06 October 2023

Cara Lolos Uji Emisi Karbon Kendaraan, Cek Syarat dan Ketentuannya


Bagi sebagian besar pengguna kendaraan bermotor, pastinya sudah sangat familier dengan istilah uji emisi satu ini, bukan? Ya, istilah ini umumnya sering ditemui ketika kita akan membeli sebuah kendaraan keluaran terbaru. Namun jika kamu di rumah mungkin masih bingung mengenai istilah pengujian emisi kendaraan tersebut, ada baiknya menyimak detail informasinya di artikel berikut. 

Baca juga : Cara Membersihkan Mika Lampu Motor yang Kusam dan Menguning

Sekilas pengertian tentang emisi karbon adalah

Pada dasarnya, uji emisi adalah suatu upaya / tindakan pengujian yang dilakukan untuk mengetahui kinerja mesin kendaraan yang terdeteksi dengan menggunakan alat khusus. Dengan melakukan pengujian khusus satu ini, maka akan kita dapatkan seberapa tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Kamu perlu tahu, bahwa pengujian satu ini umumnya memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lolos sesuai dengan kriterianya. Lewat proses pengujian emisi ini, kamu nantinya akan mengetahui beberapa hal penting mengenai kondisi kendaraan yang dibeli. 

Manfaat uji emisi karbon

Bagi sebagian orang atau bahkan kamu di rumah, mungkin akan bertanya mengenai apa sebenarnya manfaat dari pengujian emisi pada kendaraan bermotor, bukan? Jika ditelusuri secara mendalam, melakukan emisi gas buang
ini memiliki banyak sekali dampak positif di berbagai aspek. Dimana salah satu manfaat yang ditawarkan dari pengujian emisi ini, yakni akan mempermudah bagi seseorang mengetahui seberapa besar kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang nantinya akan berpengaruh pada lingkungan.

Apabila ditemukan jumlah kadar buangan mesin melebihi batas maksimal, maka dipastikan kendaraan sedang dalam kondisi tidak beres. Di samping itu, pengujian emisi juga berguna untuk mengetahui ukuran kesehatan mesin kendaraan. Jika kondisi ini sudah terdeteksi, maka pemilik kendaraan bisa melakukan upaya / tindakan yang tepat dalam melakukan perawatan kendaraan yang dimilikinya. Sebab dengan kamu menjaga kondisi kendaraan yang dimiliki, maka akan menjadikan lingkungan dapat bertahan dengan baik lantaran gas buangan kendaraan tidak menyebabkan polusi udara berlebihan.

Baca juga: Cara Mengatasi Helm Bau Apek

Syarat lolos uji emisi karbon

Kamu perlu tahu, bahwa umumnya ada standar kriteria tersendiri yang wajib dipenuhi untuk kelulusannya. Dimana, syarat lolos pengujian emisi ini terbilang berbeda – beda, tergantung dari tipe kendaraan yang dimiliki pengguna. Agar kamu lebih paham mengenai syarat lolos pengujian emisi, maka bisa menyimak penjelasannya di bawah ini.

 

  1. Mobil berbahan bakar bensin
    Pada mobil berbahan bakar bensin, terbagi menjadi dua kategori khusus di antaranya sebagai berikut :
    • Mobil dengan tahun produksi di bawah 2007, diwajibkan memiliki kadar CO2 di bawah 3%.
    • Mobil dengan tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 yang tidak boleh lebih dari 1,5%.
  2. Mobil berbahan bakar diesel dengan bobot kendaraan 3,6 ton
    Sementara itu, mobil berbahas bakar diesel dengan bobot kendaraan 3,6 ton, dibedakan menjadi 2 kategori yakni sebagai berikut.
    • Mobil diesel dengan tahun produksi di atas 2010, diharuskan memiliki kadar opasitas sebesar 40% agar lolos pengujian emisi kendaraan.
    • Mobil diesel dengan tahun produksi di bawah 2010, kadar opasitasnya tidak boleh melebihi dari 50%.
  3. Motor produksi di bawah 2010
    Adapun untuk motor produksi di bawah 2010, biasanya dibedakan menjadi dua jenis yakni sebagai berikut.
    • Motor dengan mesin 2 tak, tidak diperbolehkan memiliki kadar HC yang mana melebih dari 12.000 ppm.
    • Motor dengan mesin 4 tak, diharuskan memiliki kadar HC di kisaran 2.400 ppm.
  4. Motor yang usianya lebih muda
    Khusus untuk motor yang usianya lebih muda di atas produksi 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, maka CO maksimalnya yakni wajib 4,5% dan HC 2.000 ppm.

Baca juga: Cara Mengatasi Tangan Belang karena Naik Motor

Tips agar lolos uji emisi

Mengingat emisi adalah uji emisi yang penting dilakukan untuk mengukur kadar gas buangan kendaraan, maka penting bagi kamu untuk mengetahui beberapa tips agar lolos pengujian tersebut. Di bawah ini ada beberapa tips yang bisa kamu lakukan agar bisa lolos pengujian emisi kendaraan.

  • Lakukan perawatan mesin kendaraan secara rutin.
  • Pastikan menggunakan bahan bakar yang berkualitas.
  • Cek dan atur karburator kendaraan dengan baik.
  • Lakukan pengecekan sistem pengapian.
  • Hindari melakukan pengereman secara berlebihan.

Demikianlah tadi informasi penting mengenai pengertian, syarat dan tips agar bisa lolos uji emisi. Bagi kamu yang memiliki kendaraan Yamaha, pastikan mengikuti pengujian emisi satu ini sesuai dengan ketetapan yang berlaku di dalamnya. 

Hubungi call-center kami di 0813-2345-4688 (Whatsapp) dan staf kami yang handal siap membantu kebutuhan motor Yamaha Anda.

Yamaha Deta, Distributor Resmi Motor Yamaha Terbaik di Indonesia

Photo credit : Facebook Dinas Perhubungan Kota Surabaya - Surabaya Transport Department




Berita Lainnya


...
18 December 2024
Apa itu Pramusim MotoGP, Seberapa Penting? Ini Penjelasannya

Apa sebenarnya apa itu pramusim MotoGP itu, dan mengapa pentingnya hal itu? Begini penjelasannya.

...
18 December 2024
Jadwal MotoGP 2025, Kapan Balapan Mandalika Digelar

Jadwal MotoGP 2025 rilis.

...
18 December 2024
Yamaha Gaet Juara Dunia Moto2 2022 untuk Pengembangan Motor

Lin Jarvis menghubungi Augusto Fernandez untuk membantu mengembangkan motor Yamaha untuk gelaran balap dunia musim 2025.


TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

Tukar Tambah
Program Terbaru

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

copyright © 2022 Yamaha Deta Group
copyright © 2022 Yamaha Deta Group