Setiap orang yang memiliki kendaraan baik roda 2 atau 4 dengan kondisi baru atau seken wajib membayar pajak kendaraan. Pajak kendaraan tersebut berdasarkan stnk pemilik kendaraan, bpkb dan kartu identitas. Jangka waktu bayar pajak motor tidak boleh lewat batas karena Anda akan terkena denda. Untuk lebih jelasnya, simak pertanyaan dan jawaban tentang cara bayar pajak motor online.
Berapa lama pajak motor berlaku?
Ada 2 jenis bayar pajak motor yakni tahunan dan per 5 tahunan. Untuk pajak tahunan Anda cukup membayar bagian yang tertera di stnk, sedangkan untuk pajak 5 tahunan biasanya dibayarkan bersamaan dengan ganti plat nomor. Pajak yang terlambat 1 bulan akan dikenakan denda ringan tetapi jika telat hingga 3-6 bulan lebih dendanya dikalkulasi berjalan sesuai banyaknya bulan.
Nah, usahakan Anda untuk tepat waktu bayar pajak ya agar tidak terkena denda berjangka.
Dulu, membayar pajak harus mengantri di kantor samsat kota tetapi sekarang cara bayar pajak online motor lewat samsat keliling atau aplikasi. Setiap daerah memiliki nama aplikasi bayar pajak motor sendiri, misalnya untuk Jakarta bernama si Ondel. Secara umum, alamat bayar pajak online bernama e-samsat atau samolnas Ikuti cara bayar pajak motor berikut ini:
1. Unduhlah aplikasi Samolnas di playstore.
2. Buka kemudian cek in pendaftaran.
3. Isilah kolom nomor polisi kendaraan, nomor KTP atau NIK, serta 5 digit nomor rangka terakhir motor.
4. Kemudian akan muncul kode pembayaran, Anda bisa catat. Lakukan dengan cepat pembayaran sebelum 2 jam. Setelah itu, Anda tidak akan bisa melakukan proses pembayaran lagi.
5. Cara pembayaran bisa lewat bank, ATM, m-banking.
6. Kemudian tunggu selang beberapa menit, Anda akan memperoleh E-TBPKB dan E-pengesahan STNK yang memiliki batas waktu selama 30 hari.
7. Lanjut, Anda akan memperoleh surat TBPKB atau SKPD, stiker pengesahan STNK yang dikirim secara fisik menuju alamat di STNK dengan bantuan jasa ekspedisi.
1. BPKP asli dan salinan sebanyak 1 lembar
2. STNK asli dan salinan sebanyak 1 lembar
3. KTP asli dan salinan. KTP adalah pemilik asli kendaraan yang tercantum di STNK
4. Surat kuasa beserta tAnda tangan bermaterai, KTP pemberi kuasa apabila pembayaran pajak dilakukan wakil orang lain.
Jika untuk perusahaan syaratnya cara bayar pajak online sepeda motor berikut:
1. Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 2 lembar
2. Salinan TDP perusahaan 2 lembar
3. Salinan surat domisili perusahaan 2 lembar
4. Salinan NPWP perusahaan 2 lembar
5. Surat kuasa dengan kop perusahaan yang terdapat kelengkapan tanda tangan bermaterai dari pemberi kuasa plus stempel perusahaan 1 lembar
6. Salinan KTP pemberi kuasa 1 lembar
Iya bisa, Anda cukup membuka situs samsat online atau datang ke samsat keliling di pojok area tertentu. Sebelumnya, Anda wajib scan dokumen pendukung bayar pajak dan dokumen asli serta copyannya agar tidak bolak balik.
1. KTP asli dan salinan
2. Surat TAnda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan salinan
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan salinan
Jadi, jangan sampai Anda beralasan untuk tidak membayar pajak ya karena saat ini telah banyak cara membayar pajak terutama yang berada di luar kota secara online. Jika Anda masih bingung tinggal utarakan maksud dan tujuan kemudian kembali lagi di hari dimana samsat keliling datang.
Beragam tergantung dari tahun dikeluarkannya motor tersebut, makin tua atau lama makin murah bea pajaknya sedangkan makin baru bea pajaknya makin tinggi. Untuk motor tua kisaran tahun 2001 hingga 2008 memiliki kisaran pajak Rp. 90 ribuan hingga Rp. 150 ribuan (motor bebek). Untuk motor tahun 2010 naik sudah mulai masuk angka Rp. 150 ribuan hingga Rp. 300 ribuan. Untuk motor sport atau balap tentunya pajak yang harus dibayarkan lebih dari angka tersebut ya!
Ayo, bayar pajak online sepeda motor tepat waktu agar Anda nyaman berkendara!
Baca juga : Apakah Motor Perlu Spooring Balancing, Ini Penjelasannya
Foto : https://unsplash.com/@nordwood
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240