Yamaha Deta - Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dikenakan denda tilang oleh petugas lalu lintas.
Penilangan kendaraan dapat dilakukan oleh penegak hukum selama razia, pengendara yang tertangkap basah, atau kamera pengawas yang dikenal sebagai "E-Tilang" karena melakukan pelanggaran seperti tidak memakai kelengkapan keselamatan berkendara, tidak memiliki SIM dan STNK kendaraan, antara lain.
Saat penilangan terjadi, polisi akan menjelaskan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara dan menanyakan apakah mereka setuju untuk menerima sanksi. Jika mereka setuju, polisi akan menahan STNK dan SIM pengendara dan memberikan slip biru yang dapat dibayar melalui ATM BRI. Setelah itu, mereka akan menunjukkan bukti pembayaran untuk mendapatkan SIM dan STNK Anda kembali.
Anda akan diberikan slip merah jika Anda menolak pelanggaran yang didakwakan. Kemudian Anda akan dibawa ke pengadilan setempat, di mana hakim akan mendengarkan keterangan Anda dan Polisi tentang sengketa tilang sebelum memutuskan apakah Anda bersalah atau tidak.
Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik / ETLE Beserta Besaran Dendanya, Mudah dan Cepat
Namun, dalam kasus E Tilang atau tilang elektronik, Anda akan menerima surat tilang yang dikirimkan ke alamat yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Anda. Surat tersebut berisi daftar pelanggaran yang Anda lakukan, bersama dengan foto kendaraan Anda. Anda juga akan menerima instruksi tentang cara membayar denda tilang.
Selain itu, jangan mencoba untuk menghindari pembayaran denda tilang elektronik; jika Anda gagal melakukannya, pemerintah dapat menangguhkan pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda.
Untuk memotivasi pengendara untuk mematuhi peraturan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan sanksi pelanggaran lalu lintas yang lebih berat, berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
Oleh karena itu, setiap pengendara harus memahami daftar denda tilang yang akan dikenakan untuk setiap jenis pelanggaran yang mereka lakukan. Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang disebutkan di sini disertai dengan denda tilang yang akan dikenakan berdasarkan UU 22 Tahun 2009, dan sebagai informasi, daftar yang kami tampilkan berlaku untuk tilang elektronik dan penilangan di tempat.
Jenis pelanggaran lalu lintas dan denda yang berlaku di bawah ini:
Pasal | Jenis Pelanggaran | Denda Tilang |
---|---|---|
281 | Tidak Memiliki SIM | Rp 1 Juta |
288 ayat 2 | Tidak Mampu Menunjukan SIM | Rp 250 ribu |
280 | Kendaraan Tidak Memiliki Plat Nomor | Rp 500 ribu |
285 ayat 2 | Kendaraan Tidak Memiliki Spion, Lampu Utama, Lampu Rem, Klakson, Speedometer, dan Knalpot | Rp 500 ribu |
278 | Mobil Tidak Dilengkapi dengan Ban Cadangan, Segitiga Pengaman, Dongkrak, Kunci Roda dan Peralatan Pertolongan Pertama | Rp 250 ribu |
287 ayat 1 | Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas | Rp 500 ribu |
287 ayat 5 | Melanggar Batas Kecepatan Paling Tinggi dan Paling Rendah | Rp 500 ribu |
288 ayat 1 | Tidak Memiliki STNK | Rp 500 ribu |
289 | Pengendara dan Penumpang Mobil yang Tidak Mengenakan Sabuk Keselamatan | Rp 250 ribu |
291 ayat 1 | Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor Tidak Mengenakan Helm SNI | Rp 250 ribu |
293 ayat 1 | Tidak Menyalakan Lampu Utama di Malam Hari | Rp 250 ribu |
293 ayat 2 | Pengendara Sepeda Motor Tidak Menyalakan Lampu Di Siang Hari | Rp 100 ribu |
294 | Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Memberikan Isyarat Lampu saat Berbelok | Rp 250 ribu |
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240