06 September 2023

Over Kredit Motor: Pengertian Dan Prosedurnya


Apakah kamu pernah mendengar tentang over kredit motor? Over kredit motor merupakan pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit. Hal ini berarti bahwa pemilik lama motor tersebut belum selesai membayar angsurannya. Pembeli bisa membeli motor tersebut dengan membayar sisa angsuran beserta tambahan deposit atau uang muka.

Banyak orang yang memilih untuk membeli kendaraan over kredit karena harganya yang cenderung lebih murah. Jika kamu tertarik untuk melakukan over kredit, ketahui terlebih dahulu hal-hal yang perlu kamu pahami, termasuk prosedurnya.

Baca juga : Penyebab Indikator Mesin Menyala Dan Cara Mengatasinya

Apa Itu Over Kredit Motor?

Over kredit motor pada dasarnya adalah transaksi jual beli motor bekas yang belum selesai masa kreditnya. Cara over kredit motor dilakukan dengan menyerahkan sisa angsuran pembayaran kredit dari penjual kepada pembeli. Pembeli pun bisa mendapatkan kepemilikan kendaraan bermotor tersebut secara penuh dengan membayar angsuran yang tersisa dan sejumlah uang muka yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pembeli bisa membayar sisa angsuran kepada pemilik kendaraan atau pihak leasing, tergantung dari kesepakatan. Jika pembayaran angsuran sudah lunas, kepemilikan kendaraan akan dialihkan ke nama pembeli. Artinya, semua surat-surat kepemilikan seperti STNK dan BPKB akan atas nama pembeli.

Prosedur Over Kredit Motor

Berikut adalah langkah-langkah prosedur over kredit motor:

  • Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
    Terdapat beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan untuk melakukan over kredit motor. Dokumen-dokumen ini merupakan salah satu syarat over kredit motor yang harus kamu penuhi. Dokumen tersebut adalah fotokopi KK, KTP, rekening tabungan 3 bulan terakhir, slip gaji atau surat keterangan penghasilan, NPWP, serta rekening listrik atau PBB.
  • Lakukan Over Kredit Secara Resmi
    Transaksi over kredit berkaitan dan dilindungi oleh undang-undang fidusia. Karena itu, sangat disarankan untuk melakukan over kredit kendaraan bermotor secara resmi untuk menghindari kerugian apapun di kemudian hari. Jika kamu sebagai penjual, kamu harus melapor pada perusahaan leasing di mana kamu mengambil kredit kendaraan bermotor.
    Laporkan bahwa terdapat pengalihan cicilan angsuran ke pihak lain. Jika kamu adalah pembeli, pastikan penjual melaporkan transaksi over kredit ini ke pihak leasing. Hal ini bertujuan agar menghindari penipuan dan risiko transaksi ilegal. Ketahui bahwa persyaratan perpindahan cicilan dari setiap perusahaan leasing mungkin berbeda.
  • Selesaikan Proses Administrasi
  • Langkah terakhir adalah menyelesaikan proses administrasi. Proses administrasi ini termasuk balik nama pengambil kredit, pengikatan hak tanggungan untuk jaminan, serta balik nama surat-surat kepemilikan. Namun, beberapa perusahaan leasing mengizinkan kamu untuk balik nama STNK dan BPKB hanya jika kamu sudah menyelesaikan angsuran.

Baca juga : Perbedaan Yamaha NVX dan Aerox dan Alasan Keduanya Berbeda

Tips Over Kredit Motor

Untuk menghindari kerugian dan risiko di kemudian hari, berikut beberapa tips yang bisa kamu ikuti sebelum over kredit kendaraan bermotor.

Periksa Kondisi Motor

Karena merupakan motor yang sudah pernah dipakai, penting bagi kamu untuk memeriksa kondisi motor secara keseluruhan sebelum melakukan proses over kredit. Pastikan seluruh komponen berfungsi dengan baik, seperti mesin, roda, rem, suspensi, dan lain sebagainya. Jika perlu, kamu bisa meminta bantuan mekanik Yamaha terpercaya untuk melakukan pemeriksaan.

Periksa Kelengkapan Dokumen Administrasi

Selain kondisi motor, kamu juga perlu memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dari kendaraan bermotor yang akan kamu ambil alih angsurannya. Dokumen resmi yang perlu kamu periksa termasuk STNK, BPKB, serta bukti pembayaran yang sah seperti kuitansi atau resi. Pastikan kamu tetap memeriksa kelengkapan dokumen ini walaupun kamu melakukan over kredit dari orang yang kamu kenal.

Hindari Kredit Macet

Karena kamu akan mengambil alih transaksi angsuran, pastikan tidak ada masalah pada transaksi kredit sebelumnya, seperti kredit macet atau gagal bayar. Hal ini bertujuan agar kamu tidak dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran kreditur sebelumnya. Jika penjual ternyata terbukti ada kredit macet atau gagal bayar, minta penjual untuk melunasi denda atau jangan lakukan over kredit sama sekali dari penjual tersebut.

Perhitungkan Nilai Kredit

Perhitungkan nilai kredit untuk mendapatkan kesepakatan bersama tentang nilai kredit dari kendaraan bermotor yang akan diambil alih angsurannya. Jika harga yang ditentukan tidak wajar, entah terlalu tinggi atau rendah, kamu harus waspada. Pastikan juga kamu dan penjual membuat surat perjanjian over kredit motor tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak serta bermeterai.

Baca juga : Perbedaan Yamaha Grand Filano Neo dan Lux, Ini Harga Keduanya 2023




Berita Lainnya


...
18 December 2024
Apa itu Pramusim MotoGP, Seberapa Penting? Ini Penjelasannya

Apa sebenarnya apa itu pramusim MotoGP itu, dan mengapa pentingnya hal itu? Begini penjelasannya.

...
18 December 2024
Jadwal MotoGP 2025, Kapan Balapan Mandalika Digelar

Jadwal MotoGP 2025 rilis.

...
18 December 2024
Yamaha Gaet Juara Dunia Moto2 2022 untuk Pengembangan Motor

Lin Jarvis menghubungi Augusto Fernandez untuk membantu mengembangkan motor Yamaha untuk gelaran balap dunia musim 2025.


TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

Tukar Tambah
Program Terbaru

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

copyright © 2022 Yamaha Deta Group
copyright © 2022 Yamaha Deta Group