24 August 2022

Cara Mengurus BPKB yang Hilang, Ini Biaya Terbaru


Kendaraan bermotor merupakan aset yang berharga sehingga legalitas aset tersebut juga menjadi hal yang penting. Permasalah sering terjadi ketika bpkb hilang sehingga tidak ada bukti legal mengenai kepemilikan dan asal usul sebuah kendaraan.

Kehilangan BPKB bisa membuat sebuah kendaraan tidak bisa melakukan proses perpanjangan STNK 5 tahunan untuk menerbitkan tanda nomor kendaraan bermotor baru. Hal inilah yang membuat kehilangan BPKB bisa sangat merepotkan dan permasalahan tersebut harus segera diselesaikan.
Kendaraan yang tidak memiliki BPKB juga tidak bisa dijual dengan menyertakan proses balik nama. Kendaraan tanpa BPKB atau kendaraan bodong umumnya dihargai sangat murah jika ada pihak yang mau membelinya.
Untungnya BPKB yang hilang masih bisa diurus agar kembali diterbitkan sesuai dengan BPKB lama yang hilang. Karena alasan itulah kehilangan surat BPKB atau surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor sebaiknya segera diurus agar permasalahan tersebut benar – benar selesai. 

Baca juga : Cara Cek Terkena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak via Online

Berbeda dengan STNK yang terbilang mudah proses untuk mengurusnya karena hanya butuh surat kehilangan dan menyertakan BPKB saat mengurus penerbitan kembali surat tersebut, kehilangan BPKB ternyata membutuhkan prosedur yang lebih rumit dengan persyaratan yang tidak sedikit.
Lalu bagaimana cara mengurus bpkb hilang agar surat tanda bukti kepemilikan kendaraan tersebut kembali diterbitkan oleh negara?

Cara Mengurus BPKB Hilang

Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk mengurus bpkb hilang. Kebutuhan pertama yang harus dipenuhi adalah menyiapkan syarat – syarat berupa dokumen untuk mengurus penerbitan kembali BPKB. 
Sedangkan hal yang kedua adalah mengetahui alur pengurusan kehilangan BPKB hingga dapat dilakukan penerbitan BPKB yang baru.
Syarat dokumen untuk mengurus penerbitan bPKB baru terbilang cukup banyak. Persyaratan tersebut antara lain berupa :

  • Surat laporan kehilangan BPKB dari kantor kepolisian setempat.
  • Fotokopi identitas diri sesuai nama pemilik di BPKB berupa KTP atau SIM.
  • Fotokopi STNK.
  • 2 lembar surat hasil cek fisik yang diterbitkan oleh petugas kantor pajak setempat.
  • Surat keterangan bahwa kendaraan tersebut tidak dijadikan jaminan kredit dari 1 bank pemerintah dan 2 bank swasta.
  • Bukti pengumuman kehilangan BPKB melalui surat kabar sebanyak 3 kali penerbitan.
  • Bukti pengumuman kehilangan BPKB melalui radio setempat.
  • Surat keterangan Reskrim bahwa kendaraan tersebut tidak terlibat masalah hukum.
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan BPKB tersebut benar – benar hilang.
  • Fotokopi BPKB jika ada.

Dokumen persyaratan tersebut merupakan bagian penting dari cara urus bpkb hilang yang harus dibuat dan disiapkan sebelum berangkat ke kantor samsat setempat untuk melanjutkan proses mendapatkan BPKB baru. 

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Kebutuhan biaya untuk urus bpkb hilang terdiri dari beberapa pengeluaran. Selain biaya untuk memasang berita kehilangan di surat kabar, pengumuman berita kehilangan di radio serta biaya materai, masih ada biaya lain yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan yang mengurus penerbitan BPKB baru.

Foto : unsplash

Setiap penerbitan BPKB baru akan dikenakan biaya berdasarkan jenis atau tipe kendaraan yang diterbitkan surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor tersebut. Untuk kendaraan bermotor dengan jumlah roda 2 atau 3, dipungut biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000. Biaya tersebut sama dengan biaya untuk mengurus proses ganti kepemilikan atau balik nama.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor dengan jumlah roda 4 atau lebih dipungut biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000. Biaya tersebut sama besarnya dengan biaya untuk mengurus ganti kepemilikan atau balik nama kendaraan.
Biaya penerbitan BPKB baru tersebut harus dibayarkan di kantor samsat setempat setelah menyerahkan dokumen persyaratan dan dinyatakan sudah memenuhi semua persyaratan. Proses untuk menerbitkan BPKB baru umumnya butuh waktu sekitar 2 pekan atau 14 hari setelah seluruh persyaratan diserahkan dan membayar biaya penerbitan BPKB baru. Hal ini disebabkan karena penerbitan BPKB ada di bawah kewenangan lembaga lain, yaitu satuan Korlantas yang ada di Polres setempat.
Pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kehilangan BPKB dan ingin mengurus penerbitan kembali BPKB sebaiknya mempersiapkan diri dengan semua dokumen persyaratan serta menyiapkan uang untuk biaya penerbitan BPKB baru sesuai dengan jenis kendaraan yang diurus. Itulah cara mengurus surat bpkb hilang yang bisa dilakukan untuk mendapatkan bpkb baru.

