Tilang elektronik atau e tilang menjadi bahan pembicaraan khalayak yang cukup populer. Kebijakan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat di jalan raya ini dianggap berpotensi menimbulkan masalah atau kerepotan baru oleh banyak kalangan.
Sebenarnya kerepotan tersebut tidak perlu dialami jika pengguna jalan raya yang mengendarai kendaraan dengan tertib dan sesuai ketentuan sehingga tidak melanggar aturan berlalu lintas. Jika akhirnya terkena tilang, sebenarnya prosedur mengurus tilang elektronik atau Etle ini sebenarnya juga tidak begitu rumit.
Baca juga : Wajib Tahu! Ini Tips Saat Membeli Motor Bekas Agar Tak Tertipu
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement merupakan sebuah mekanisme penegakan hukum terkait aturan bagi pengendara kendaraan dan pengguna jalan raya dengan menggunakan alat pantau berupa kamera tilang elektronik, kamera handphone yang dioperasikan penegak hukum dan mobil yang dilengkapi dengan INCAR atau Integrated Node Capture Attitude Record.
Sehingga pelanggar aturan tidak perlu langsung dihentikan oleh petugas penegak hukum di lokasi kejadian, akan tetapi tetap terkena sanksi dengan bukti rekaman yang didapat dari berbagai metode pemantauan tadi.
Lalu bagaimana seseorang bisa tahu jika dirinya dinyatakan sebagai pelanggar aturan dan terkena e-tilang atau tilang elektronik?

Foto : Instagram @parboaboa
Sebuah kendaraan yang pernah terekam melakukan pelanggaran oleh mekanisme penegakan hukum elektronik akan tercatat sebagai pelanggar dan terkena tilang elektronik. Untuk mengetahui apakah sebuah kendaraan terkena tilang elektronik, maka pemilik kendaraan bisa melakukan cek tilang elektronik secara daring.
Berikut ini beberapa langkah membuka layanan e tilang info untuk memastikan apakah sebuah kendaraan terkena tilang elektronik ataupun tidak melalui jalur daring.
Setelah melakukan langkah – langkah cek e tilang tersebut, maka dapat diketahui apakah kendaraan yang bersangkutan terkena tilang atau tidak. Jika terkena tilang, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan agar pemilik kendaraan tidak terkena sanksi atau konsekuensi pelanggaran tersebut berupa terkena blokir ETLE.
Kendaraan yang terkena tilang elektronik secara otomatis akan terkena blokir ETLE. Konsekuensi yang harus dihadapi pemilik kendaraan tersebut adalah tidak bisa melakukan perpanjangan STNK atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
Agar bisa melakukan perpanjangan STNK atau melakukan pembayaran pajak tahunan, maka blokir ETLE harus dibuka terlebih dahulu dengan cara membayar denda tilang yang dikenakan pada kendaraan bersangkutan.
Kendaraan yang terkena tilang elektronik akan menerima surat tilang yang dikirim ke alamat sesuai STNK. Pada surat tersebut akan ada nomor referensi yang merupakan nomor atau kode berkas tilang yang dikenakan atas pelanggaran yang telah dilakukan.
Sedangkan pada pengecekan tilang elektronik secara daring, maka kendaraan yang melakukan pelanggaran dan terkena tilang akan mendapat informasi waktu, lokasi, tipe pelanggaran dan status dari pelanggaran yang disertai dengan nomor referensi tilang elektronik tersebut. Proses cek denda tilang ini kemudian bisa dilanjutkan dengan membayar denda tilang.
Untuk membuka blokir tilang elektronik, maka denda tilang harus dibayar terlebih dahulu. Caranya dengan mengakses layanan e tilang kejaksaan melalui beberapa langkah berikut :
Setelah langkah – langkah tersebut selesai dilakukan, maka blokir ETLE akan dibuka dan kendaraan yang bersangkutan dapat melakukan perpanjangan STNK atau melakukan kewajiban pembayaran pajak tahunan.
