16 September 2022

Cara Menghitung dan Cek Pajak Progresif Motor


Untuk kamu pengguna sepeda motor pasti tidak asing lagi dengan pajak satu ini, ya, pajak yang tarif pungutan dan persentasenya berdasarkan pada jumlah kuantitas objek pajak serta berdasar pada harga atau nilai objek pajak tersebut. Apalagi kalau bukan pajak progresif yang merupakan salah satu jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Eits, tapi masih banyak yang belum tahu tentang pajak progresif ini sepertinya. Yuk, cari tahu apa itu pajak progresif!

1. Pajak progresif adalah

Sederhananya, pajak progresif adalah pungutan dan persentase tarif tertentu yang berdasar pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan harga atau nilai objek tersebut. Biasanya tarif pajak progresif semakin meningkat seiring banyaknya jumlah objek pajak serta adanya kenaikan objek pajak. Pajak progresif sendiri diberlakukan pada motor dengan jumlah lebih dari satu dan atas nama kepemilikan serta alamat tempat tinggal yang sama.
Biaya pajak progresif pun akan meningkat seiring bertambahnya kendaraan yang dimiliki, maka untuk motor pertama, kedua, dan selanjutnya akan dikenai tarif yang berbeda. Tak jarang, wajib pajak untuk yang mempunyai kendaraan lebih dari satu, orang memutuskan untuk menjual salah satu kendaraannya tanpa balik nama. Namun, pajak progresif tetap ditanggung oleh pemilik kendaraan lama, sebab motor masih atas nama dan beralamat tempat tinggal tersebut. Dalam hal ini, sebaiknya jika menjual motor melakukan proses balik nama agar pemilik tidak terbebani membayar pajak progresif kendaraan yang telah dijual.
Perlu diketahui, kalau sebenarnya adanya pajak progresif ini untuk mengurangi kemacetan dan tujuan utamanya untuk meningkatkan penerimaan daerah atas pajak yang dibayarkan. Hal ini pun sudah diatur dalam dasar hukum yang melandasi tentang penerapan pajak progresif, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 berkaitan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU tersebut menyatakan bahwa kepemilikan atas kendaraan bermotor yang jumlahnya lebih dari satu atau kepemilikan kedua, pembayarannya dikelompokkan menjadi tiga. Mulai dari kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat, kepemilikan kendaraan dengan roda empat, dan terakhir kepemilikan kendaraan dengan roda lebih dari empat. Oleh karena itu, untuk setiap kendaraan yang jenisnya berbeda maka akan ditetapkan atas kepemilikan pertama dan dikenai pajak progresif pertama.

Foto : Unsplash

2. Contoh pajak progresif

Misalnya, kamu mempunyai dua buah mobil dengan merek dan tahun pembelian yang sama. Di STNK tertulis apabila mobil sebesar Rp2000.000, lalu SWDKLLJ-nya sebesar Rp200.000 jadi NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor):
NKJB:
PKB/2 x 100
= Rp2000.0000/2 x 100
= Rp100.000.000

Jika sudah mengetahui nilai NJKB, maka hitung pajak progresif setiap kendaraanmu mulai kendaraan pertama sampai kedua.

Mobil pertama,

  • PKB: Rp100.000.000 x 2%=Rp2000.000
  • SWDKLLJ: Rp200.000
  • Pajak progresif: Rp2000.000+Rp200.000=Rp2200.000

Mobil kedua

  • PKB: Rp100.000.000 x 2,5%=Rp2500.000
  • SWDKLLJ: Rp200.000
  • Pajak progresif: Rp2500.000+Rp200.000=Rp2700.000
     



Berita Lainnya


...
18 December 2024
Apa itu Pramusim MotoGP, Seberapa Penting? Ini Penjelasannya

Apa sebenarnya apa itu pramusim MotoGP itu, dan mengapa pentingnya hal itu? Begini penjelasannya.

...
18 December 2024
Jadwal MotoGP 2025, Kapan Balapan Mandalika Digelar

Jadwal MotoGP 2025 rilis.

...
18 December 2024
Yamaha Gaet Juara Dunia Moto2 2022 untuk Pengembangan Motor

Lin Jarvis menghubungi Augusto Fernandez untuk membantu mengembangkan motor Yamaha untuk gelaran balap dunia musim 2025.


TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

Tukar Tambah
Program Terbaru

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

copyright © 2022 Yamaha Deta Group
copyright © 2022 Yamaha Deta Group