee Color

Hadir semakin segar dengan warna baru di setiap variannya, menghadirkan total 4 pilihan warna terbaru yang dirancang agar anak muda tetap stylish, yaitu:

  • Greenish Gray (Hybrid Lux): Kombinasi warna hijau lembut dan abu-abu dengan tampilan yang clean dan modern ini memberikan kesan effortless stylish pada motor, sehingga tetap terlihat mencolok dengan cara yang lebih chill, serta diperkuat dengan kehadiran logo Fazzio berwarna abu-abu pada bagian body samping yang semakin menegaskan karakter Fazzio yang juga aesthetic.
  • Go Purple (Hybrid Neo): Versi ini hadir dengan warna ungu pekat yang dipadukan dengan grafis bernuansa pastel hitam, ungu, dan putih, menciptakan tampilan yang vibrant dan playful, sekaligus merepresentasikan karakter Fazzio sebagai simbol generasi yang kreatif, percaya diri, dan selalu up to date dengan tren. Sehingga sangat cocok bagi Gen Z yang tidak takut tampil beda dan ingin mengekspresikan karakter uniknya.
  • Blue White (Hybrid): Warna biru cerah yang vibrant pada body dipadukan  dengan warna putih yang sleek pada dek depan kaki, menciptakan kesan fun dan youthful sehingga motor terlihat energetic dan eye catchy. Pembaharuan F-Bar berupa logo Fazzio berwarna putih pada body yang dihiasi oleh grafis berwarna biru dan oranye cerah juga semakin menyempurnakan skutik ini dengan tampilan yang lebih segar dan dinamis, membuat penggunanya semakin skena dengan penuh karakter.
  • Black Red (Hybrid): Perpaduan antara  warna hitam metalik pada body dipadukan merah metalik pada dek depan kaki memberi kesan sporty dan powerful, namun tetap modern dan stylish. Adanya sentuhan logo Fazzio Hybrid dan tulisan Fazzio berwarna putih dengan grafis pada F-Bar berwarna merah dan biru vibrant membuat tampilannya semakin standout dan trendy. Sangat cocok untuk pengguna motor yang ingin menjadi pusat perhatian di jalan.

 

 

Grafis Pada F-Bar Yang Semakin Crazee

Yamaha Fazzio Hybrid Neo kini semakin eye catchy dengan tampilan desain grafis terbaru, dengan menghadirkan total 3 pilihan grafis terbaru, yaitu pada pilihan warna Pink Mauve, White, dan Green. Penyegaran ini memberikan dampak signifikan terhadap tampilan keseluruhan dari Yamaha Fazzio Hybrid Neo yang kini terlihat semakin fresh dan penuh karakter. Perpaduan warna grafis baru pada F-Bar yang lebih vibrant dan bernuansa pastel membuat motor tampil lebih standoutplayful, serta kekinian, sekaligus memperkuat kesan youthful dan edgy

Penyegaran ini memperkuat daya tarik visual Yamaha Fazzio Hybrid sekaligus menegaskan identitasnya sebagai skutik yang stylish dan mudah dimodifikasi, layaknya sebuah “White Canvas” yang menjadi media bagi penggunanya untuk mengekspresikan diri, serta selaras dengan karakter Gen Z yang kreatif, ekspresif, dan berani tampil berbeda.

Yamaha Fazzio Hybrid hadir dalam tiga varian dengan pilihan warna dan harga yang disesuaikan dengan kebutuhan serta gaya penggunanya. Varian Fazzio Hybrid tersedia dalam pilihan warna Blue White, Black Red, Grayceful Pink, dan Yolo Black dengan harga Rp 22.270.000. Selanjutnya, varian Fazzio Hybrid Neo ditawarkan dalam warna Go Purple, Pink Mauve, White, dan Green dengan harga Rp 24.055.000. Sementara itu, varian tertinggi yaitu Fazzio Hybrid Lux hadir dengan warna Greenish Gray dan Titan, yang dibanderol dengan harga Rp 24.745.000. Seluruh harga tersebut merupakan harga rekomendasi On The Road Jakarta.

...
06 February 2026
Promo Februari Romantis

...
06 February 2026
Best Deal Februari


TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

Tukar Tambah
Program Terbaru

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

copyright © 2022 Yamaha Deta Group
copyright © 2022 Yamaha Deta Group