Jangan sampai lupa memperpanjang STNKmu jika sudah 5 tahun! Jika STNK tidak aktif maka polisi akan mencurigai kendaraanmu saat pemeriksaan. Perpanjangan STNK 5 tahunan berbeda dengan proses perpanjangan tahunan. Berikut ini syarat dan langkah-langkah yang perlu kamu perhatikan sebelum memperpanjang STNK.
Pertama, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen penting untuk dibawa ke kantor Samsat di kotamu. Jangan lupa juga untuk menyiapkan kendaraanmu karena petugas juga akan melakukan penggosokan nomor rangka. Dokumen yang harus kamu bawa ke kantor Samsat, antara lain:
Baca juga : Cara Membersihkan Blok Mesin Motor yang Disarankan
Langkah pertama yang perlu kamu lakukan untuk memperpanjang STNK adalah datang ke kantor Samsat. Jangan lupa membawa semua syarat perpanjangan STNK yang sudah disebutkan di atas, termasuk kendaraan yang akan diperpanjang STNK. Selanjutnya, bawa kendaraanmu ke antrean cek fisik kendaraan.
Sembari menunggu antrean, ambil formulir permohonan perpanjangan STNK di loket yang sudah ditentukan. Lengkapi semua poin yang ada dalam formulir tersebut. Nantinya, kamu akan mendapatkan bukti bahwa kendaraan sudah dicek fisik.
Lampirkan dokumen tersebut dengan semua dokumen lain. Langkah selanjutnya, masukkan dokumen tadi ke loket progresif untuk pemeriksaan lanjutan. Tunggu hingga namamu dipanggil untuk mendapatkan berkas dokumenmu kembali.
Sekarang cari loket pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bayar pajak kendaraanmu sesuai dengan nominal yang tertera. Tunggu beberapa saat karena petugas sedang membuat penerbitan STNK baru kendaraanmu.
Namamu akan dipanggil saat proses tersebut selesai. Jika sudah, kamu akan mendapatkan STNK yang baru, tapi masih harus ke loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK). Kamu harus mengambil pelat nomor baru di loket ini.
Selesai! Pastikan kamu sudah mendapatkan STNK dan pelat nomor baru sebelum meninggalkan kantor Samsat.
Kabar baiknya, kamu sudah tidak perlu lagi ke kantor Samsat hanya untuk perpanjangan STNK. Sekarang, kamu bisa melakukan perpanjangan STNK online. Sebelum itu pastikan kamu sudah memenuhi persyaratannya terlebih dulu.
- Kamu sudah punya aplikasi Samsat Online Nasional di Smartphone. Unduh melalui Play Store atau App Store jika belum punya.
- Siapkan juga dokumen, seperti KTP, STNK, dan BPKB untuk kebutuhan pengisian formulir online.
- Alamat email aktif.
Setelah siap, mulai dengan membuka aplikasi Samsat online di smartphone. Sekarang pilih menu login untuk masuk dan mendaftarkan diri. Kamu akan mendapatkan sebuah formulir. Lengkapi semua poin pada formulir itu. Lanjutkan prosesnya sampai kamu mendapatkan kode pembayaran biaya perpanjangan STNK 5 tahunan. Transfer biaya yang tertera pada kode pembayaran tersebut.
Bukti pembayaran akan dikirimkan ke emailmu. Masa berlaku dokumen bukti ini hanya 30 hari saja. Kamu masih harus menunggu Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker STNK.
Biasanya dokumen tersebut akan sampai sekitar 1 minggu ke alamat yang sudah kamu cantumkan di formulir. Selesai! Kamu sudah melakukan perpanjangan STNK kendaraan dan bisa berkendara dengan tenang.
Baca juga: Cara Membersihkan Kerak pada Radiator Motor
Syarat untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan untuk kendaraan yang masih kredit tidak terlalu berbeda dengan kendaraan yang sudah lunas. Berikut ini beberapa dokumen yang harus kamu siapkan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TBPKP
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dengan nama yang sama dengan yang tertera pada STNK.
- Hasil cek fisik kendaraan.
- Surat keterangan yang kamu dapat dari pihak leasing.
- Fotokopi BPKB
Baca juga:Penyebab Tangki Motor Berkarat dan Cara Membersihkan
Itu tadi penjelasan singkat mengenai Syarat Perpanjangan STNK dan Langkah-Langkahnya. Semoga bermanfaat.
Hubungi call-center kami di 0813-2345-4688 (Whatsapp) dan staf kami yang handal siap membantu kebutuhan motor Yamaha Anda.
Yamaha Deta, Distributor Resmi Motor Yamaha Terbaik di Indonesia
Foto : Instagram @samsatkendari
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240