Yamaha Deta - Ketika kamu melakukan pembelian motor di Dealer Yamaha Deta, kamu diberikan kemudahan fasilitas untuk melakukan pengecekan STNK di situs resmi Yamaha Deta. Lalu bagaimana jika kamu membeli motor seken melalui pemilik sebelumnnya atau di dealer motor bekas (MOKAS)? biasanya nama yang tertera pada surat kendaraan masih bernama pemilik sebelumnya.
Maka dari itu, kamu harus melakukan balik nama kendaraan untuk memindahkan kepemilikan. Apabila tidak, statusnya belum atas nama pemilik motor yang baru. Balik nama biasanya untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Lantas, berapa biaya balik nama motor? Simak penjelasan berikut ini.
Baca juga : Bengkel Motor Terdekat, Ini Daftar Bengkel Yamaha Deta Resmi
Proses balik nama motor sebenarnya tidak memerlukan proses yang sulit apabila kamu melakukannya dengan sendiri. Artinya, tidak menggunakan biro jasa atau calo. Meski begitu, biaya balik nama bisa berbeda-beda tergantung setiap daerah. Biasanya, biaya tidak jauh berbeda asalkan tidak ada pajak yang harus dibayarkan. Kami sudah merangkumnya, agar kamu mempunyai gambaran mengenai biaya tersebut.
Sebelum melakukan proses balik nama, biasanya terdapat biaya administrasi atau pendaftaran sekitar Rp. 35.000.
Umumnya, biaya balik nama dikenakan pajak sebesar 10% dari harga jual untuk penyerahan pertama. Sementara untuk penyerahan kedua sebesar 1% hingga seterusnya.
Terdapat pula Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang telah ditetapkan untuk kendaraan bermotor sebesar Rp. 35.000.
Untuk biaya transfer Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dikenai sebesar 10%. Namun, tarif dasar berlaku sekitar 2 – 3 kali dari Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Ada tambahan biaya penerbitan surat mutasi kendaraan keluar daerah, yaitu Rp. 150.000. Apabila terdapat denda, wajib membayar pajak. Terakhir, ada biaya sukarela untuk petugas cek fisik kendaraan. Kira-kira, itulah kisaran harga balik nama motor.
Untuk kamu yang ingin mengurus balik nama kendaraan, tidak perlu menyiapkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Kamu hanya perlu menyiapkan KTP pemilik kendaraan baru, melampirkan dokumen, dan sesuai dengan syarat balik nama motor yang ditetapkan oleh pihak SAMSAT.
Baca juga : Bengkel Motor Terdekat, Ini Daftar Bengkel Yamaha Deta Resmi
Padatnya kegiatan sering kali membuat sebagian orang jadi lupa dan tidak sempat mengurus surat kendaraannya. Solusinya, kamu bisa menggunakan biro jasa pengurusan administrasi balik nama. Biro jasa ini sudah ada sejak lama, bahkan mereka akan menawarkan siapa saja yang hendak mengurus balik nama dengan mudah.>
Namun, biaya biro jasa dipatok jauh lebih mahal daripada biaya resminya. Sebab, mereka akan membantu mengurus surat-surat sampai proses balik nama selesai. Pemilik kendaraan juga tidak perlu ikut mengantre lama atau bolak-balik ke SAMSAT. Kamu tinggal menyerahkannya saja kepada pihak biro jasa.
Biasanya, biaya balik nama motor jika menggunakan jasa dikenai sebesar Rp 1 – 1,5 juta. Biaya tersebut belum termasuk pajak, tergantung jenis motor, tergantung lokasi, dan wilayah. Apabila wilayahnya jauh, maka harganya akan semakin mahal.
Lalu, persyaratan balik nama motor apa saja yang harus dipersiapkan? Kamu wajib menyiapkan dokumen, mulai dari STNK asli, KTP pemilik baru (asli dan fotokopi), BPKB (asli dan foto kopi), kuitansi pembelian motor yang telah ditandatangani di atas materai, dan faktur (asli dan fotokopi).
Setelah itu, bagaimana cara balik nama motor? Jika dokumen yang diperlukan sudah siap, kamu bisa membawa berkas dan langsung datang ke SAMSAT terdekat. Kemudian, motor akan dibawa ke tempat cek fisik. Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan. Apabila sudah selesai, kamu akan diberikan lembaran mengenai hasil cek fisik.
Jika sudah divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan dikembalikan kepada pemilik motor. Hasil pengesahan dan kuitansi pembelian sebaiknya kamu fotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan nama BPKB.
Kemudian, kamu melakukan pendaftaran ke loket balik nama di SAMSAT. Seluruh berkas dokumen harus dipersiapkan dan tunjukkan kepada petugas. Setelah itu, kamu perlu menunggu 2 – 5 hari dan kembali lagi untuk pengambilan notice dan pembayaran pajak. Langkah selanjutnya, tinggal melakukan pembayaran saja dan STNK yang baru akan diterbitkan. Bagaimana, sudah mengetahui biaya balik nama motor dan apa saja yang diperlukan bukan?
Sambut bulan suci Ramadan dengan berkah dan kebahagiaan! Dealer Yamaha Deta menghadirkan promo istimewa DP ringan, angsuran super terjangkau, plus merchandise eksklusif GRATIS khusus pembelian selama Maret 2025. Jangan lewatkan kesempatan terbatas ini!
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688
Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240