Sebelum anda memutuskan buat mengambil BPKB yang akan dilakukan oleh perwakilan, maka mengetahui contoh surat kuasa pengambilan BPKB menjadi informasi sangat penting diketahui. Hal tersebut agar anda tidak sampai bolak balik datang ke kantor samsat karena dokumen yang dibawa kurang lengkap.
Seperti sudah diketahui, setiap kendaraan memang sudah seharusnya dilengkapi dengan adanya dokumen legalitas seperti BPKB dan STNK. Nah, berbicara mengenai dokumen kendaraan yang penting BPKB atau buku pemilik kendaraan bermotor adalah dokumen dimana diterbitkan oleh SATLANTAS sebagai bukti kepemilikan dari kendaraan bermotor tersebut.
Adapun fungsi utama dari dokumen tersebut adalah memberikan kemudahan dalam menyelidikan/penyidikan apabila terdapat kasus pelanggaran ataupun kejahatan dimana bersangkutan dengan kendaraan bermotor tersebut. Bukan hanya itu saja, BPKB inipun juga biasanya digunakan oleh seseorang sebagai jaminan ketika akan meminjam dana.
Mengurus BPKB sebenarnya memang sangat disarankan agar dilakukan sendiri sehingga jauh lebih mudah dalam proses administrasinya nanti. Tetapi bagaimana jadinya apabila anda tidak bisa datang ke kantor samsat secara langsung karena suatu alasan? Jangan khawatir karena ternyata anda tetap bisa meminta orang lain buat melakukannya.
Namun perlu diingat bahwa orang yang ditunjuk buat mengambil BPKB tersebut tidak akan pernah bisa mengambilnya apabila tidak dilengkapi dengan adanya surat kuasa. Itulah kenapa anda memang diharuskan agar membuat surat kuasa pengambilan BPKB terlebih dahulu.
Karena merupakan dokumen yang sangat penting itulah maka membuat BPKB baru untuk kendaraan ataupun melakukan penggantian surat baru karena dokumen lama sudah rusak wajib dilakukan. Namun apabila anda tidak sempat dalam mengambilnya sendiri, maka bisa meminta bantuan dari orang lain dengan syarat sebagai berikut.
1. Membawa kartu identitas pemilik kendaraan (KTP atau passport) serta salinannya
2. Fotokopi STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan
3. KTP asli dari pengambilan BPKB tersebut serta fotokopinya
4. Surat kuasa pengambilan BPKB
Sedangkan Apabila BPKB tersebut masih berada di leasing karena proses pembelian motor tersebut dibeli secara kredit, maka terdapat sejumlah perbedaan syarat didalamnya dimana wajib dipenuhi diantaranya adalah
1. Kartu identitas dari pemilik kendaraan dan salinannya
2. Fotokopi STNK
3. KTP asli dari pihak pengambil atau wali BPKB serta fotokopinya
4. Surat kuasa pengambilan BPKB
5. Serta bukti pembayaran kendaraan terakhir.
Contoh Surat Kuasa Yang Perlu Diketahui
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, apabila anda meminta orang lain buat menjadi wali dalam pengambilan BPKB tersebut maka harus menyediakan surat kuasa terlebih dahulu. Apakah anda sudah tahu bagaimanakah cara pembuatannya? Memang sekilas akan terlihat mudah tetapi sebaiknya jangan pernah membuatnya secara asal-asalan agar bisa diterima dan BPKB dapat segera diberikan.
Sebaiknya pembuat kuasa tersebut harus mengutus seseorang dimana menjadi walinya karena kondisi ataupun keadaan yang tidak memungkinkan buat datang ke kantor samsat secara langsung. Adapun agar semakin paham, berikut ini contoh umum dari surat kuasa untuk pengambilan BPKB tersebut.
Saya yang bertada tangan dibawah ini:
Nama :
Umur :
NIK :
Alamat :
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa
Memberikan kuasa penuh kepada:
Nama :
Umur :
NIK :
Alamat :
Selanjutnya disebut penerima kuasa
Khusus untuk dan atas nama pemberi Kuasa untuk mengambil BPKB Motor atas nama (nama pemilik kendaran) atas kendaraan dengan identitas
Nama Motor :
Warna :
Nomor Rangka :
Tahun Pembuatan :
Nomor Polisi :
Nomor Mesin :
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sesuai dengan fungsinya
Penerima kuasa Pemberi Kuasa
(tanda tangan) (Tanda tangan)
Tidak bisa dipungkiri jika keberadaan dari BPKB inilah mempunyai peran sangat penting bagi sebuah kendaraan. Itulah sebabnya keberadaannya memang harus ada karena digunakan sebagai identitas dari kendaraan. Bukan hanya sebagai identitas saja tetapi juga berfungsi sebagai jaminan ketika akan melakukan pinjaman di sebuah leasing.
Ingin mengurus BPKB tetapi tidak mempunyai waktu buat datang sendiri secara langsung ke samsat? Jangan khawatir karena bisa menggunakan perwakilan. Contoh surat kuasa pengambilan BPKB diatas dapat dijadikan sebagai bahan referensi.
Baca juga : Apa Itu Uji Emisi? Apakah Uji Emisi Motor Wajib? Berikut Ulasannya
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240