Apakah kamu pernah mendengar tentang over kredit motor? Over kredit motor merupakan pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit. Hal ini berarti bahwa pemilik lama motor tersebut belum selesai membayar angsurannya. Pembeli bisa membeli motor tersebut dengan membayar sisa angsuran beserta tambahan deposit atau uang muka.
Banyak orang yang memilih untuk membeli kendaraan over kredit karena harganya yang cenderung lebih murah. Jika kamu tertarik untuk melakukan over kredit, ketahui terlebih dahulu hal-hal yang perlu kamu pahami, termasuk prosedurnya.
Baca juga : Penyebab Indikator Mesin Menyala Dan Cara Mengatasinya
Over kredit motor pada dasarnya adalah transaksi jual beli motor bekas yang belum selesai masa kreditnya. Cara over kredit motor dilakukan dengan menyerahkan sisa angsuran pembayaran kredit dari penjual kepada pembeli. Pembeli pun bisa mendapatkan kepemilikan kendaraan bermotor tersebut secara penuh dengan membayar angsuran yang tersisa dan sejumlah uang muka yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pembeli bisa membayar sisa angsuran kepada pemilik kendaraan atau pihak leasing, tergantung dari kesepakatan. Jika pembayaran angsuran sudah lunas, kepemilikan kendaraan akan dialihkan ke nama pembeli. Artinya, semua surat-surat kepemilikan seperti STNK dan BPKB akan atas nama pembeli.
Berikut adalah langkah-langkah prosedur over kredit motor:
Baca juga : Perbedaan Yamaha NVX dan Aerox dan Alasan Keduanya Berbeda
Untuk menghindari kerugian dan risiko di kemudian hari, berikut beberapa tips yang bisa kamu ikuti sebelum over kredit kendaraan bermotor.
Karena merupakan motor yang sudah pernah dipakai, penting bagi kamu untuk memeriksa kondisi motor secara keseluruhan sebelum melakukan proses over kredit. Pastikan seluruh komponen berfungsi dengan baik, seperti mesin, roda, rem, suspensi, dan lain sebagainya. Jika perlu, kamu bisa meminta bantuan mekanik Yamaha terpercaya untuk melakukan pemeriksaan.
Selain kondisi motor, kamu juga perlu memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dari kendaraan bermotor yang akan kamu ambil alih angsurannya. Dokumen resmi yang perlu kamu periksa termasuk STNK, BPKB, serta bukti pembayaran yang sah seperti kuitansi atau resi. Pastikan kamu tetap memeriksa kelengkapan dokumen ini walaupun kamu melakukan over kredit dari orang yang kamu kenal.
Karena kamu akan mengambil alih transaksi angsuran, pastikan tidak ada masalah pada transaksi kredit sebelumnya, seperti kredit macet atau gagal bayar. Hal ini bertujuan agar kamu tidak dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran kreditur sebelumnya. Jika penjual ternyata terbukti ada kredit macet atau gagal bayar, minta penjual untuk melunasi denda atau jangan lakukan over kredit sama sekali dari penjual tersebut.
Perhitungkan nilai kredit untuk mendapatkan kesepakatan bersama tentang nilai kredit dari kendaraan bermotor yang akan diambil alih angsurannya. Jika harga yang ditentukan tidak wajar, entah terlalu tinggi atau rendah, kamu harus waspada. Pastikan juga kamu dan penjual membuat surat perjanjian over kredit motor tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak serta bermeterai.
Baca juga : Perbedaan Yamaha Grand Filano Neo dan Lux, Ini Harga Keduanya 2023
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240