SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah surat keterangan yang menandakan pengendara sudah memiliki izin untuk berkendaraan di jalan raya. Bagi pengendara SIM wajib diperpanjang setiap 5 ( lima ) tahun sekali.
Di Indonesia terdapat jenis – jenis SIM yang berlaku bagi pengendara yaitu :
Dengan canggihnya perkembangan teknologi saat ini, seluruh urusan sebahagian terlah terintegrasi dan terkoneksi dengan jaringan internet. Dengan demikian hal ini menjadi salah alasan bahwa saat ini tidak sedikit urusan kenegaraan dilakukan melalui media digital.
Dalam perkembangannya, cara perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online maupun secara offline. Adapun cara perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
Baca juga : Biaya Cabut Motor Mutasi BPKB Motor 2022
Sebelum kamu mengajukan perpanjangan SIM, kamu perlu mempersiapkan seluruh berkas yang menjadi persyaratan perpanjangan SIM tersebut. Adapun beberapa syarat perpanjangan SIM yang harus kamu penuhi adalah sebagai berikut :
Perlu diperhatikan bahwa masa berlaku SIM dapat dipengaruhi oleh habisnya masa berlaku, SIM dalam keadaan rusak, SIM didapatkan dengan cara yang tidak dibenarkan hukum, data SIM diubah atau dicabut oleh putusan hakim yang sudah tetap. Selain itu penentuan masa aktif SIM ditentukan oleh tanggal penerbitan dari SIM itu sendiri.
Biaya perpanjangan SIM saat ini berdasarkan peraturan dan undang – undang yang berlaku adalah sebagai berikut :
Adapun biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp. 75.000. Meski demikian kamu dianjurkan untuk menyiapkan biaya tambahan yaitu biaya pengecakan kesehatan. Umumnya biaya cek kesehatan sebesar Rp25.000 namun tergantung pada dimana anda melakukan cek kesehatan. Selanjutnya biaya sebesar Rp30.000.
Baca juga : Biaya Cabut Motor Mutasi BPKB Motor 2022
Foto : @yamaha.jabar
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240