05 May 2022

Cara Perpanjangan SIM Online Dari HP, Syarat dan Biaya Tahun 2022


SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah surat keterangan yang menandakan pengendara sudah memiliki izin untuk berkendaraan di jalan raya. Bagi pengendara SIM wajib diperpanjang setiap 5 ( lima ) tahun sekali.
Di Indonesia terdapat jenis – jenis SIM yang berlaku bagi pengendara yaitu :

  1. SIM A
    SIM A adalah jenis SIM yang diperuntukkan bagi kamu yang berkendaraan mobil. Dalam ketentuannya berat mobil dalam aturan SIM A adalah mobil yang hanya memiliki berat 3.500 kg.
  2. SIM B 1
    SIM B 1 adalah tipe SIM yang diperuntukkan untuk kamu yang mengemudikan sebuah mobil transportasi umum baik barang atau pun penumpang, dengan berat tidak melebih berat 3.500 kg. seperti : Bus  penumpang.
  3. SIM B 2
    SIM B 2 adalah jenis SIM yang dipakai oleh pengendara alat berat atau truk gandeng dengan status perseorangan. Adapun berat maksimal yang boleh dibebankan adalah lebih dari 1.000 kg.
  4. SIM C
    SIM C adalah SIM yang diperuntukkan pagi kamu pengendara sepeda motor. Namun pada jenis SIM C juga masih terdapat beberapa tipe, yaitu sebagai berikut :
    • SIM C 1 bagi pengendara sepeda motor dengan kecepatan di bawah 250 cc.
    • SIM S  2 bagi pengendara sepeda motor dengan kecepatan motor minimal 250 dengan maksimal 500 cc.
    • SIM C 3 bagi pengendara sepeda motor dengan jenis kecepatan melebihi 500 cc
  5. SIM D
    SIM D adalah jenis SIM yang diperuntukkan secara khusus bagi setiap penyandang disabilitas.

Cara Perpanjang SIM Online

Dengan canggihnya perkembangan teknologi saat ini, seluruh urusan sebahagian terlah terintegrasi dan terkoneksi dengan jaringan internet. Dengan demikian hal ini menjadi salah alasan bahwa saat ini tidak sedikit urusan kenegaraan dilakukan melalui media digital.
Dalam perkembangannya, cara perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online maupun secara offline. Adapun cara perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :

  1. Buka situs atau website http://sim.korlantas.polri.go.id
  2. Setelah berhasil masuk kemudian silahkan pilih “ Pendaftaran SIM Online “
  3. Input data yang diperlukan sesuai data saat kamu mengajukan perpanjangan SIM.
  4. Input kode verifikasi yang telah dikirimkan
  5. Lihat bukti registrasi perpanjangan SIM pada email yang telah terdaftar pada saat diajukan.
  6. Pemilik SIM harus melakukan pembayaran sesuai dengan undang – undang yang berlaku serta berdasarkan jenis BNBP.
  7. Silahkan pilih tanggal mekanisme perpanjangan SIM. 

Baca juga : Biaya Cabut Motor Mutasi BPKB Motor 2022

Syarat Perpanjang SIM 2022

Sebelum kamu mengajukan perpanjangan SIM, kamu perlu mempersiapkan seluruh berkas yang menjadi persyaratan perpanjangan SIM tersebut. Adapun beberapa syarat perpanjangan SIM yang harus kamu penuhi adalah sebagai berikut :

  1. KTP elektronik
  2. Surat Izin Mengemudi ( SIM ) lama yang kamu miliki
  3. Tanda tangan milik pengemudi di atas kertas putih
  4. Pas Photo pemilik SIM dengan background berwarna biru
  5. Melengkapi formulir pengajuan perpanjangan SIM pemilik
  6. Melampirkan surat keterangan lulus dalam uji keterampilan simulator
  7. Melampirkan surat keterangan kesehatan khusus mata.

Perlu diperhatikan bahwa masa berlaku SIM dapat dipengaruhi oleh habisnya masa berlaku, SIM dalam keadaan rusak, SIM didapatkan dengan cara yang tidak dibenarkan hukum, data SIM diubah atau dicabut oleh putusan hakim yang sudah tetap. Selain itu penentuan masa aktif SIM ditentukan oleh tanggal penerbitan dari SIM itu sendiri.

Biaya Perpanjang SIM 2022

Biaya perpanjangan SIM saat ini berdasarkan peraturan dan undang – undang yang berlaku adalah sebagai berikut :

  • Biaya perpanjangan SIM A Rp. 80.000
  • Biaya perpanjangan SIM B 1 Rp. 80.000
  • Biaya perpanjangan SIM  B 2 Rp. 80.000
  • Biaya perpanjangan SIM D Rp. 30.000
  • Biaya perpanjangan SIm D 1 Rp. 30.000

Biaya Perpanjang SIM C

Adapun biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp. 75.000. Meski demikian kamu dianjurkan untuk menyiapkan biaya tambahan yaitu biaya pengecakan kesehatan. Umumnya biaya cek kesehatan sebesar Rp25.000 namun tergantung pada dimana anda melakukan cek kesehatan. Selanjutnya biaya sebesar Rp30.000.

Baca juga : Biaya Cabut Motor Mutasi BPKB Motor 2022

Foto : @yamaha.jabar




Berita Lainnya


...
27 September 2025
Yamaha XMAX Connected TechMAX 2025 Resmi Meluncur di IMOS, Skutik Flagship Penuh Teknologi Canggih

Yamaha merilis XMAX Connected TechMAX 2025 di IMOS dengan fitur lebih canggih, desain premium, dan promo menarik untuk konsumen Indonesia.

...
18 September 2025
Gathering Team Aerox Kedua: Ratusan Modifikasi, Ribuan Bikers Night Ride!

Gathering Team Aerox 2025 di Jakarta Selatan sukses besar. Ratusan motor modifikasi dan ribuan bikers ikut night ride di acara seru ini.

...
08 September 2025
Yamaha Grand Filano Hybrid, Skutik Fashionable Mulai Rp 27,9 Juta dengan Gaya Premium

Grand Filano Hybrid 2025 hadir dengan desain fashionable, mesin Blue Core Hybrid 125 cc, dan fitur modern. Tersedia varian Neo dan Lux lengkap dengan bagasi luas dan dukungan komunitas aktif di berbagai kota Indonesia.


TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

Tukar Tambah
Program Terbaru

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

copyright © 2022 Yamaha Deta Group
copyright © 2022 Yamaha Deta Group