24 November 2024

Pelanggaran Lalu Lintas Paling Sering Terjadi, Segini Biaya Dendanya


Yamaha Deta - Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dikenakan denda tilang oleh petugas lalu lintas.

Penilangan kendaraan dapat dilakukan oleh penegak hukum selama razia, pengendara yang tertangkap basah, atau kamera pengawas yang dikenal sebagai "E-Tilang" karena melakukan pelanggaran seperti tidak memakai kelengkapan keselamatan berkendara, tidak memiliki SIM dan STNK kendaraan, antara lain.

Saat penilangan terjadi, polisi akan menjelaskan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara dan menanyakan apakah mereka setuju untuk menerima sanksi. Jika mereka setuju, polisi akan menahan STNK dan SIM pengendara dan memberikan slip biru yang dapat dibayar melalui ATM BRI. Setelah itu, mereka akan menunjukkan bukti pembayaran untuk mendapatkan SIM dan STNK Anda kembali.

Anda akan diberikan slip merah jika Anda menolak pelanggaran yang didakwakan. Kemudian Anda akan dibawa ke pengadilan setempat, di mana hakim akan mendengarkan keterangan Anda dan Polisi tentang sengketa tilang sebelum memutuskan apakah Anda bersalah atau tidak.

Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik / ETLE Beserta Besaran Dendanya, Mudah dan Cepat

Namun, dalam kasus E Tilang atau tilang elektronik, Anda akan menerima surat tilang yang dikirimkan ke alamat yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Anda. Surat tersebut berisi daftar pelanggaran yang Anda lakukan, bersama dengan foto kendaraan Anda. Anda juga akan menerima instruksi tentang cara membayar denda tilang.

Selain itu, jangan mencoba untuk menghindari pembayaran denda tilang elektronik; jika Anda gagal melakukannya, pemerintah dapat menangguhkan pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda.

Untuk memotivasi pengendara untuk mematuhi peraturan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan sanksi pelanggaran lalu lintas yang lebih berat, berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Oleh karena itu, setiap pengendara harus memahami daftar denda tilang yang akan dikenakan untuk setiap jenis pelanggaran yang mereka lakukan. Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang disebutkan di sini disertai dengan denda tilang yang akan dikenakan berdasarkan UU 22 Tahun 2009, dan sebagai informasi, daftar yang kami tampilkan berlaku untuk tilang elektronik dan penilangan di tempat.

Jenis pelanggaran lalu lintas dan denda yang berlaku di bawah ini:

Daftar Denda Tilang Menurut Undang-Undang 22 Tahun 2009

Pasal Jenis Pelanggaran Denda Tilang
281 Tidak Memiliki SIM Rp 1 Juta
288 ayat 2 Tidak Mampu Menunjukan SIM Rp 250 ribu
280 Kendaraan Tidak Memiliki Plat Nomor Rp 500 ribu
285 ayat 2 Kendaraan Tidak Memiliki Spion, Lampu Utama, Lampu Rem, Klakson, Speedometer, dan Knalpot Rp 500 ribu
278 Mobil Tidak Dilengkapi dengan Ban Cadangan, Segitiga Pengaman, Dongkrak, Kunci Roda dan Peralatan Pertolongan Pertama Rp 250 ribu
287 ayat 1 Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas Rp 500 ribu
287 ayat 5 Melanggar Batas Kecepatan Paling Tinggi dan Paling Rendah Rp 500 ribu
288 ayat 1 Tidak Memiliki STNK Rp 500 ribu
289 Pengendara dan Penumpang Mobil yang Tidak Mengenakan Sabuk Keselamatan Rp 250 ribu
291 ayat 1 Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor Tidak Mengenakan Helm SNI Rp 250 ribu
293 ayat 1 Tidak Menyalakan Lampu Utama di Malam Hari Rp 250 ribu
293 ayat 2 Pengendara Sepeda Motor Tidak Menyalakan Lampu Di Siang Hari Rp 100 ribu
294 Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Memberikan Isyarat Lampu saat Berbelok Rp 250 ribu



Berita Lainnya


...
18 December 2024
Apa itu Pramusim MotoGP, Seberapa Penting? Ini Penjelasannya

Apa sebenarnya apa itu pramusim MotoGP itu, dan mengapa pentingnya hal itu? Begini penjelasannya.

...
18 December 2024
Jadwal MotoGP 2025, Kapan Balapan Mandalika Digelar

Jadwal MotoGP 2025 rilis.

...
18 December 2024
Yamaha Gaet Juara Dunia Moto2 2022 untuk Pengembangan Motor

Lin Jarvis menghubungi Augusto Fernandez untuk membantu mengembangkan motor Yamaha untuk gelaran balap dunia musim 2025.


TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

Tukar Tambah
Program Terbaru

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

copyright © 2022 Yamaha Deta Group
copyright © 2022 Yamaha Deta Group