Saat menghadapi kendala SIM hilang tentu kamu akan bigung. Bagaimanapun juga, SIM adalah salah satu hal penting yang harus dimiliki oleh setiap orang. Terlebih jika kamu adalah seorang pengendara kendaraan bermotor. SIM menjadi kartu wajib yang harus dimiliki.
Nah, bagi kamu yang kehilangan SIM tak usah bingung. Cara mengurus SIM terbilang mudah dan bisa dilakukan secara cepat. Namun, sebelumnya kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIM hilang.
Di bawah ini juga akan dijelaskan tata cara mengurus SIM yang hilang serta biaya yang dikeluarkan untuk mengurus SIM yang hilang tersebut. Biaya yang dikeluarkan berbeda-beda tergantung jenis SIM yang hilang. Misalnya, untuk SIM C dan SIM A memiliki biaya yang berbeda.
Baca juga : Alat Ukur Kecepatan: Ini Peda Speedometer, Odometer dan Tachometer
Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mengurus kehilangan SIM. Syarat-syaratnya cukup mudah didapatkan. Apa saja? Berikut rinciannya:
• Surat kehilangan yang didapatkan dari kantor polisi terdekat bisa Polsek atau Polres
• Fotocopy SIM yang hilang apabila ada
• Surat keterangan sehat secara jasmani dan rohani dari dokter, rumah sakit ataupun puskesmas
• Kartu Tanda Identitas atau KTP fotocopy dan asli
• Surat Kehilangan dari Polisi
Jika sudah mempersiapkan persyaratan di atas, maka selanjutnya kamu harus mengetahui tata cara mengurus SIM hilang. Sebenarnya, kamu bisa mengurus SIM hilang online. Namun sebaiknya, mengurus secara langsung saja. Kamu hanya perlu datang ke kantor Satpas yang ada di kotamu. Untuk lengkapnya, begini langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:
Untuk cara mengurus SIM hilang online, kamu bisa melalui laman Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Tapi, proses itu sebenarnya tak sepenuhnya online. Jadi sebaiknya, mengurus secara langsung saja.
Biaya mengurus SIM yang Hilang
Mengurus SIM hilang tidak gratis. Ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk mengganti administrasi dan cetak kartu. Nah, untuk itu siapkan sejumlah uang saat mengurus SIM yang hilang. Perlu diketahui bahwa untuk setiap jenis SIM memiliki biaya yang berbeda-beda. Untuk rincian biaya adalah sebagai berikut:
Nah, itulah ulasan mengenai cara mengurus SIM hilang, persyaratan yang diperlukan serta biaya yang perlu dibayarkan untuk mengurusnya SIM yang hilang. Untuk kamu yang senang berkendara dengan motor, seperti motor Yamaha, penting untuk memiliki SIM C.
Untuk itu pastikan kamu memiliki SIM yang masih aktif dan terdaftar, jangan sampai SIM hilang. Jika SIM kamu hilang segera urus di kantor satpas terdekat. Mengingat, SIM merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh seorang pengendara kendaraan bermotor.
Baca juga : Alat Ukur Kecepatan: Ini Peda Speedometer, Odometer dan Tachometer
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240