Sepeda motor merupakan salah satu kendaraan yang dibutuhkan setiap orang untuk mempermudah kegiatan sehari-hari. Karena motor hampir digunakan setiap hari terutama untuk bekerja, maka perlu adanya perawatan dan pengecekan kinerja dari mesin tersebut. Uji emisi adalah salah satu kriteria pengujian untuk mengetahui performa mesin itu sendiri.
Uji emisi adalah hal yang cukup baru, karena sebagai pengguna kendaraan bermotor kita hanya cukup menggunakan saja dan melakukan perawatan berkala. Uji emisi sendiri bisa diartikan sebagai suatu bentuk pengujian terhadap kinerja mesin untuk mengetahui seberapa efisien pembakaran yang berlangsung dalam mesin.
Berbicara mengenai manfaat uji emisi, tentunya beberapa aspek yang bisa kita lihat yaitu dari segi lingkungan dan segi mesin itu sendiri. Umumnya hasil uji emisi adalah untuk mengetahui berapa kadar gas buang (emisi) dari hasil pembakaran suatu mesin. Gas buang atau emisi apa saja yang bisa terdeteksi?
Emisi gas hasil pembakaran dapat terdiri dari gas karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), hidrokarbon (HC), dan oksigen (O2). Semakin besar kadar atau persentase gas tersebut maka mengindikasikan bahwa mesin kendaraan kamu banyak menghasilkan polusi.
Dari analisis bisa dilihat bahwa manfaat uji emisi untuk lingkungan adalah untuk mengetahui seberapa besar polusi yang dihasilkan dan apakah sudah memenuhi standar ambang batas atau tidak. Dari segi mesin, kamu bisa mengartikan bahwa bila hasil uji emisi tidak lolos atau mendekati standar ambang batas artinya mesin motor kamu perlu di servis.
Bila kita tinjau dari segi pengguna kendaraan bermotor maka uji emisi motor tidak bersifat wajib, akan tetapi wajib bagi pihak manufacturing kendaraan. Mengapa demikian? Pabrik pembuat mesin kendaraan harus memastikan bahwa mesin yang dibuat ketika beroperasi haruslah lolos uji standar keamanan lingkungan.
Mengapa harus demikian? Hal tersebut untuk mengurangi terjadinya pemanasan global, karena emisi gas seperti karbon monoksida dan karbon dioksida sebagai penyumbang terbesar efek gas rumah kaca. Sehingga sudah dipastikan bahwa mesin kendaraan baru sudah memiliki sertifikasi lolos uji emisi.
Lalu, bagaimana dengan pengguna motor, apakah uji emisi motor wajib? Tentunya bila motor yang kamu gunakan masih tergolong baru atau enak dipakai, tentunya mesin tersebut masih bekerja normal dan bisa dikatakan lolos uji emisi. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan untuk mesin yang sudah beroperasi cukup lama atau kamu jarang servis motor, kemungkinan besar emisi yang dihasilkan tinggi.
Berdasarkan Pergub DKI No. 66 Tahun 2020 bahwa uji emisi wajib bagi kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun. Mengapa demikian? Karena umumnya performa mesin mengalami penurunan, apalagi kendaraan sering dipakai, tidak rutin perawatan, dan ketika dinyalakan menimbulkan asap. Bila hal tersebut terjadi, sebaiknya kamu melakukan uji emisi dan maintenance kendaraan di bengkel terdekat.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa ketika kamu merasa performa mesin motor menurun atau motor jarang servis berkala, sebaiknya kamu melakukan uji emisi dan perawatan di bengkel terdekat. Lalu setelah melakukan uji emisi, hasil seperti apa yang mengartikan bahwa mesin kendaraanmu masih bagus?
Tentunya standar ambang batas emisi untuk mesin motor berbeda-beda, tergantung dengan jenis mesin, kapasitas mesin, power mesin, dan lainnya. Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No 31 Tahun 2008 bahwa kendaraan terbagi kategori L dan kategori MNO. Sepeda motor kategori L ada dua yaitu tipe mesin 2 langkah dan 4 langkah.
Untuk tipe motor 2 langkah dengan tahun pembuatan dibawah 2010 memiliki ambang batas 4.5% CO dan 12000 ppm HC. Tipe 4 langkah tahun pembuatan dibawah 2010 dengan standar 5.5% CO dan 2400 ppm HC. Sementara itu untuk jenis kendaraan yang dibuat mulai dari 2010 memiliki standar 4.5% CO dan 2000 ppm HC.
Ketika kamu ingin melakukan uji emisi untuk mesin kendaraanmu salah satu faktor yang menjadi pertimbangan adalah tarif uji emisi motor tersebut. Melansir dari website Auto 2000 Astra, untuk uji emisi mandiri mobil dikenakan tarif 162 ribu. Sementara itu melansir dari website Gridoto bahwa tarif uji emisi untuk kendaraan bermotor adalah 50 ribu. Kamu bisa melakukan uji emisi di bengkel resmi terdekat ya.
Itu dia beberapa hal mengenai apa itu uji emisi, manfaat uji emisi, wajib atau tidak, dan tarif uji emisi. Pastikan untuk selalu tetap melakukan perawatan kendaraan secara berkala ya agar kendaraanmu tetap lolos uji emisi sehingga ikut berperan dalam menciptakan kondisi lingkungan yang rendah polusi.
Baca juga : Yamaha Lexam, Bebek Matic yang jadi Barang Langka
Foto : Instagram @yamaha.madiunkediri
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240