Yamaha Deta - Memahami syarat perpanjang di SIM keliling itu penting. SIM adalah singkatan dari Surat Izin Mengemudi. Surat ini merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
SIM berfungsi sebagai identitas dan izin yang sah untuk mengemudi kendaraan, serta sebagai alat kontrol untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk menjalankan kendaraan dengan aman. SIM memiliki masa berlaku tertentu, biasanya 5 tahun untuk SIM A dan B, dan 3 tahun untuk SIM C dan D.
Setelah masa berlaku habis, pengemudi harus melakukan perpanjangan SIM dengan mengikuti ujian teori dan praktek kembali. SIM juga dapat dicabut jika pengemudi melanggar aturan lalu lintas atau melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Baca juga: Mudah Dilakukan! Ini Cara Mengurus SIM Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Sebelum memahami syarat perpanjang di SIM keliling, sebaiknya pahami definisinya dulu. Layanan SIM Keliling adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal penerbitan SIM.
Dalam rangka memudahkan masyarakat, Polri menyediakan layanan ini di berbagai lokasi yang mobile atau berpindah-pindah, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi untuk mengurus SIM. Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan SIM bagi masyarakat.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mengurus SIM di dekat tempat tinggal atau tempat kerja mereka tanpa harus menghabiskan waktu dan tenaga untuk pergi ke kantor polisi yang mungkin berjarak jauh.
Selain itu, dalam layanan SIM Keliling, petugas polisi yang terlatih dan terampil akan membantu masyarakat dalam proses pengurusan SIM. Mereka membawa peralatan dan dokumen yang diperlukan, seperti formulir pendaftaran, fotokopi identitas, dan dokumen pendukung lainnya.
Petugas akan memberikan pengarahan kepada masyarakat mengenai persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM. Selain itu, layanan SIM Keliling juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kesibukan atau keterbatasan mobilitas. Dengan adanya layanan ini, mereka dapat mengurus SIM tanpa harus mengorbankan waktu kerja atau menghadapi kesulitan dalam mencapai kantor polisi.
Dalam prakteknya, layanan SIM Keliling biasanya diadakan secara berkala di berbagai titik strategis, seperti pasar, pusat perbelanjaan, atau tempat keramaian lainnya. Polri juga dapat mengumumkan jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui media sosial atau pemberitahuan di lingkungan sekitar.
Baca juga: Contoh Soal Ujian Teori SIM C dan Pokok Bahasan
Di bawah ini adalah syarat perpanjangan di SIM Keliling:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Salah satu syarat perpanjang di SIM keliling adalah wajib menyerahkan fotokopi KTP yang masih berlaku. Hal ini diminta agar data diri pemohon bisa diverifikasi kembali dan memastikan KTP miliknya belum hilang atau rusak.
2. Fotokopi SIM Lama Disertai SIM Asli
Kedua, diserahkan juga fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya. SIM asli ini disematkan kembali setelah dilakukan perpanjangan, sementara fotokopinya diperlukan untuk merekam riwayat berkendara pemilik SIM.
3. Bukti Hasil Cek Kesehatan
Selanjutnya, syarat perpanjang di SIM keliling adalah harus menunjukkan bukti hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang menyatakan anda sehat dari segi fisik untuk mengemudikan kendaraan. Biasanya ada fasilitas mobil SIM keliling yang sudah menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan oleh dokter agar lebih mudah bagi masyarakat.
4. Bukti Hasil Tes Psikologi
Terakhir, diperlukan bukti lolos tes psikologi yang menunjukkan kondisi mental pemohon memenuhi standar untuk menjadi pengemudi. Ini penting untuk memastikan kemampuan berpikir dan bertindak rasional ketika berkendara. Dengan demikian keselamatan di jalan raya bisa terjaga.
Perkiraan biaya perpanjang di SIM Keliling mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2016 yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak. SIM Keliling merujuk pada layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diselenggarakan di lokasi tertentu di luar kantor Samsat atau Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap.
Biaya administrasi merujuk pada biaya yang dikenakan untuk proses administratif perpanjangan SIM, seperti pengolahan data dan pengarsipan. Biaya perpanjangan SIM mencakup biaya yang harus dibayarkan agar SIM dapat diperpanjang sesuai dengan masa berlaku yang ditentukan. Biaya cetak kartu SIM merujuk pada biaya yang dikenakan untuk mencetak ulang kartu SIM yang baru.
Selain itu, terdapat juga biaya lainnya yang mungkin ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing. Biaya ini dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, tergantung pada kebijakan yang diadopsi oleh pemerintah daerah terkait.
Namun untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Perlu diingat bahwa perkiraan biaya perpanjang di SIM Keliling bersifat relatif dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, sebaiknya pemohon memperoleh informasi terkini mengenai syarat perpanjang di SIM keliling dan biaya perpanjangan SIM Keliling di kantor Samsat atau melalui sumber resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah setempat.
Hubungi call-center kami di 0813-2345-4688 (Whatsapp) untuk menayakan lebih lanjut mengenai sepeda motor Yamaha.
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240