Itulah panduan untuk melakukan cek tilang elektronik hingga proses pembayaran denda tilang elektronik untuk membuka blokir ETLE yang bisa menyebabkan pembayaran pajak tahunan ditolak dan menyebabkan STNK tidak dapat diperpanjang.
Baca juga : Wajib Tahu! Ini Tips Saat Membeli Motor Bekas Agar Tak Tertipu
Foto : Instagram @judi.sagita19
Mengawali tahun 2026 dengan semangat baru, Yamaha Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan inovasi produk yang relevan dengan kebutuhan generasi masa kini, sekaligus menunjukkan konsistensinya dalam mendukung mobilitas anak muda yang aktif, penuh gaya, serta bebas mengekspresikan diri dan berkarya melalui sepeda motor sebagai representasi diri. Filosofi “White Canvas” yang diusung Fazzio Hybrid kini semakin terasa hidup lewat kehadiran pilihan warna-warna ekspresif yang dapat disesuaikan dengan karakter penggunanya, yang diwujudkan melalui penyegaran warna serta desain grafis terbaru pada Yamaha Fazzio Hybrid, skutik pertama berteknologi Blue Core Hybrid 125cc sebagai simbol terobosan dalam dunia skutik modern.
Mengusung konsep stylish dan berjiwa muda, Fazzio Hybrid dirancang untuk mendukung mobilitas harian anak muda, khususnya Gen Z, agar tetap praktis, efisien, serta tampil lebih ekspresif, percaya diri, dan penuh gaya dengan karakter uniknya dalam setiap aktivitas.
“Kami merancang warna dan desain grafis terbaru ini, agar Fazzio Hybrid tetap relevan dengan karakter Gen Z yang kreatif dan playful. ‘Go Crazee with Fazzio’ bukan hanya soal warna dan grafis motor, tapi tentang mengekspresikan diri, bersenang-senang, dan tampil standout di setiap perjalanan,” ujar Rifki Maulana selaku Manager Public Relations, Community & YRA.
Hadir semakin segar dengan warna baru di setiap variannya, menghadirkan total 4 pilihan warna terbaru yang dirancang agar anak muda tetap stylish, yaitu:
Yamaha Fazzio Hybrid Neo kini semakin eye catchy dengan tampilan desain grafis terbaru, dengan menghadirkan total 3 pilihan grafis terbaru, yaitu pada pilihan warna Pink Mauve, White, dan Green. Penyegaran ini memberikan dampak signifikan terhadap tampilan keseluruhan dari Yamaha Fazzio Hybrid Neo yang kini terlihat semakin fresh dan penuh karakter. Perpaduan warna grafis baru pada F-Bar yang lebih vibrant dan bernuansa pastel membuat motor tampil lebih standout, playful, serta kekinian, sekaligus memperkuat kesan youthful dan edgy.
Penyegaran ini memperkuat daya tarik visual Yamaha Fazzio Hybrid sekaligus menegaskan identitasnya sebagai skutik yang stylish dan mudah dimodifikasi, layaknya sebuah “White Canvas” yang menjadi media bagi penggunanya untuk mengekspresikan diri, serta selaras dengan karakter Gen Z yang kreatif, ekspresif, dan berani tampil berbeda.
Yamaha Fazzio Hybrid hadir dalam tiga varian dengan pilihan warna dan harga yang disesuaikan dengan kebutuhan serta gaya penggunanya. Varian Fazzio Hybrid tersedia dalam pilihan warna Blue White, Black Red, Grayceful Pink, dan Yolo Black dengan harga Rp 22.270.000. Selanjutnya, varian Fazzio Hybrid Neo ditawarkan dalam warna Go Purple, Pink Mauve, White, dan Green dengan harga Rp 24.055.000. Sementara itu, varian tertinggi yaitu Fazzio Hybrid Lux hadir dengan warna Greenish Gray dan Titan, yang dibanderol dengan harga Rp 24.745.000. Seluruh harga tersebut merupakan harga rekomendasi On The Road Jakarta.
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240