Jika ingin mengecek blacklist kredit motor berapa lama, kamu bisa cek melalui BI Checking. Sering kali pertanyaan tersebut muncul jika nama kamu termuat dalam daftar hitam yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI). Daftar nama yang di blacklist Bank Indonesia bisa kamu cek lewat BI Checking. Jika masuk dalam daftar hitam BI, kamu akan kesulitan jika hendak melakukan pinjaman.
Baca juga : Leasing adalah: Jenis, Manfaat, Dan Cara Kerja Leasing
Masyarakat yang riwayat kreditnya di bank tergolong baik, maka akan mendapat reputasi yang baik pula di mata bank tersebut. Sebaliknya, jika memiliki riwayat kredit yang buruk, seperti kerap menunggak atau bahkan tidak membayar pinjaman di bank, maka bisa dipastikan namanya akan masuk dalam daftar hitam bank atau blacklist Bank Indonesia.
Jika masuk dalam daftar hitam bank karena menunggak kredit motor Yamaha, untuk sementara waktu, kamu tidak akan bisa melakukan pinjaman di bank. Kamu bisa melakukan pinjaman lagi jika bank sudah melakukan pemutihan. Berikut akan diinformasikan blacklist kredit motor berapa lama.
Masa blacklist yang dilakukan bank terhadap debitur bisa terbilang cukup lama. Untuk menunggu sampai nama kamu dipulihkan dari daftar hitam tersebut, butuh jangka waktu 2 tahun sampai 5 tahun. Selama masuk di daftar hitam, kamu akan kesulitan melakukan pinjaman.
Ada baiknya untuk mengetahui penyebab nama kamu masuk dalam daftar hitam bank supaya tidak mengulangi hal yang sama lagi. Berikut penyebab nama kamu masuk dalam blacklist. Cek nama black list bank lewat BI Checking.
Salah satu alasan nama kamu masuk daftar blacklist Bank Indonesia adalah karena menunggak pinjaman. Mungkin dahulu kamu pernah melakukan pinjaman di bank, tetapi seiring berjalannya waktu, kamu menunggak pembayaran tersebut karena alasan tertentu. Otomatis riwayat tersebut masuk dalam BI Checking.
Karena sudah tercatat, riwayat tersebut akan menjadi pertimbangan bank ketika kamu hendak melakukan pinjaman lagi. Bisa jadi pengajuan pinjaman kamu ditolak oleh bank. Oleh karena itu, sebisa mungkin untuk membayar tagihan tepat waktu, mengingat blacklist kredit motor berapa lama sudah dijelaskan diatas, yaitu sampai 60 bulan atau 5 tahun.
Baca juga : Leasing adalah: Jenis, Manfaat, Dan Cara Kerja Leasing
Akan tetapi, bank tidak serta-merta langsung memasukkan nama kamu ke blacklist kredit motor begitu menunggak pembayaran pinjaman satu kali. Pasalnya, bank telah menerapkan skor atau poin yang akan disematkan pada debitur. Skor tersebut mendeskripsikan riwayat debitur dalam membayar tagihannya ke bank.
Berikut skor yang diterapkan bank untuk mempertimbangkan berapa lama black list bank hilang:
Bank tidak akan memasukkan kamu dalam blacklist kredit motor apabila kamu mendapat skor 1 atau 2. Namun, jika bank sudah memberikan kamu skor lebih dari 2, bisa dipastikan bank akan menolak pengajuan pinjaman dari kamu. Hal ini dilakukan bank untuk menghindari risiko kredit macet lagi.
Baca juga : Leasing adalah: Jenis, Manfaat, Dan Cara Kerja Leasing
Supaya nama segera hilang dari daftar blacklist bank, mau tidak mau kamu harus melunasi utang-utang di bank. Selain itu, sering cek skor yang kamu dapat untuk memastikan kredit lancar. Lalu, jika utang sudah lunas, minta surat pelunasan sebagai bukti untuk diserahkan pada OJK supaya nama kamu bisa dipulihkan dari daftar blacklist.
Demikian informasi seputar blacklist kredit motor berapa lama, cara cek blacklist kredit motor, dan cara memulihkan nama kamu lagi supaya dimudahkan oleh bank ketika hendak melakukan pinjaman lagi. Semoga informasi tersebut berguna untuk kamu.
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240