Kendaraan bermotor merupakan aset yang berharga sehingga legalitas aset tersebut juga menjadi hal yang penting. Permasalah sering terjadi ketika bpkb hilang sehingga tidak ada bukti legal mengenai kepemilikan dan asal usul sebuah kendaraan.
Kehilangan BPKB bisa membuat sebuah kendaraan tidak bisa melakukan proses perpanjangan STNK 5 tahunan untuk menerbitkan tanda nomor kendaraan bermotor baru. Hal inilah yang membuat kehilangan BPKB bisa sangat merepotkan dan permasalahan tersebut harus segera diselesaikan.
Kendaraan yang tidak memiliki BPKB juga tidak bisa dijual dengan menyertakan proses balik nama. Kendaraan tanpa BPKB atau kendaraan bodong umumnya dihargai sangat murah jika ada pihak yang mau membelinya.
Untungnya BPKB yang hilang masih bisa diurus agar kembali diterbitkan sesuai dengan BPKB lama yang hilang. Karena alasan itulah kehilangan surat BPKB atau surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor sebaiknya segera diurus agar permasalahan tersebut benar – benar selesai.
Baca juga : Cara Cek Terkena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak via Online
Berbeda dengan STNK yang terbilang mudah proses untuk mengurusnya karena hanya butuh surat kehilangan dan menyertakan BPKB saat mengurus penerbitan kembali surat tersebut, kehilangan BPKB ternyata membutuhkan prosedur yang lebih rumit dengan persyaratan yang tidak sedikit.
Lalu bagaimana cara mengurus bpkb hilang agar surat tanda bukti kepemilikan kendaraan tersebut kembali diterbitkan oleh negara?
Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk mengurus bpkb hilang. Kebutuhan pertama yang harus dipenuhi adalah menyiapkan syarat – syarat berupa dokumen untuk mengurus penerbitan kembali BPKB.
Sedangkan hal yang kedua adalah mengetahui alur pengurusan kehilangan BPKB hingga dapat dilakukan penerbitan BPKB yang baru.
Syarat dokumen untuk mengurus penerbitan bPKB baru terbilang cukup banyak. Persyaratan tersebut antara lain berupa :
Dokumen persyaratan tersebut merupakan bagian penting dari cara urus bpkb hilang yang harus dibuat dan disiapkan sebelum berangkat ke kantor samsat setempat untuk melanjutkan proses mendapatkan BPKB baru.
Kebutuhan biaya untuk urus bpkb hilang terdiri dari beberapa pengeluaran. Selain biaya untuk memasang berita kehilangan di surat kabar, pengumuman berita kehilangan di radio serta biaya materai, masih ada biaya lain yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan yang mengurus penerbitan BPKB baru.

Foto : unsplash
Setiap penerbitan BPKB baru akan dikenakan biaya berdasarkan jenis atau tipe kendaraan yang diterbitkan surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor tersebut. Untuk kendaraan bermotor dengan jumlah roda 2 atau 3, dipungut biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000. Biaya tersebut sama dengan biaya untuk mengurus proses ganti kepemilikan atau balik nama.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor dengan jumlah roda 4 atau lebih dipungut biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000. Biaya tersebut sama besarnya dengan biaya untuk mengurus ganti kepemilikan atau balik nama kendaraan.
Biaya penerbitan BPKB baru tersebut harus dibayarkan di kantor samsat setempat setelah menyerahkan dokumen persyaratan dan dinyatakan sudah memenuhi semua persyaratan. Proses untuk menerbitkan BPKB baru umumnya butuh waktu sekitar 2 pekan atau 14 hari setelah seluruh persyaratan diserahkan dan membayar biaya penerbitan BPKB baru. Hal ini disebabkan karena penerbitan BPKB ada di bawah kewenangan lembaga lain, yaitu satuan Korlantas yang ada di Polres setempat.
Pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kehilangan BPKB dan ingin mengurus penerbitan kembali BPKB sebaiknya mempersiapkan diri dengan semua dokumen persyaratan serta menyiapkan uang untuk biaya penerbitan BPKB baru sesuai dengan jenis kendaraan yang diurus. Itulah cara mengurus surat bpkb hilang yang bisa dilakukan untuk mendapatkan bpkb baru.
Baca juga : Cara Cek Terkena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak via Online
Foto : Instagram @samsatkendari
Mengawali tahun 2026 dengan semangat baru, Yamaha Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan inovasi produk yang relevan dengan kebutuhan generasi masa kini, sekaligus menunjukkan konsistensinya dalam mendukung mobilitas anak muda yang aktif, penuh gaya, serta bebas mengekspresikan diri dan berkarya melalui sepeda motor sebagai representasi diri. Filosofi “White Canvas” yang diusung Fazzio Hybrid kini semakin terasa hidup lewat kehadiran pilihan warna-warna ekspresif yang dapat disesuaikan dengan karakter penggunanya, yang diwujudkan melalui penyegaran warna serta desain grafis terbaru pada Yamaha Fazzio Hybrid, skutik pertama berteknologi Blue Core Hybrid 125cc sebagai simbol terobosan dalam dunia skutik modern.
Mengusung konsep stylish dan berjiwa muda, Fazzio Hybrid dirancang untuk mendukung mobilitas harian anak muda, khususnya Gen Z, agar tetap praktis, efisien, serta tampil lebih ekspresif, percaya diri, dan penuh gaya dengan karakter uniknya dalam setiap aktivitas.
“Kami merancang warna dan desain grafis terbaru ini, agar Fazzio Hybrid tetap relevan dengan karakter Gen Z yang kreatif dan playful. ‘Go Crazee with Fazzio’ bukan hanya soal warna dan grafis motor, tapi tentang mengekspresikan diri, bersenang-senang, dan tampil standout di setiap perjalanan,” ujar Rifki Maulana selaku Manager Public Relations, Community & YRA.
Hadir semakin segar dengan warna baru di setiap variannya, menghadirkan total 4 pilihan warna terbaru yang dirancang agar anak muda tetap stylish, yaitu:
Yamaha Fazzio Hybrid Neo kini semakin eye catchy dengan tampilan desain grafis terbaru, dengan menghadirkan total 3 pilihan grafis terbaru, yaitu pada pilihan warna Pink Mauve, White, dan Green. Penyegaran ini memberikan dampak signifikan terhadap tampilan keseluruhan dari Yamaha Fazzio Hybrid Neo yang kini terlihat semakin fresh dan penuh karakter. Perpaduan warna grafis baru pada F-Bar yang lebih vibrant dan bernuansa pastel membuat motor tampil lebih standout, playful, serta kekinian, sekaligus memperkuat kesan youthful dan edgy.
Penyegaran ini memperkuat daya tarik visual Yamaha Fazzio Hybrid sekaligus menegaskan identitasnya sebagai skutik yang stylish dan mudah dimodifikasi, layaknya sebuah “White Canvas” yang menjadi media bagi penggunanya untuk mengekspresikan diri, serta selaras dengan karakter Gen Z yang kreatif, ekspresif, dan berani tampil berbeda.
Yamaha Fazzio Hybrid hadir dalam tiga varian dengan pilihan warna dan harga yang disesuaikan dengan kebutuhan serta gaya penggunanya. Varian Fazzio Hybrid tersedia dalam pilihan warna Blue White, Black Red, Grayceful Pink, dan Yolo Black dengan harga Rp 22.270.000. Selanjutnya, varian Fazzio Hybrid Neo ditawarkan dalam warna Go Purple, Pink Mauve, White, dan Green dengan harga Rp 24.055.000. Sementara itu, varian tertinggi yaitu Fazzio Hybrid Lux hadir dengan warna Greenish Gray dan Titan, yang dibanderol dengan harga Rp 24.745.000. Seluruh harga tersebut merupakan harga rekomendasi On The Road Jakarta.
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240