01 January 2023
Cara Mengurus Jasa Raharja Korban Kecelakaan, Ini Besaran Santunannya
Meskipun Anda jelas tak ingin mengalaminya, Anda tetap harus tahu apa yang perlu dilakukan apabila kelak kecelakaan menimpa diri Anda maupun anggota keluarga. Dan salah satu hal yang harus Anda ketahui adalah cara mengurus
Jasa Raharja untuk mengklaim asuransinya.
Jasa Raharja sendiri merupakan perusahaan BUMN yang menangani asuransi kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Oleh karena itu, Jasa Raharja bertanggung jawab mengelola asuransi lakalantas baik itu bagi penumpang, angkutan umum, kendaraan pribadi, hingga pejalan kaki sekalipun. Klaim asuransi tersebut nanti akan diberikan kepada korban sebagai santunan dalam jumlah tertentu.
Baca juga : 6 Perbedaan Yamaha Fazzio Neo dan Lux, Banyak yang Tak Tahu
Cara Klaim Santunan Jasa Raharja
Kalau begitu, bagaimana ya cara mengklaim santunan lakalantas dari Jasa Raharja? Dan apakah prosesnya sulit?
Rupanya, proses klaim asuransi Jasa Raharja tak sesulit yang mungkin Anda kira. Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah klaim santunan Jasa Raharja berikut ini.
- Datangi kantor Polres setempat.
Kunjungi Polres setempat untuk meminta surat keterangan kecelakaan. Surat tersebut bisa Anda minta dari Unit Lakalantas.
- Datangi rumah sakit.
Setelah itu, datang ke rumah sakit tempat korban dirawat untuk mendapatkan surat kesehatan. Bagi kecelakaan dengan korban meninggal, Anda bisa minta surat kematian.
- Lengkapi dokumen identitas korban.
Lengkapi terlebih dahulu seluruh dokumen identitas korban lakalantas. Contohnya KTP, KK, dan surat nikah (kalau ada). Di samping itu, siapkan juga fotokopiannya mengingat bahwa birokrasi di Indonesia sering mensyaratkan fotokopi dokumen penting.
- Kunjungi kantor Jasa Raharja.
Setelah Anda melengkapi dokumen-dokumennya, cara mengurus Jasa Raharja berikutnya yang perlu Anda lakukan adalah mendatangi kantor Jasa Raharja. Di sana, nantinya Anda akan dipandu oleh petugas untuk mengisi dan melengkapi beberapa formulir untuk melengkapi pengajuan klaim.Formulir yang perlu Anda isi seperti formulir pengajuan santunan, formulir keterangan kecelakaan, dan formulir kesehatan korban. Sedangkan untuk korban meninggal dunia, ada keterangan ahli waris.
- Serahkan dokumen persyaratan.
Apabila semua formulir yang diminta sudah Anda isi dengan lengkap, Anda bisa serahkan semua dokumen kepada petugas.
Baca juga : 6 Perbedaan Yamaha Fazzio Neo dan Lux, Banyak yang Tak Tahu
Syarat Dokumen untuk Klaim Santunan Jasa Raharja
Di samping syarat dokumen yang sudah disinggung di atas, masih ada beberapa syarat dokumen lainnya yang juga perlu Anda siapkan bergantung pada kriteria lakalantasnya. Untuk lebih jelasnya, simak daftarnya di bawah ini.
Untuk korban lakalantas dengan luka-luka yang butuh perawatan:
- Fotokopi KTP korban.
- Laporan polisi yang terdiri atas sketsa TKP serta laporan kecelakaan lain yang dibutuhkan.
- Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari RS.
- Fotokopi surat rujukan (apabila korban harus pindah RS).
- Surat kuasa kepada penerima santunan beserta KTP korban dan penerima santunan apabila santunan dikuasakan.
Untuk korban lakalantas mengalami cacat atau luka berat:
- Fotokopi KTP korban.
- Laporan polisi yang terdiri atas sketsa TKP serta laporan kecelakaan lain yang dibutuhkan.
- Surat keterangan dari dokter bahwa korban mengalami cacat permanen.
- Foto korban yang menunjukkan kecacatan permanen.
Untuk korban lakalantas meninggal dunia dalam tindakan medis:
- Fotokopi KK, KTP, dan surat nikah (jika ada) atau akta kelahiran (untuk korban belum menikah) milik korban maupun ahli waris.
- Laporan polisi yang terdiri atas sketsa TKP serta laporan kecelakaan lain yang dibutuhkan
- Surat kematian dari RS atau kelurahan (apabila korban tidak dibawa ke RS).
- Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari RS.
- Fotokopi surat rujukan (apabila korban harus pindah RS).
Untuk korban lakalantas meninggal dunia di TKP:
- Fotokopi KK, KTP, dan surat nikah (jika ada) atau akta kelahiran (untuk korban belum menikah) milik korban maupun ahli waris.
- Laporan polisi yang terdiri atas sketsa TKP serta laporan kecelakaan lain yang dibutuhkan.
- Surat kematian dari kelurahan.
Baca juga : 6 Perbedaan Yamaha Fazzio Neo dan Lux, Banyak yang Tak Tahu
Besaran Santunan bagi Korban Kecelakaan
Lalu, berapa besar santunan yang dapat diterima dari Jasa Raharja? Besarnya sendiri bervariasi seperti yang dijelaskan berikut ini.
- Korban meninggal dunia: Rp 50 juta (angkutan darat, laut, dan udara).
- Korban cacat permanen: maksimal Rp 50 juta (angkutan darat, laut, dan udara).
- Korban dirawat: maksimal Rp20 juta (angkutan darat dan laut), atau maksimal Rp 25 juta (angkutan udara).
- Biaya penguburan dan tanpa ahli waris: Rp 4 juta (angkutan darat, laut, dan udara).\
- Manfaat tambahan penggantian biaya P3K: Rp 1 juta (angkutan darat, laut, dan udara).
- Manfaat tambahan penggantian biaya ambulas Rp 500 ribu (angkutan darat, laut, dan udara).
Itu tadi rangkuman panduan cara mengurus Jasa Raharja beserta syarat dokumen dan jumlah santunannya. Semoga informasinya bermanfaat!
Baca juga : 6 Perbedaan Yamaha Fazzio Neo dan Lux, Banyak yang Tak Tahu