Salah satu surat yang penting terkait kendaraan bermotor adalah STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Surat penting ini merupakan bukti legal terkait sebuah kendaraan bermotor dan nomor polisi yang digunakan pada motor tersebut benar – benar terdaftar. Karena alasan itulah stnk hilang bisa menjadi masalah yang cukup serius.
Selain sebagai bukti kesesuaian kendaraan bermotor dengan nomor polisi yang digunakan, STNK juga merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembayaran pajak tahunan atau pajak lima tahunan kendaraan bermotor. Sehingga tanpa STNK, sebuah kendaraan bermotor tidak bisa melakukan proses pembayaran pajak.
Untungnya, STNK yang hilang atau rusak bisa dibuat atau diterbitkan kembali melalui prosedur mengurus STNK hilang atau rusak yang ada. Dibutuhkan beberapa dokumen dan persiapan biaya stnk hilang yang harus disiapkan untuk kebutuhan membuat STNK pengganti.
Baca juga : Cara Mengurus BPKB yang Hilang, Ini Biaya Terbaru
Untuk bisa mendapatkan penerbitan STNK baru karena STNK lama hilang, maka dibutuhkan proses dengan disertai beberapa syarat dokumen. Berikut ini cara mengurus stnk hilang yang diawali dengan menyiapkan beberapa dokumen persyaratan yang harus diserahkan sebagai bagian dari proses mengurus STNK yang hilang.
Dokumen – dokumen persyaratan tersebut antara lain adalah :
Dokumen – dokumen tersebut merupakan syarat dan bagian penting dari cara urus stnk hilang untuk mendapatkan STNK pengganti. Surat keterangan kehilangan barang berupa STNK dapat diperoleh dengan melapor ke Polsek setempat. Sedangkan kendaraan yang masih dalam proses kredit sehingga BPKB masih disimpan oleh pihak lembaga kredit, maka bisa meminta fotokopi BPKB kendaraan tersebut dari pihak lembaga kredit.
Setelah menyiapkan dokumen persyaratan tersebut, maka proses untuk urus stnk hilang bisa dilanjutkan dengan membawa kendaraan ke kantor Samsat setempat untuk melakukan proses cek fisik. Langkah ini bertujuan untuk memastikan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan yang diajukan untuk penerbitan ulang STNK adalah kendaraan yang sama.
Setelah itu proses dalam dilanjutkan dengan membuat fotokopi hasil pengujian fisik dan mengisi formulir pendaftaran penerbitan STNK di Samsat setempat. Masukkan formulir pendaftaran dan seluruh dokumen syarat ke loket balik nama atau penerbitan STNK.
Setelah itu tinggal ditunggu untuk mendapatkan panggilan mengambil STNK yang baru dengan disertai Surat Ketetapan Pajak Daerah sebagai bukti pajak kendaraan tersebut sudah dibayar pada tahun pajak yang sedang berlangsung.
Foto : Instagram @samsatkendari
Proses mengurus STNK yang hilang ini dapat diselesaikan dalam satu hari saja jika dokumen syarat semuanya sudah terpenuhi, sehingga pemilik kendaraan tinggal datang ke Samsat setempat untuk melakukan tes fisik kendaraan, mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen syarat penerbitan STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang.
Biaya mengurus stnk hilang untuk penerbitan STNK baru sebagai pengganti didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penerbitan STNK baru untuk mengganti STNK yang hilang untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 serta angkutan umum akan dipungut biaya urus stnk hilang sebesar Rp 100.000. sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dipungut biaya Rp 200.000. Pengesahan STNK ketika pajak sudah dibayar tidak dipungut biaya tambahan, akan tetapi jika pajak belum dibayar maka penerbitan STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang ini harus sekaligus membayar tagihan pajak untuk kendaraan tersebut.
Proses mengurus stnk hilang hingga penerbitan STNK yang baru ini hanya bisa dilakukan dengan datang ke kantor Samsat setempat sehingga tidak bisa dilakukan secara online, kecuali dengan bantuan biro jasa yang memberi layanan online dengan tetap menyertakan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Itulah kebutuhan persyaratan dokumen hingga langkah – langkah serta biaya yang dibutuhkan untuk mengurus stnk hilang hingga diterbitkan STNK baru sebagai pengganti. Persiapan dokumen yang lengkap dan biaya yang dibutuhkan akan memperlancar proses membuat STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang.
Baca juga : Cara Mengurus BPKB yang Hilang, Ini Biaya Terbaru
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240