24 August 2022

Cara Cek Terkena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak via Online


Tilang elektronik atau e tilang menjadi bahan pembicaraan khalayak yang cukup populer. Kebijakan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat di jalan raya ini dianggap berpotensi menimbulkan masalah atau kerepotan baru oleh banyak kalangan. 
Sebenarnya kerepotan tersebut tidak perlu dialami jika pengguna jalan raya yang mengendarai kendaraan dengan tertib dan sesuai ketentuan sehingga tidak melanggar aturan berlalu lintas. Jika akhirnya terkena tilang, sebenarnya prosedur mengurus tilang elektronik atau Etle ini sebenarnya juga tidak  begitu rumit. 

Baca juga : Wajib Tahu! Ini Tips Saat Membeli Motor Bekas Agar Tak Tertipu

Apa itu Tilang Elektronik?

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement  merupakan sebuah mekanisme penegakan hukum terkait aturan bagi pengendara kendaraan dan pengguna jalan raya dengan menggunakan alat pantau berupa kamera tilang elektronik, kamera handphone yang dioperasikan penegak hukum dan mobil yang dilengkapi dengan INCAR atau Integrated Node Capture Attitude Record.
Sehingga pelanggar aturan tidak perlu langsung dihentikan oleh petugas penegak hukum di lokasi kejadian, akan tetapi tetap terkena sanksi dengan bukti rekaman yang didapat dari berbagai metode pemantauan tadi.
Lalu bagaimana seseorang bisa tahu jika dirinya dinyatakan sebagai pelanggar aturan dan terkena e-tilang atau tilang elektronik?

Foto : Instagram @parboaboa

Panduan Cek Tilang Elektronik 

Sebuah kendaraan yang pernah terekam melakukan pelanggaran oleh mekanisme penegakan hukum elektronik akan tercatat sebagai pelanggar dan terkena tilang elektronik. Untuk mengetahui apakah sebuah kendaraan terkena tilang elektronik, maka pemilik kendaraan bisa melakukan cek tilang elektronik secara daring. 
Berikut ini beberapa langkah membuka layanan e tilang info untuk memastikan apakah sebuah kendaraan terkena tilang elektronik ataupun tidak melalui jalur daring.

  • Buka laman  https://etle-pmj.info/id/check-data.untuk untuk membuka layanan cek tilang elektronik.
  • Masukkan informasi kendaraan berupa nomor plat, nomor mesin dan nomor rangka seperti yang tertera pada STNK.
  • Setelah semua kolom tersebut diisi dengan informasi yang benar, pilih Cek Data.
  • Kendaraan yang tidak terkena tilang elektronik akan menghasilkan laporan No Data Available.
  • Sedangkan kendaraan yang terkena tilang akan mendapat informasi catatan tilang berupa lokasi, waktu, tipe kendaraan dan status pelanggaran yang dilakukan.

Setelah melakukan langkah – langkah cek e tilang tersebut, maka dapat diketahui apakah kendaraan yang bersangkutan terkena tilang atau tidak. Jika terkena tilang, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan agar pemilik kendaraan tidak terkena sanksi atau konsekuensi pelanggaran tersebut berupa terkena blokir ETLE.

Blokir ETLE dan Cara Mengurus Tilang Elektronik

Kendaraan yang terkena tilang elektronik secara otomatis akan terkena blokir ETLE. Konsekuensi yang harus dihadapi pemilik kendaraan tersebut adalah tidak bisa melakukan perpanjangan STNK atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
Agar bisa melakukan perpanjangan STNK atau melakukan pembayaran pajak tahunan, maka blokir ETLE harus dibuka terlebih dahulu dengan cara membayar denda tilang yang dikenakan pada kendaraan bersangkutan.
Kendaraan yang terkena tilang elektronik akan menerima surat tilang yang dikirim ke alamat sesuai STNK. Pada surat tersebut akan ada nomor referensi yang merupakan nomor atau kode berkas tilang yang dikenakan atas pelanggaran yang telah dilakukan.
Sedangkan pada pengecekan tilang elektronik secara daring, maka kendaraan yang melakukan pelanggaran dan terkena tilang akan mendapat informasi waktu, lokasi, tipe pelanggaran dan status dari pelanggaran yang disertai dengan nomor referensi tilang elektronik tersebut. Proses cek denda tilang ini kemudian bisa dilanjutkan dengan membayar denda tilang. 
Untuk membuka blokir tilang elektronik, maka denda tilang harus dibayar terlebih dahulu. Caranya dengan mengakses layanan e tilang kejaksaan melalui beberapa langkah berikut :

  • Buka laman http://etilang.polri.go.id/  untuk mengakses layanan pembayaran tilang online.
  • Masukkan nomor referensi tilang yang tertera pada surat tilang atau pada hasil pengecekan tilang elektronik yang sudah dilakukan.
  • Lengkapi informasi dengan mengisi nomor polisi atau tanda nomor kendaraan bermotor yang terkena tilang.
  • Lengkapi informasi mengenai identitas pelanggar.
  • Masukkan nomor telepon yang bisa digunakan untuk menerima informasi tagihan denda berupa besarnya denda dan cara pembayaran denda.
  • Setelah itu lakukan pembayaran denda dengan cara transfer ke nomor rekening bank yang dipilih.

Setelah langkah – langkah tersebut selesai dilakukan, maka blokir ETLE akan dibuka dan kendaraan yang bersangkutan dapat melakukan perpanjangan STNK atau melakukan kewajiban pembayaran pajak tahunan.
Itulah panduan untuk melakukan cek tilang elektronik hingga proses pembayaran denda tilang elektronik untuk membuka blokir ETLE yang bisa menyebabkan pembayaran pajak tahunan ditolak dan menyebabkan STNK tidak dapat diperpanjang.

Baca juga : Wajib Tahu! Ini Tips Saat Membeli Motor Bekas Agar Tak Tertipu

Foto : Instagram @judi.sagita19




Berita Lainnya


...
18 December 2024
Apa itu Pramusim MotoGP, Seberapa Penting? Ini Penjelasannya

Apa sebenarnya apa itu pramusim MotoGP itu, dan mengapa pentingnya hal itu? Begini penjelasannya.

...
18 December 2024
Jadwal MotoGP 2025, Kapan Balapan Mandalika Digelar

Jadwal MotoGP 2025 rilis.

...
18 December 2024
Yamaha Gaet Juara Dunia Moto2 2022 untuk Pengembangan Motor

Lin Jarvis menghubungi Augusto Fernandez untuk membantu mengembangkan motor Yamaha untuk gelaran balap dunia musim 2025.


TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

Tukar Tambah
Program Terbaru

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

copyright © 2022 Yamaha Deta Group
copyright © 2022 Yamaha Deta Group