Cara Menebus Motor yang Ditarik Leasing – Salah satu yang membuat orang khawatir ketika ingin kredit motor adalah kendaraan tersebut akan ditarik oleh pihak leasing. Kredit motor memang bisa menjadi alternatif banyak orang untuk memiliki kendaraan impian tanpa cash. Tetapi, ada kalanya motor bisa disita jika pemilik motor melakukan pelanggaran yang telah ditentukan dalam kontrak perjanjian kredit antara pihak leasing.
Baca juga : Seberapa Aman Soket Charger USB Motor Kena Air? Ini Penjelasannya
Perlu diketahui, ada faktor yang menyebabkan mengapa motor bisa saja sewaktu-waktu ditarik atau disita oleh pihak leasing. Salah satu penyebab utamanya adalah pihak kreditur mengalami kredit macet atau wanprestasi dimana pemilik motor tidak bisa membayar cicilan dalam waktu tertentu sesuai perjanjian. Karena telat berapa bulan motor ditarik leasing, maka motor tersebut jadi disita.
Berapa bulan motor ditarik leasing masing-masing tentu berbeda. Karena setiap lembaga menerapkan kebijakan masing-masing terkait ketentuan pembayaran cicilan kredit motor kepada nasabahnya. Jika kreditur melanggar ketentuan tersebut, maka pihak leasing akan memberikan surat teguran hingga menyita kendaraan tersebut. Adapun secara umum lama tunggakan motor bisa ditarik leasing adalah jika sudah menunggak cicilan selama 3 bulan berturut-turut.
Apakah Leasing Berhak Menarik Langsung Kendaraan di Jalan yang Pembayarannya Macet?
Persoalan ini mungkin sering ditanyakan bagi para pemilik motor yang membelinya secara kredit. Apabila kreditur tidak bisa membayar cicilan selama 3 bulan berturut-turut. Apakah leasing akan menarik kendaraan tersebut saat di jalan?
Sesuai dengan syarat dan ketentuan, biasanya pihak leasing menerapkan kebijakan seperti menyampaikan lewat surat teguran yang akan dikirim ke lokasi rumah kreditur. Surat teguran ini akan disampaikan dengan menunjukkan rincian kredit yang belum dibayar oleh kreditur.
Pihak leasing juga akan melakukan penarikan motor dengan cara mendatangi tempat tinggal kreditur secara langsung. Berdasarkan penjelasan ini, maka dapat disimpulkan bahwa pihak leasing tidak bisa menarik motor secara langsung saat di jalan.
Baca juga : Seberapa Aman Soket Charger USB Motor Kena Air? Ini Penjelasannya
Jika kamu mengalami hal tersebut, mungkin kamu bertanya apakah motor yang disita bisa diambil kembali? Jawabannya tentu bisa karena motor tersebut bukan sepenuhnya milik pihak leasing. Karena itu, ada beberapa cara menebus motor yang ditarik leasing yang perlu kamu ketahui saat motor disita. Apa saja itu? Berikut simak penjelasan selengkapnya.
Baca juga : Seberapa Aman Soket Charger USB Motor Kena Air? Ini Penjelasannya
Nah, itu dia beberapa hal yang harus kamu ketahui saat kredit motor menunggak serta mengatasi bagaimana cara menebus motor yang ditarik leasing dengan cepat. Cara ini sangat membantu terutama bagi kamu yang menggunakan motor sebagai alat penopang untuk mencari nafkah. Hal yang lebih penting lagi, jangan sampai kredit macet terjadi lagi dan menyebabkan motor kamu disita oleh pihak leasing. Semoga membantu!
Baca juga : Seberapa Aman Soket Charger USB Motor Kena Air? Ini Penjelasannya
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240