Baca juga : Cara Cek Terkena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak via Online

Foto : Instagram @samsatkendari




Berita Lainnya


...
06 February 2026
Yamaha Fazzio Hybrid Hadir dengan Warna Baru 2026, Skutik Crazee Pilihan Gen Z yang Ekspresif

Mengawali tahun 2026 dengan semangat baru, Yamaha Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan inovasi produk yang relevan dengan kebutuhan generasi masa kini, sekaligus menunjukkan konsistensinya dalam mendukung mobilitas anak muda yang aktif, penuh gaya, serta bebas mengekspresikan diri dan berkarya melalui sepeda motor sebagai representasi diri. Filosofi “White Canvas” yang diusung Fazzio Hybrid kini semakin terasa hidup lewat kehadiran pilihan warna-warna ekspresif yang dapat disesuaikan dengan karakter penggunanya, yang diwujudkan melalui penyegaran warna serta desain grafis terbaru pada Yamaha Fazzio Hybrid, skutik pertama berteknologi Blue Core Hybrid 125cc sebagai simbol terobosan dalam dunia skutik modern.

Mengusung konsep stylish dan berjiwa muda, Fazzio Hybrid dirancang untuk mendukung mobilitas harian anak muda, khususnya Gen Z, agar tetap praktis, efisien, serta tampil lebih ekspresif, percaya diri, dan penuh gaya dengan karakter uniknya dalam setiap aktivitas.

“Kami merancang warna dan desain grafis terbaru ini, agar Fazzio Hybrid tetap relevan dengan karakter Gen Z yang kreatif dan playful. ‘Go Crazee with Fazzio’ bukan hanya soal warna dan grafis motor, tapi tentang mengekspresikan diri, bersenang-senang, dan tampil standout di setiap perjalanan,” ujar Rifki Maulana selaku Manager Public Relations, Community & YRA.

New Crazee Color

Hadir semakin segar dengan warna baru di setiap variannya, menghadirkan total 4 pilihan warna terbaru yang dirancang agar anak muda tetap stylish, yaitu:

  • Greenish Gray (Hybrid Lux): Kombinasi warna hijau lembut dan abu-abu dengan tampilan yang clean dan modern ini memberikan kesan effortless stylish pada motor, sehingga tetap terlihat mencolok dengan cara yang lebih chill, serta diperkuat dengan kehadiran logo Fazzio berwarna abu-abu pada bagian body samping yang semakin menegaskan karakter Fazzio yang juga aesthetic.
  • Go Purple (Hybrid Neo): Versi ini hadir dengan warna ungu pekat yang dipadukan dengan grafis bernuansa pastel hitam, ungu, dan putih, menciptakan tampilan yang vibrant dan playful, sekaligus merepresentasikan karakter Fazzio sebagai simbol generasi yang kreatif, percaya diri, dan selalu up to date dengan tren. Sehingga sangat cocok bagi Gen Z yang tidak takut tampil beda dan ingin mengekspresikan karakter uniknya.
  • Blue White (Hybrid): Warna biru cerah yang vibrant pada body dipadukan  dengan warna putih yang sleek pada dek depan kaki, menciptakan kesan fun dan youthful sehingga motor terlihat energetic dan eye catchy. Pembaharuan F-Bar berupa logo Fazzio berwarna putih pada body yang dihiasi oleh grafis berwarna biru dan oranye cerah juga semakin menyempurnakan skutik ini dengan tampilan yang lebih segar dan dinamis, membuat penggunanya semakin skena dengan penuh karakter.
  • Black Red (Hybrid): Perpaduan antara  warna hitam metalik pada body dipadukan merah metalik pada dek depan kaki memberi kesan sporty dan powerful, namun tetap modern dan stylish. Adanya sentuhan logo Fazzio Hybrid dan tulisan Fazzio berwarna putih dengan grafis pada F-Bar berwarna merah dan biru vibrant membuat tampilannya semakin standout dan trendy. Sangat cocok untuk pengguna motor yang ingin menjadi pusat perhatian di jalan.

 

 

Grafis Pada F-Bar Yang Semakin Crazee

Yamaha Fazzio Hybrid Neo kini semakin eye catchy dengan tampilan desain grafis terbaru, dengan menghadirkan total 3 pilihan grafis terbaru, yaitu pada pilihan warna Pink Mauve, White, dan Green. Penyegaran ini memberikan dampak signifikan terhadap tampilan keseluruhan dari Yamaha Fazzio Hybrid Neo yang kini terlihat semakin fresh dan penuh karakter. Perpaduan warna grafis baru pada F-Bar yang lebih vibrant dan bernuansa pastel membuat motor tampil lebih standoutplayful, serta kekinian, sekaligus memperkuat kesan youthful dan edgy

Penyegaran ini memperkuat daya tarik visual Yamaha Fazzio Hybrid sekaligus menegaskan identitasnya sebagai skutik yang stylish dan mudah dimodifikasi, layaknya sebuah “White Canvas” yang menjadi media bagi penggunanya untuk mengekspresikan diri, serta selaras dengan karakter Gen Z yang kreatif, ekspresif, dan berani tampil berbeda.

Yamaha Fazzio Hybrid hadir dalam tiga varian dengan pilihan warna dan harga yang disesuaikan dengan kebutuhan serta gaya penggunanya. Varian Fazzio Hybrid tersedia dalam pilihan warna Blue White, Black Red, Grayceful Pink, dan Yolo Black dengan harga Rp 22.270.000. Selanjutnya, varian Fazzio Hybrid Neo ditawarkan dalam warna Go Purple, Pink Mauve, White, dan Green dengan harga Rp 24.055.000. Sementara itu, varian tertinggi yaitu Fazzio Hybrid Lux hadir dengan warna Greenish Gray dan Titan, yang dibanderol dengan harga Rp 24.745.000. Seluruh harga tersebut merupakan harga rekomendasi On The Road Jakarta.

...
06 February 2026
Promo Februari Romantis

...
06 February 2026
Best Deal Februari


TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

Tukar Tambah
Program Terbaru

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

copyright © 2022 Yamaha Deta Group
copyright © 2022 Yamaha Deta Group