Jika mempunyai kendaraan bermotor maupun mobil harus mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bukan? Apakah kamu sudah tahu, mengenai SWDKLLJ yang tertera pada STNK kendaraan? Hampir semua orang pasti belum menyadari dan belum mengetahui artinya. Lantas, apa itu SWDKLLJ? Yuk, simak penjelasannya di dalam artikel berikut ini!
Kepanjangan SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan adalah asuransi yang diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas. Pada setiap STNK, tertera SWDKLLJ dapat ditemukan pada bagian komponen biaya pajak tahunan. Biasanya, berada pada urutan ketiga setelah PKB.
Dalam pengertian lain, SWDKLLJ layaknya sumbangan yang sifatnya wajib. Dana yang terkumpul akan dikelola oleh negara, yakni BUMN PT Jasa Raharja (Persero). Saat kamu membayar pajak kendaraan bermotor, nama yang tertera pada STNK akan otomatis terdaftar dalam asuransi kecelakaan lalu lintas.
Iuran dana untuk kecelakaan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017 Pasal 2 yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan atau STNK.
SWDKLLJ adalah iuran sebagai asuransi kecelakaan. Namun, kamu perlu ketahui bahwa yang menerima santunan dana kecelakaan adalah korban atau orang yang mengalami kecelakaan. Hal ini bukan berarti hanya kamu saja yang mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan.
Sebagai contoh, kamu menabrak pengendara lain atau pejalan kaki, lalu korban yang mengalami luka-luka akan mendapatkan santunan. Dengan catatan bila korban mengajukan klaim untuk mendapatkan asuransi kepada jasa Raharja. Oleh karena itu, bila kamu yang menabrak atau mengalami kecelakaan tunggal tidak dapat mengklaim asuransi. Alasannya karena kamu bukan sebagai korban, tetapi pelaku kecelakaan.
Di samping itu, kamu juga harus posisi kecelakaan, apakah sebagai pelaku atau justru sebagai korban. Hal inilah yang bisa menentukan asuransi bisa cair atau tidak. Bagaimana, kamu sudah paham mengenai arti SWDKLLJ di STNK?
SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang fungsinya sebagai asuransi kecelakaan. Seperti yang sudah disampaikan, besaran biaya tarifnya bervariasi tergantung pada jenis kendaraan. Lalu, berapa biaya yang harus dibayarkan pemilik kendaraan? Besaran biayanya sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 36 Tahun 2008, di mana kendaraan roda dua dengan mesin 50 CC – 250 CC berkisar Rp. 35.000 dan untuk kendaraan roda empat biayanya Rp. 153.000
Apabila pemilik kendaraan terlambat membayar, maka akan dikenai denda dengan besar SWDKLLJ denda 25% sampai pada masa jatuh tempo. Namun, untuk besarnya biaya sudah ditentukan dan dimuat dalam peraturan tergantung tipe kendaraan.
Apabila terjadi kecelakaan tunggal, ganda, hingga lebih, maka harus mengklaim dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Besarnya santunan untuk korban kecelakaan nilainya bervariasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.
Untuk biaya P3K akan dikenai senilai Rp 1 juta, biaya penguburan 4 juta, dan perawatan dari Rp 20 – 25 juta, serta sumbangan apabila meninggal dunia senilai Rp 50 juta. Untuk mengklaim, kamu harus menyiapkan beberapa syarat berupa surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit, menyertakan surat keterangan kecelakaan dari kepolisian, kartu tanda pengenal atau e-KTP, menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK, SIM, KK, dan buku nikah jika diperlukan. Apabila semua syarat sudah dipenuhi, maka selanjutnya proses klaim bisa dilangsungkan ke jasa Raharja.
Kemudian, kamu bisa mengisi formulir yang telah disediakan. Isilah data secara lengkap dari korban atau pemilik santunan. Lalu, lampirkan dokumen pendukung sesuai syarat yang berlaku dan pihak Jasa Raharja akan menyeleksi dokumen dan mengirim dana santunan.
Lantas, bagaimana jika kamu sebagai korban kecelakaan yang cukup besar? Kamu bisa langsung melaporkan kejadian atau kronologi pada pihak kepolisian. Nantinya, pihak Jasa Raharja akan menghubungi dan mengirimkan delegasi untuk survei.
Jumlah santunan yang diberikan sifatnya tetap, sehingga biaya perawatan yang dibutuhkan ternyata cukup besar maka pihak Raharja tidak dapat menanggungnya. Bagaimana, kamu sudah paham mengenai fungsi, definisi SWDKLLJ, cara klaim, dan besar santunan yang didapatkan bukan? Rutinlah membayar dengan tepat waktu dan tetap berhati-hati selama berkendara.
Baca juga : Ini Perbedaan ABS dan CBS, Sering Keliru!
Foto oleh : Gianto Sibarani https://www.giantosibarani.com/
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240