16 September 2022

Cara Menghitung dan Cek Pajak Progresif Motor


Untuk kamu pengguna sepeda motor pasti tidak asing lagi dengan pajak satu ini, ya, pajak yang tarif pungutan dan persentasenya berdasarkan pada jumlah kuantitas objek pajak serta berdasar pada harga atau nilai objek pajak tersebut. Apalagi kalau bukan pajak progresif yang merupakan salah satu jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Eits, tapi masih banyak yang belum tahu tentang pajak progresif ini sepertinya. Yuk, cari tahu apa itu pajak progresif!

1. Pajak progresif adalah

Sederhananya, pajak progresif adalah pungutan dan persentase tarif tertentu yang berdasar pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan harga atau nilai objek tersebut. Biasanya tarif pajak progresif semakin meningkat seiring banyaknya jumlah objek pajak serta adanya kenaikan objek pajak. Pajak progresif sendiri diberlakukan pada motor dengan jumlah lebih dari satu dan atas nama kepemilikan serta alamat tempat tinggal yang sama.
Biaya pajak progresif pun akan meningkat seiring bertambahnya kendaraan yang dimiliki, maka untuk motor pertama, kedua, dan selanjutnya akan dikenai tarif yang berbeda. Tak jarang, wajib pajak untuk yang mempunyai kendaraan lebih dari satu, orang memutuskan untuk menjual salah satu kendaraannya tanpa balik nama. Namun, pajak progresif tetap ditanggung oleh pemilik kendaraan lama, sebab motor masih atas nama dan beralamat tempat tinggal tersebut. Dalam hal ini, sebaiknya jika menjual motor melakukan proses balik nama agar pemilik tidak terbebani membayar pajak progresif kendaraan yang telah dijual.
Perlu diketahui, kalau sebenarnya adanya pajak progresif ini untuk mengurangi kemacetan dan tujuan utamanya untuk meningkatkan penerimaan daerah atas pajak yang dibayarkan. Hal ini pun sudah diatur dalam dasar hukum yang melandasi tentang penerapan pajak progresif, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 berkaitan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU tersebut menyatakan bahwa kepemilikan atas kendaraan bermotor yang jumlahnya lebih dari satu atau kepemilikan kedua, pembayarannya dikelompokkan menjadi tiga. Mulai dari kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat, kepemilikan kendaraan dengan roda empat, dan terakhir kepemilikan kendaraan dengan roda lebih dari empat. Oleh karena itu, untuk setiap kendaraan yang jenisnya berbeda maka akan ditetapkan atas kepemilikan pertama dan dikenai pajak progresif pertama.

Foto : Unsplash

2. Contoh pajak progresif

Misalnya, kamu mempunyai dua buah mobil dengan merek dan tahun pembelian yang sama. Di STNK tertulis apabila mobil sebesar Rp2000.000, lalu SWDKLLJ-nya sebesar Rp200.000 jadi NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor):
NKJB:
PKB/2 x 100
= Rp2000.0000/2 x 100
= Rp100.000.000

Jika sudah mengetahui nilai NJKB, maka hitung pajak progresif setiap kendaraanmu mulai kendaraan pertama sampai kedua.

Mobil pertama,

  • PKB: Rp100.000.000 x 2%=Rp2000.000
  • SWDKLLJ: Rp200.000
  • Pajak progresif: Rp2000.000+Rp200.000=Rp2200.000

Mobil kedua

  • PKB: Rp100.000.000 x 2,5%=Rp2500.000
  • SWDKLLJ: Rp200.000
  • Pajak progresif: Rp2500.000+Rp200.000=Rp2700.000
     



Berita Lainnya


...
19 May 2026
Emisi Gas Buang Motor: Apa yang Keluar dari Knalpot Kamu Setiap

Setiap kali motor kamu menyala, ada sesuatu yang keluar dari knalpot. Kalau pembakarannya sempurna, isinya karbon dioksida dan uap air. Tidak jauh berbeda dari yang kamu hembuskan saat bernapas. Tapi tidak ada mesin yang pembakarannya sempurna. Selalu ada sisa. Dan sisa itulah yang disebut emisi gas buang.

 

 

...
06 May 2026
Promo MAXI Yamaha

Promo MAXI Yamaha
DP Mulai 1 Jutaan

...
06 May 2026
Promo Gajian

Promo Gajian
potong Angsuran sampai 5 Kali


TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

 

 

Tukar Tambah
Program Terbaru

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

 

 

copyright © 2022 Yamaha Deta Group
copyright © 2022 Yamaha Deta Group