Saat ini banyak bank atau pegadaian berani meminjamkan dananya dalam jumlah tertentu kepada orang-orang dengan jaminan BPKB saja. Jika kamu berniat untuk membeli motor bekas, sebaiknya kamu harus tahu cara melacak BPKB motor tersebut sedang digadaikan atau tidak untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Jika kamu masih awam dan hendak membeli motor bekas di penjual yang tidak dikenal, untuk menghindari penipuan, sebaiknya kamu harus tahu cara melacak BPKB yang digadaikan agar tahu apakah BPKB yang dimiliki oleh mereka sedang bermasalah atau tidak. Cara mengeceknya dengan datang ke Samsat terdekat.
Atau jika hanya mengecek apakah BPKB tersebut asli atau tidak, kamu bisa cek nomor BPKB yang tertera pada bagian pojok kanan atas pada halaman identitas pemilik dalam dokumen kepemilikan tersebut lalu cukup masukkan nomornya ke dalam website terkait yang telah disediakan pemerintah. Setelah itu akan muncul keterangan BPKB asli atau tidak.
Baca juga : Apa Itu PKB dan SWDKLLJ Pada STNK? Ini Manfaatnya
Jika kamu dalam posisi sebagai pembeli dan lalai terhadap pengecekan BPKB akan ada risiko jika BPKB yang mereka serahkan kepadamu ternyata palsu sedangkan yang asli tengah digadaikan, yaitu kamu akan berurusan dengan pihak bank atau pegadaian terkait. Jika kamu tidak bisa membayarnya atau tidak mengetahui hal tersebut dan telah jauh melewati jatuh tempo maka motor kamu akan disita.
Jika permasalahannya adalah kamu hendak menjual motor kamu tetapi BPKB-nya hilang, tenang saja. Hal itu bisa diurus dengan mudah. Walaupun begitu, kamu tetap harus mengurusnya karena tanpa itu, kamu tidak bisa menjual motor dengan cara sah. Cara mengurusnya sama, dengan mendatangi Samsat terdekat. Namun, sebelum itu ada beberapa dokumen yang mesti kamu siapkan terlebih dahulu, antara lain
Selain itu, kedatanganmu tidak boleh diwakilkan oleh siapa pun karena akan ada pengambilan foto pemilik BPKB serta scan KTP.
Seperti ketentuan secara umum, setelah kamu membeli motor dari dealer, kamu tidak bisa memiliki BPKB-nya secara langsung, baik kamu membelinya secara kontan, kredit, atau sekadar balik nama jika kamu membeli motor bekas. Rata-rata Samsat bisa mengeluarkan BPKB baru dari motor kamu dalam 3 hari hingga 3 bulan setelah pengajuan.
Jika kamu membeli motor baru secara tunai, walaupun dikeluarkan oleh Samsat, BPKB hanya bisa diambil melalui tempat dimana kamu beli motor tersebut. syaratnya cukup bawa nota dari pembelian motor, KTP, serta STNK asli.
Jika kamu membeli motor baru secara kredit, selain menunggu BPKB turun dari Samsat, kamu juga wajib melunasi biaya motor tersebut terlebih dahulu dan setelah itu kamu bisa mengajukan pengambilan BPKB dengan menyertakan KTP, STNK, nota bahwa kredit lunas kepada pihak kreditor. Adapun syarat tambahan nantinya tergantung oleh masing-masing pihak kreditor masing-masing.
Namun, jika kamu menyewa motor tersebut melalui pihak leasing, artinya BPKB sedang di dalam genggaman pihak leasing. Kamu harus tahu cara melacak BPKB di leasing agar BPKB tetap aman di pihak leasing tanpa diotak-atik oleh mereka, seperti digadaikan tanpa sepengetahuan dari kamu. Tentu itu akan merugikan kamu ke depannya. Cara mengecek kondisi BPKB kamu sedang digadaikan oleh pihak leasing atau tidak bisa kamu lakukan juga lewat Samsat terdekat.
Perihal cek BPKB yang digadaikan merupakan hal penting sebelum melakukan transaksi motor, baik melalui kontan, dengan pihak kreditor, maupun dengan pihak leasing. Tentu hal itu dilakukan untuk menghindari kerugian ke depannya.
Baca juga : Apa Itu PKB dan SWDKLLJ Pada STNK? Ini Manfaatnya
Foto : Unsplash
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240