24 March 2023

Ternyata Ini Fungsi Lampu Hazard Pada Motor


Saat berada di jalan raya atau memasuki dealer kendaraan, seperti Yamaha atau sejenisnya, pernahkah Kamu melihat ada kendaraan lain yang menyalakan lampu hazard? Apa yang Kamu pahami tentang lampu ini dan pada kondisi seperti apa sebenarnya lampu ini dinyalakan? Jika Kamu penasaran, Kamu bisa menyimak ulasan berikut.

Definisi lampu hazard?    

Bagi sebagian orang yang sudah sering menggunakan lampu ini untuk peringatan, lampu hazard adalah lampu pada kendaraan yang umumnya dinyalakan dan akan berkedip secara bersamaan dalam jangka waktu tertentu. Pada kendaraan roda empat, Kamu sebagai pengemudi bisa menekan simbol segitiga merah yang nantinya akan membuat lampu sein kendaraan bagian kanan dan kiri berkedip secara bersamaan. Dalam UU Lalu Lintas pasal 121 yang berhubungan dengan angkutan jalan, sudah dikatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk memasang segitiga pengaman yang dapat digunakan sebagai lampu isyarat tanda bahaya atau isyarat lain ketika dalam kondisi darurat. Jika awalnya, lampu hazard dapat ditemukan dengan mudah pada kendaraan roda empat, sekarang ini, lampu tersebut juga dapat ditemukan di
, dimana saat tombol sein ditekan bersamaan, maka kedua lampu sein akan berkedip bersamaan sebagai penanda kondisi tertentu. 

Baca juga : Cara Reset Indikator Oli Nmax dan Waktu yang step

Prosedur pemakaian lampu

Hingga saat ini ada banyak orang yang salah kaprah tentang waktu maupun prosedur penggunaan lampu hazard. Pada prinsipnya, ada beberapa kondisi dimana kegunaan lampu hazard ini tidak boleh dilakukan, agar pemanfaatannya benar, seperti:

  • Digunakan di kondisi hujan lebat
    Meski terkenal sebagai lampu isyarat, lampu hazard motor tidak boleh digunakan pada saat kondisi hujan lebat. Hal tersebut karena menyalakan lampu ini disinyalir justru akan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas disaat jarak pandang cukup pendek dan menyalakan lampu akan membuat pengendara di belakang kendaraan kebingungan dengan laju kendaraan yang kita kemudikan. Terlebih lagi, saat jalu jalan yang dilalui ada tikungan yang cukup tajam dan mengharuskan Kamu berbelok, menyalakan lampu hazard akan membingungkan pengemudi dari arah berlawanan untuk tetap melaju di jalur awal atau harus banting setir ke area jalan yang lebih aman. 
  • Digunakan di persimpangan jalan 
    Pada saat Kamu berada di persimpangan jalan, cukup hanya menyalakan salah satu lampu sein jika ingin berbelok, lampu hazard pada motor tidak perlu dinyalakan. Hal ini karena pengemudi kendaraan yang lain tentunya akan menyadari jalur laju kendaraan yang ada di depannya dan memahami jika Kamu hanya akan berjalan lurus sesuai jalur. 
  • Dipakai saat masuk terowongan 
    Pada saat kendaraan yang Kamu miliki akan melalui terowongan yang minim lampu, tidak perlu menyalakan lampu hazard, karena hal tersebut juga tidak akan membantu banyak. Ada baiknya jika Kamu menyalakan lampu utama atau lampu senja untuk memberitahu pengemudi dibelakangmu bahwa ada kendaraan yang melaju didepan. Jika Kamu nekat menyalakan lampu sein secara bersamaan, bukan tidak mungkin Kamu justru akan membuat bingung pengemudi lain dan membuat pengemudi lain terganggu penglihatannya yang berakhir dengan kemungkinan kecelakaan lalu lintas.
  • Dipakai saat melalui area dengan kabut tebal
    Seringkali ketika melalui daerah dengan kabut yang sangat tebal, ada pengemudi kendaraan yang nekat memakai lampu hazard untuk memberi tanda bagi pengemudi lain. Namun demikian, rangkaian lampu hazard tidak perlu digunakan saat melewati jalur jalan yang berkabut. Cukup nyalakan lampu utama atau lampu kabut untuk memastikan kendaraan di belakang kita maupun kendaraan dari arah berlawanan untuk menjaga jarak. Lampu kabut juga bisa membantu Kamu untuk menjaga jarak pandang.
  • Dipakai sebagai penanda ada grup iring-iringan kendaraan yang melaju 
    Menjadi hal yang salah ketika ada grup iring-iringan yang kemudian untuk memberi tanda bagi pengendara lain justru menyalakan lampu hazard secara bersamaan. Selain mengganggu, hal tersebut tidak perlu dilakukan karena pengendara lain yang berpapasan dengan konvoi akan secara otomatis berupaya menjaga jarak kendaraan.

Kapan waktu yang pas untuk menyalakan lampu?

Jika Kamu penasaran, sebenarnya kapan waktu yang tepat untuk menyalakan lampu hazard. Maka Kamu harus memahami peruntukan utama lampu ini. Tombol lampu hazard memiliki fungsi utama sebagai peringatan. Terlebih lagi, lampu ini hanya boleh digunakan saat kendaraan melaju dengan kecepatan konstan atau benar-benar berhenti. Nyalakan lampu hazard hanya pada beberapa kondisi seperti saat mengganti ban di jalan raya, ketika kendaraan tiba-tiba mogok, ketika ada kecelakaan lalu lintas, maupun ketika ada orang yang tiba-tiba melintas didepan kendaraan.

Baca juga : Cara Reset Indikator Oli Nmax dan Waktu yang step




Berita Lainnya


...
25 March 2025
Aldi Satya Mahendra Siap Hadapi Tantangan World Supersport di Sirkuit Portimão

Pembalap Indonesia Aldi Satya Mahendra bertekad raih hasil terbaik di ajang bergengsi dunia World Supersport 2025 yang akan digelar di Sirkuit Portimao.

...
25 March 2025
Arai Agaska Siap Berjaya di Debut Internasional R3 BLU CRU World Cup 2025

Pembalap muda Indonesia Arai Agaska bersiap hadapi tantangan global R3 BLU CRU World Cup 2025 di Sirkuit Portimao.

...
22 March 2025
Yamaha Siapkan 128 Layanan Darurat Selama Mudik Lebaran 2025: Bengkel Jaga, Mini Pos, & Promo Spesial

Yamaha hadirkan 121 Bengkel Jaga, 5 Mini Pos, dan 2 Pos Jaga untuk mudik Lebaran 2025. Diskon spare part, fasilitas darurat, dan fitur eksklusif di aplikasi My Yamaha Motor!


TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

Tukar Tambah
Program Terbaru

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

copyright © 2022 Yamaha Deta Group
copyright © 2022 Yamaha Deta Group