16 November 2022

Mudah Dilakukan! Ini Cara Mengurus SIM Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya


Saat menghadapi kendala SIM hilang tentu kamu akan bigung. Bagaimanapun juga, SIM adalah salah satu hal penting yang harus dimiliki oleh setiap orang. Terlebih jika kamu adalah seorang pengendara kendaraan bermotor. SIM menjadi kartu wajib yang harus dimiliki. 

Nah, bagi kamu yang kehilangan SIM tak usah bingung. Cara mengurus SIM terbilang mudah dan bisa dilakukan secara cepat. Namun, sebelumnya kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIM hilang. 
Di bawah ini juga akan dijelaskan tata cara mengurus SIM yang hilang serta biaya yang dikeluarkan untuk mengurus SIM yang hilang tersebut. Biaya yang dikeluarkan berbeda-beda tergantung jenis SIM yang hilang. Misalnya, untuk SIM C dan SIM A memiliki biaya yang berbeda. 

Baca juga : Alat Ukur Kecepatan: Ini Peda Speedometer, Odometer dan Tachometer

Persyaratan Mengurus SIM Hilang

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mengurus kehilangan SIM. Syarat-syaratnya cukup mudah didapatkan. Apa saja? Berikut rinciannya:
•    Surat kehilangan yang didapatkan dari kantor polisi terdekat bisa Polsek atau Polres
•    Fotocopy SIM yang hilang apabila ada
•    Surat keterangan sehat secara jasmani dan rohani dari dokter, rumah sakit ataupun puskesmas
•    Kartu Tanda Identitas atau KTP fotocopy dan asli
•    Surat Kehilangan dari Polisi

Tata Cara Mengurus SIM Hilang

Jika sudah mempersiapkan persyaratan di atas, maka selanjutnya kamu harus mengetahui tata cara mengurus SIM hilang. Sebenarnya, kamu bisa mengurus SIM hilang online. Namun sebaiknya, mengurus secara langsung saja. Kamu hanya perlu datang ke kantor Satpas yang ada di kotamu. Untuk lengkapnya, begini langkah-langkah yang bisa kamu lakukan: 

  1. Datang ke Kantor Satpas
    Datang ke kantor Satpas yang ada di kotamu atau kantor terdekat dari tempat tinggalmu untuk mengurus SIM hilang. Dengan datang secara langsung, maka prosesnya pun akan berlangsung lebih cepat ketimbang. Saat pembuatan SIM diperlukan pengambilan sidik jari, tangan tangan dan foto. 
  2. Isi Formulir Pendaftaran
    Setelah itu, minta formulir pendaftaran untuk SIM hilang. Isi formulir tersebut secara lengkap. Biasanya, formulir berisi identitasmu serta keterangan-keterangan lain untuk melengkapi data-data pembuatan SIM baru. 
  3. Serahkan Formulir ke Petugas
    Jika sudah mengisi formulir dengan lengkap, maka selanjutnya serahkan formulir tersebut ke petugas yang bertugas. Formulirmu selanjutnya akan diperiksa terlebih dahulu, apakah sudah sesuai apa belum. Usahakan untuk tidak salah mengisi data-data formulir yang diperlukan.
  4. Serahkan Dokumen Persyaratan ke Petugas
    Lalu, jangan lupa bawa dokumen persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya kepada petugas untuk diperiksa juga. Usahakan untuk melengkapi dokumen-dokumen untuk mengurus SIM hilang tersebut, jangan sampai ada yang tertinggal. 
  5. Pengambilan Sidik Jari, Foto serta Tanda Tangan
    Langkah selanjutnya untuk mengurus SIM hilang adalah kamu akan diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tada taga serta foto. Disarankan untuk memakai baju yang warna kontras dengan background agar fotomu terlihat lebih bagus. Begitu pula, untuk kamu yang berhijab. Usahakan untuk menggunakan hijab yang warnanya tidak senada dengan background. Karena akan membuat fto SIM mu terlihat jelek. Jika bisa gunakan pula pakaian yang rapi dan formal agar foto SIM kamu juga terlihat lebih bagus.
  6. Tunggu SIM Selesai Dicetak
    Sebelum SIM selesai, kamu akan diminta untuk menyelesaikan administrasi dengan membayar sejumlah biaya. Selanjutnya, SIM baru kamu akan selesai. Jika SIM kamu sudah selesai, petugas akan memanggil namamu dan kamu berhak menerima SIM baru kamu. 

Untuk cara mengurus SIM hilang online, kamu bisa melalui laman Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Tapi, proses itu sebenarnya tak sepenuhnya online. Jadi sebaiknya, mengurus secara langsung saja.
Biaya mengurus SIM yang Hilang
Mengurus SIM hilang tidak gratis. Ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk mengganti administrasi dan cetak kartu. Nah, untuk itu siapkan sejumlah uang saat mengurus SIM yang hilang. Perlu diketahui bahwa untuk setiap jenis SIM memiliki biaya yang berbeda-beda. Untuk rincian biaya adalah sebagai berikut: 

  • SIM A: Rp 80.000 
  • SIM B1: Rp 80.000 
  • SIM B2: Rp 80.000 
  • SIM C: Rp 75.000 
  • SIM C1: Rp 75.000 
  • SIM C2: Rp 75.000 
  • SIM D: Rp 30.000 
  • SIM D1: Rp30.000

Nah, itulah ulasan mengenai cara mengurus SIM hilang, persyaratan yang diperlukan serta biaya yang perlu dibayarkan untuk mengurusnya SIM yang hilang. Untuk kamu yang senang berkendara dengan motor, seperti motor Yamaha, penting untuk memiliki SIM C. 
Untuk itu pastikan kamu memiliki SIM yang masih aktif dan terdaftar, jangan sampai SIM hilang. Jika SIM kamu hilang segera urus di kantor satpas terdekat. Mengingat, SIM merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh seorang pengendara kendaraan bermotor. 

Baca juga : Alat Ukur Kecepatan: Ini Peda Speedometer, Odometer dan Tachometer




Berita Lainnya


...
18 December 2024
Apa itu Pramusim MotoGP, Seberapa Penting? Ini Penjelasannya

Apa sebenarnya apa itu pramusim MotoGP itu, dan mengapa pentingnya hal itu? Begini penjelasannya.

...
18 December 2024
Jadwal MotoGP 2025, Kapan Balapan Mandalika Digelar

Jadwal MotoGP 2025 rilis.

...
18 December 2024
Yamaha Gaet Juara Dunia Moto2 2022 untuk Pengembangan Motor

Lin Jarvis menghubungi Augusto Fernandez untuk membantu mengembangkan motor Yamaha untuk gelaran balap dunia musim 2025.


TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

Tukar Tambah
Program Terbaru

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

copyright © 2022 Yamaha Deta Group
copyright © 2022 Yamaha Deta Group