Sepeda motor merupakan salah satu aset kekayaan yang menunjang seluruh aktivitas kamu sebagai makhluk sosial. Motor dapat digunakan untuk memperlancar segala urusan dengan fungsi alat transportasi. Selain itu dengan adanya motor kamu dapat mempererat tali silaturahmi dengan memperdekat jarak tempuh dengan menggunakan motor.
Saat ini telah banyak ditemukan agen atau showroom yang menjual berbagai jenis motor, baik dengan kualitas baru maupun dengan kualitas bekas. Urusan mutasi dan pengurusan berkas bagi motor baru tergolong lebih mudah dibandingkan dengan pengurusan mutasi dan pengurusan berkas dengan status motor bekas.
Mutasi adalah perpindahan sebuah kendaraan dari domisili asal ke daerah yang baru. Sehingga akibat dari perpindahan tersebut diperlukan pemilik melakukan registrasi / pendaftaran ulang sesuai tempat yang baru. Mutasi kendaraan bertujuan untuk mengganti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor ( BPKB ) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ).
Pengurusan berkas dapat berupa proses balik nama kendaraan bermotor. Proses ini merupakan pengalihan kepemilikan motor dari pemilik yang lama ke pemilik baru. Balik nama ini dilakukan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) dan juga terhadap Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor ( BPKB ).
Adapun rincian biaya nama BPKB motor adalah sebagai berikut :
- Biaya administrasi sebesar Rp. 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jasan ( SWDKLLJ ) sebesar Rp. 35.000
- Pembuatan BPKB yang baru Rp. 225.000
- Pembuatan plat ( nomor polisi ) Rp. 30.000
- Biaya pembuatan STNK baru Rp. 100.000
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan ( TNBK ) Rp. 60.000
- Pajak yang dikenakan untuk penyerahan kendaraan pertama bertambah sebesar 5 %.
- Denda yang menjadi biaya keterlambatan.
Cara balik nama BPKB bermotor dapat dilakukan dengan mengikuti tahapan – tahapan sebagai berikut :
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Melakukan pendaftaran balik nama di bagian Samsat
- Pengambilan berkas yang telah divalidasi
- Pembayaran pajak yang belum diselesaikan
- Pengambilan STNK
Adapun beberapa langkah – langkah yang harus kamu lewati ketika hendak melakukan mutasi kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :
Langkah pertama : kamu dapat mengunjungi kantor Sistem Informasi Manunggal Satu Atap (Samsat) berdasarkan nama pemilik motor pertama pada saat motor tersebut didaftarkan.
Langkah ke dua : Kamu harus melakukan cek fisik hingga mendapatkan legalisir hasil cek fisik dari petugas.
Langkah ke tiga : Kamu dapat melakukan pendaftaran mutasi di divisi mutasi luar daerah.
Langkah ke empat : Setelah mendapatkan validasi dari petugas pendaftaran, kemudian anda dapat mendaftarkan pengajuan mutasi kembali di bagian khusus mutasi/
Langkah ke lima : Apabila kamu telah melewati proses tersebut maka selanjutnya kamu dapat menerima hasil pengambilan fiscal serta arsip kendaraan di bagian Samsat.
Langkah ke enam : Kamu dapat mengajukan mutasi di daerah yang dituju.
Adapun beberapa syarat yang diperlukan dalam kegiatan mutasi motor adalah sebagai berikut :
- Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor ( BPKB )
- Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK )
- Pengecekan fisik kendaraan yang akan di mutasi
- Bukti pembelian atau penjualan motor dengan dilengkapi materai Rp.1000
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemilik motor yang baru sesuai dengan alamat daerah yang di tuju
- Apabila pembeli berupa badan hokum maka diperlukan foto copy akta pendirian lembaga tersebut, surat keterangan domisili penerima motor yang ditanda tangani oleh pemimpin badan hukum tersebut dan disahkan oleh stempel perusahaan.
Di Indonesia telah diatur mengenai biaya mutasi motor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ).
Biaya mutasi BPKB Motor 2022 yang dibebankan kepada kamu yang mengajukan mutasi yakni Rp. 150.000 untuk motor roda dua atau roda tiga, dan untuk kendaraan yang beroda empat atau lebih dibebankan sebesar Rp. 250.000. Sedangkan biaya cabut berkas yang dibebankan untuk kamu yang hendak mencabut berkas di kantor Samsat setempat berdasarkan aturan yang berlaku adalah sebesar Rp. 150.000.
Baca juga : Yamaha E01 Resmi Diperkenalkan di Indonesia Untuk Mobilitas Masa Depan
Foto : @yamaha.jabar
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240