08 April 2022

Ini Biaya Balik Nama Motor dan Syarat Terbaru 2022


Yamaha Deta - Ketika kamu melakukan pembelian motor di Dealer Yamaha Deta, kamu diberikan kemudahan fasilitas untuk melakukan pengecekan STNK di situs resmi Yamaha Deta. Lalu bagaimana jika kamu membeli motor seken melalui pemilik sebelumnnya atau di dealer motor bekas (MOKAS)? biasanya nama yang tertera pada surat kendaraan masih bernama pemilik sebelumnya.

Maka dari itu, kamu harus melakukan balik nama kendaraan untuk memindahkan kepemilikan. Apabila tidak, statusnya belum atas nama pemilik motor yang baru. Balik nama biasanya untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Lantas, berapa biaya balik nama motor? Simak penjelasan berikut ini.

Baca juga : Bengkel Motor Terdekat, Ini Daftar Bengkel Yamaha Deta Resmi

Berapa Biaya Balik Nama Motor 2022?

Proses balik nama motor sebenarnya tidak memerlukan proses yang sulit apabila kamu melakukannya dengan sendiri. Artinya, tidak menggunakan biro jasa atau calo. Meski begitu, biaya balik nama bisa berbeda-beda tergantung setiap daerah. Biasanya, biaya tidak jauh berbeda asalkan tidak ada pajak yang harus dibayarkan. Kami sudah merangkumnya, agar kamu mempunyai gambaran mengenai biaya tersebut.

  1. Biaya Administrasi

Sebelum melakukan proses balik nama, biasanya terdapat biaya administrasi atau pendaftaran sekitar Rp. 35.000.

  1. Biaya Pajak Untuk Kendaraan Bermotor

Umumnya, biaya balik nama dikenakan pajak sebesar 10% dari harga jual untuk penyerahan pertama. Sementara untuk penyerahan kedua sebesar 1% hingga seterusnya.

  1. Biaya SWDKLJJ

Terdapat pula Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang telah ditetapkan untuk kendaraan bermotor sebesar Rp. 35.000.

  1. Biaya Lainnya yang Harus Dipersiapkan

  • Biaya penerbitan STNK dikenai sebesar Rp. 100.000
  • Biaya pengesahan STNK sebesar Rp. 25.000
  • Untuk biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Pelat Nomor motor dikenai sekitar Rp. 60.000
  • Biaya penerbitan BKPB motor sekitar Rp. 225.000

Untuk biaya transfer Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dikenai sebesar 10%. Namun, tarif dasar berlaku sekitar 2 – 3 kali dari Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Ada tambahan biaya penerbitan surat mutasi kendaraan keluar daerah, yaitu Rp. 150.000. Apabila terdapat denda, wajib membayar pajak. Terakhir, ada biaya sukarela untuk petugas cek fisik kendaraan. Kira-kira, itulah kisaran harga balik nama motor.

Apakah Bisa Balik Nama Motor Tanpa KTP Pemilik Pertama?

Untuk kamu yang ingin mengurus balik nama kendaraan, tidak perlu menyiapkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Kamu hanya perlu menyiapkan KTP pemilik kendaraan baru, melampirkan dokumen, dan sesuai dengan syarat balik nama motor yang ditetapkan oleh pihak SAMSAT.

Baca juga : Bengkel Motor Terdekat, Ini Daftar Bengkel Yamaha Deta Resmi

Berapa Biaya Balik Nama Motor Lewat Biro Jasa?

Padatnya kegiatan sering kali membuat sebagian orang jadi lupa dan tidak sempat mengurus surat kendaraannya. Solusinya, kamu bisa menggunakan biro jasa pengurusan administrasi balik nama. Biro jasa ini sudah ada sejak lama, bahkan mereka akan menawarkan siapa saja yang hendak mengurus balik nama dengan mudah.>

Namun, biaya biro jasa dipatok jauh lebih mahal daripada biaya resminya. Sebab, mereka akan membantu mengurus surat-surat sampai proses balik nama selesai. Pemilik kendaraan juga tidak perlu ikut mengantre lama atau bolak-balik ke SAMSAT. Kamu tinggal menyerahkannya saja kepada pihak biro jasa.

Biasanya, biaya balik nama motor jika menggunakan jasa dikenai sebesar Rp 1 – 1,5 juta. Biaya tersebut belum termasuk pajak, tergantung jenis motor, tergantung lokasi, dan wilayah. Apabila wilayahnya jauh, maka harganya akan semakin mahal.

Apa Syarat Balik Nama Motor?

Lalu, persyaratan balik nama motor apa saja yang harus dipersiapkan? Kamu wajib menyiapkan dokumen, mulai dari STNK asli, KTP pemilik baru (asli dan fotokopi), BPKB (asli dan foto kopi), kuitansi pembelian motor yang telah ditandatangani di atas materai, dan faktur (asli dan fotokopi).

Setelah itu, bagaimana cara balik nama motor? Jika dokumen yang diperlukan sudah siap, kamu bisa membawa berkas dan langsung datang ke SAMSAT terdekat. Kemudian, motor akan dibawa ke tempat cek fisik. Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan. Apabila sudah selesai, kamu akan diberikan lembaran mengenai hasil cek fisik.

Jika sudah divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan dikembalikan kepada pemilik motor. Hasil pengesahan dan kuitansi pembelian sebaiknya kamu fotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan nama BPKB.

Kemudian, kamu melakukan pendaftaran ke loket balik nama di SAMSAT. Seluruh berkas dokumen harus dipersiapkan dan tunjukkan kepada petugas. Setelah itu, kamu perlu menunggu 2 – 5 hari dan kembali lagi untuk pengambilan notice dan pembayaran pajak. Langkah selanjutnya, tinggal melakukan pembayaran saja dan STNK yang baru akan diterbitkan. Bagaimana, sudah mengetahui biaya balik nama motor dan apa saja yang diperlukan bukan?




Berita Lainnya


...
06 March 2025
Sambut Ramadan 2025 dengan Promo Spesial dari Yamaha Deta: Mudik Aman dan Nyaman dengan Motor Baru!

Yamaha Deta di seluruh Indonesia menghadirkan Promo Ramadan 2025 dengan diskon menarik, DP terjangkau, dan angsuran super ringan.

...
04 March 2025
Promo Spesial Ramadan 2025! Beli Yamaha Lexi di Dealer Yamaha Deta, Dapatkan Merchandise Eksklusif & Hemat hingga 5 Juta!

Sambut bulan suci Ramadan dengan berkah dan kebahagiaan! Dealer Yamaha Deta menghadirkan promo istimewa DP ringan, angsuran super terjangkau, plus merchandise eksklusif GRATIS khusus pembelian selama Maret 2025. Jangan lewatkan kesempatan terbatas ini!

...
04 March 2025
Yamaha Lexi LX 155: Solusi Nyaman untuk Mudik Lebaran Jarak Jauh

Yamaha Lexi LX 155 cocok untuk mudik Lebaran dengan fitur irit, nyaman, dan aman. Simak ulasan lengkapnya di sini!


TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

Tukar Tambah
Program Terbaru

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

copyright © 2022 Yamaha Deta Group
copyright © 2022 Yamaha Deta Group