Yamaha Deta - Sebagai pengendara sepeda motor Yamaha, kelengkapan dokumen berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat mutlak untuk menjamin keselamatan dan legalitas di jalan.
Namun, bagaimana jika SIM Anda mati karena lupa memperpanjang tepat waktu? Apakah masih bisa diperpanjang, atau harus membuat baru dari awal?
SIM dikatakan “mati” saat masa berlaku yang tertera di kartu sudah habis. Selain itu, SIM juga dianggap tidak berlaku bila dalam keadaan rusak parah, datanya tidak dapat dibaca, atau diperoleh dengan cara yang tidak sah.
Jika SIM Anda masuk kategori ini, maka menurut peraturan, perpanjangan tidak bisa dilakukan dan Anda harus mengajukan SIM baru dari awal.
Hal ini berlaku meskipun keterlambatan hanya satu hari. Artinya, pengendara Yamaha yang tidak segera memperpanjang SIM sebelum tanggal kedaluwarsa, harus mengulang proses pembuatan—mulai dari tes teori, praktik, hingga administrasi.
Baca juga: Inilah Syarat Perpanjang di SIM Keliling dan Biaya
Mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang masa berlakunya telah habis, tidak bisa diperpanjang. Pengguna wajib mengikuti seluruh alur penerbitan SIM dari awal.
Untuk itu, pengguna motor Yamaha disarankan memperpanjang SIM setidaknya 14 hari sebelum masa aktifnya berakhir. Perpanjangan bisa dilakukan maksimal H-1 sebelum kedaluwarsa. Jika lewat satu hari saja, maka tidak ada toleransi—pengajuan ulang adalah satu-satunya jalan.
Jika Anda pengendara Yamaha yang telat memperpanjang SIM, berikut konsekuensi yang mungkin dihadapi:
Selain repot, proses ini tentu menyita waktu dan tenaga. Maka dari itu, Yamaha mengingatkan semua pengendara untuk lebih disiplin dalam memperhatikan masa berlaku SIM.
Untungnya, saat ini terdapat berbagai fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh pengguna motor Yamaha agar lebih mudah memperpanjang SIM, antara lain:
Baca juga: Cara Perpanjangan SIM Online Dari HP, Syarat dan Biaya Tahun 2022
Jika Anda pengguna Yamaha yang SIM-nya sudah mati, ikuti langkah berikut:
Biaya pembuatan SIM A adalah sekitar Rp120.000 dan SIM C sekitar Rp100.000. Lebih mahal dibanding perpanjangan reguler yang hanya sekitar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM yang Wajib Dipenuhi
Agar proses berjalan lancar, pastikan Anda membawa:
SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi. Bagi Yamaha, SIM adalah simbol tanggung jawab dan kedisiplinan di jalan raya.
Jangan menunda perpanjangan hanya karena merasa sibuk. Gunakan layanan daring atau SIM Keliling untuk mempermudah prosesnya.
Dengan memperpanjang SIM tepat waktu, Anda tidak hanya patuh hukum, tetapi juga melindungi diri dan pengendara lain di jalan. Yamaha selalu mengajak Anda untuk berkendara dengan aman dan tertib.
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240