19 September 2023

Syarat Perpanjangan STNK dan Langkah-Langkahnya


Jangan sampai lupa memperpanjang STNKmu jika sudah 5 tahun! Jika STNK tidak aktif maka polisi akan mencurigai kendaraanmu saat pemeriksaan. Perpanjangan STNK 5 tahunan berbeda dengan proses perpanjangan tahunan. Berikut ini syarat dan langkah-langkah yang perlu kamu perhatikan sebelum memperpanjang STNK. 

Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan 5 Tahunan Perorangan 

Pertama, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen penting untuk dibawa ke kantor Samsat di kotamu. Jangan lupa juga untuk menyiapkan kendaraanmu karena petugas juga akan melakukan penggosokan nomor rangka. Dokumen yang harus kamu bawa ke kantor Samsat, antara lain:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik yang asli maupun fotokopinya. 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan nama pemilik kendaraan. 
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baik asli dan fotokopinya. 
  • Biaya Perpanjangan sekitar Rp.200.000

Baca juga : Cara Membersihkan Blok Mesin Motor yang Disarankan

Langkah-Langkah Memperpanjang STNK Kendaraan 5 Tahunan Perorangan 

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan untuk memperpanjang STNK adalah datang ke kantor Samsat. Jangan lupa membawa semua syarat perpanjangan STNK yang sudah disebutkan di atas, termasuk kendaraan yang akan diperpanjang STNK. Selanjutnya, bawa kendaraanmu ke antrean cek fisik kendaraan. 

Sembari menunggu antrean, ambil formulir permohonan perpanjangan STNK di loket yang sudah ditentukan. Lengkapi semua poin yang ada dalam formulir tersebut. Nantinya, kamu akan mendapatkan bukti bahwa kendaraan sudah dicek fisik.

Lampirkan dokumen tersebut dengan semua dokumen lain. Langkah selanjutnya, masukkan dokumen tadi ke loket progresif untuk pemeriksaan lanjutan. Tunggu hingga namamu dipanggil untuk mendapatkan berkas dokumenmu kembali.

Sekarang cari loket pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bayar pajak kendaraanmu sesuai dengan nominal yang tertera. Tunggu beberapa saat karena petugas sedang membuat penerbitan STNK baru kendaraanmu.

Namamu akan dipanggil saat proses tersebut selesai. Jika sudah, kamu akan mendapatkan STNK yang baru, tapi masih harus ke loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK). Kamu harus mengambil pelat nomor baru di loket ini.
Selesai! Pastikan kamu sudah mendapatkan STNK dan pelat nomor baru sebelum meninggalkan kantor Samsat.   

Langkah-Langkah Memperpanjang STNK 5 Tahunan Kendaraan Secara Online 

Kabar baiknya, kamu sudah tidak perlu lagi ke kantor Samsat hanya untuk perpanjangan STNK. Sekarang, kamu bisa melakukan perpanjangan STNK online. Sebelum itu pastikan kamu sudah memenuhi persyaratannya terlebih dulu. 
-    Kamu sudah punya aplikasi Samsat Online Nasional di Smartphone. Unduh melalui Play Store atau App Store jika belum punya. 
-    Siapkan juga dokumen, seperti KTP, STNK, dan BPKB untuk kebutuhan pengisian formulir online. 
-    Alamat email aktif.

Setelah siap, mulai dengan membuka aplikasi Samsat online di smartphone. Sekarang pilih menu login untuk masuk dan mendaftarkan diri. Kamu akan mendapatkan sebuah formulir. Lengkapi semua poin pada formulir itu. Lanjutkan prosesnya sampai kamu mendapatkan kode pembayaran biaya perpanjangan STNK 5 tahunan. Transfer biaya yang tertera pada kode pembayaran tersebut. 

Bukti pembayaran akan dikirimkan ke emailmu. Masa berlaku dokumen bukti ini hanya 30 hari saja. Kamu masih harus menunggu Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker STNK. 
Biasanya dokumen tersebut akan sampai sekitar 1 minggu ke alamat yang sudah kamu cantumkan di formulir. Selesai! Kamu sudah melakukan perpanjangan STNK kendaraan dan bisa berkendara dengan tenang.   

Baca juga: Cara Membersihkan Kerak pada Radiator Motor

Syarat dan Langkah-langkah Perpanjangan STNK 5 Tahunan Untuk Kendaraan yang Masih Kredit

Syarat untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan untuk kendaraan yang masih kredit tidak terlalu berbeda dengan kendaraan yang sudah lunas. Berikut ini beberapa dokumen yang harus kamu siapkan. 
-    Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TBPKP
-    Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dengan nama yang sama dengan yang tertera pada STNK. 
-    Hasil cek fisik kendaraan. 
-    Surat keterangan yang kamu dapat dari pihak leasing. 
-    Fotokopi BPKB

Baca juga:Penyebab Tangki Motor Berkarat dan Cara Membersihkan

Berikut ini langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan bermotor jika masih dalam status kredit:

  1. Pertama, siapkan dokumen yang diminta seperti yang sudah dijelaskan di atas. 
  2. Kedua, pergi ke kantor Samsat dengan membawa kendaraan yang STNKnya akan diperpanjang. 
  3. Ketiga, bawa kendaraan tersebut ke tempat antrean cek fisik. 
  4. Keempat, ambil formulir perpanjangan STNK 5 tahunan dan lengkapi semua poinnya. 
  5. Kelima, kumpulkan berkas yang sudah lengkap kepada petugas. Tunggu namamu dipanggil. 
  6. Keenam, lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera. Ketujuh, ambil STNK dan plat nomor baru. 

Itu tadi penjelasan singkat mengenai Syarat Perpanjangan STNK dan Langkah-Langkahnya. Semoga bermanfaat.

Hubungi call-center kami di 0813-2345-4688 (Whatsapp) dan staf kami yang handal siap membantu kebutuhan motor Yamaha Anda.

Yamaha Deta, Distributor Resmi Motor Yamaha Terbaik di Indonesia

Foto : Instagram @samsatkendari




Berita Lainnya


...
18 December 2024
Apa itu Pramusim MotoGP, Seberapa Penting? Ini Penjelasannya

Apa sebenarnya apa itu pramusim MotoGP itu, dan mengapa pentingnya hal itu? Begini penjelasannya.

...
18 December 2024
Jadwal MotoGP 2025, Kapan Balapan Mandalika Digelar

Jadwal MotoGP 2025 rilis.

...
18 December 2024
Yamaha Gaet Juara Dunia Moto2 2022 untuk Pengembangan Motor

Lin Jarvis menghubungi Augusto Fernandez untuk membantu mengembangkan motor Yamaha untuk gelaran balap dunia musim 2025.


TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

Tukar Tambah
Program Terbaru

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

copyright © 2022 Yamaha Deta Group
copyright © 2022 Yamaha Deta Group