28 July 2022

Beda Dengan Motor Biasa, Ternyata Begini Plat Nomor Motor Listrik


Di Indonesia sekarang sudah banyak berhamburan sepeda motor listrik atau skuter listrik, seperti merk Yamaha. Motor listrik dan skuter listrik sendiri sudah bisa kamu beli di dealer-dealer di seluruh Indonesia. Lalu akhirnya, pada awal tahun 2020 akhirnya plat nomor motor listrik ini sudah resmi di digunakan. Plat nomor motor listrik juga sudah ditetapkan oleh Kakorlantas Polri pada tanggal 8 Januari 2020 memiliki warna biru pada bagian masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). 

Baca juga : Intip Spesifikasi E01 dan E02, Motor Listrik Buatan Yamaha

Jenis- jenis Plat Nomor Motor Listrik yang Digunakan 

Walaupun sudah ditetapkan, ternyata warna untuk plat nomor motor listrik ini juga terbagi dalam beberapa macam, sesuai jenis dari motor listrik yang digunakan. 
Untuk plat nomor kendaraan listrik yang digunakan secara pribadi atau milik pribadi menggunakan warna dasar hitam kemudian list biru. Lalu kendaraan listrik untuk angkutan umum menggunakan warna kuning biru.
Sedangkan plat nomor motor listrik pada kendaraan dinas menggunakan warna merah biru. Kemudian warna putih biru untuk pada motor listrik yang masih menggunakan STCK ( Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor). 
Lalu ada lagi plat nomor motor listrik berwarna hijau biru, pat ini digunakan pada daerah tertentu saja, misalnya kawasan di Batam. 
Pemberian warna pada plat nomor motor listrik sesuai jenisnya ini merujuk pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 2. Pada peraturan tersebut menyebutkan bahwa TNKB ( Tanda Nomor  Kendaraan Bermotor) yagn dimaksud pada ayat 1 ditambahkan tanda khusus untuk kendaraan bermotor listrik yang ditetapkan oleh Keputusan Kakorlantas Polri. 

Kenapa Plat Nomor Motor Listrik Berwarna Biru? 

Jika kamu sudah paham jenis-jenis plat nomor motor listrik yang digunakan, mungkin kamu jadi bertanya-tanya kenapa warna biru dipilih untuk pelat nomor kendaraan listrik? 
Ternyata pemilihan warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik ini berhubungan dengan tujuan dari motor listrik atau bebas bahan bakar ini lho! Adanya motor listrik atau kendaraan listrik lainnya adalah agar mengurangi penggunaan bahan bakar minyak. 
Kemudian, Halim Pagarra Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Brigjen Pol menyatakan bahwa pemilihan warna dari plat nomor motor listrik ini telah melalui diskusi dan sudah sesuai dengan diskusi kelompok terarah atau FDG. 
Pemberian warna biru untuk pelat nomor kendaraan listrik merupakan rekomendasi FDG Korlantas karena sesuai dengan program langit biru, yang merupakan upaya dari mengurangi pemanasan global. 

Apakah Plat Nomor Motor Listrik Harus Pakai STNK? 

Jika motor listrik harus menggunakan plat nomor motor listrik, tahukah kamu kalau motor listrik bisa kamu bawa di jalan dengan bebas STNK dan BNPKB lho! 
Tapi tentu saja ada aturannya, yaitu motor listrik tidak boleh dikendarakan lebih dari kecepatan 40 km/jam. Jika sudah berada di atas kecepatan 40 km./jam motor listrik kamu sudah harus memiliki surat-surat penting seperti STNK dan BPKB. Kamu juga harus memiliki SIM untuk mengendarai motor listrik di jalanan dengan kecepatan ini. 

Harga Pajak Plat Nomor Motor Listrik 

Plat nomor motor listrik ini juga ternyata memiliki keuntungan lho! Jika kamu menggunakan motor listrik, biaya pajak yang dibayar ternyata jauh lebih murah dibandingkan motor biasa dengan bahan bakar bensin. 
Disebutkan bahwa pajak STNK plat nomor motor listrik ternyata tidak mencapai lebih dari Rp 100.000. Menurut sumber dari postingan Instagram akun Gesitsmotor, tertera pada STNK bahwa biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) hanya sebesar Rp 63.000
Sedangkan untuk biaya dalam  SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk plat nomor motor listrik hanya dikenakan biaya sebesar Rp 83.000.
Selain itu plat nomor motor listrik yang ada di DKI Jakarta juga sudah bebas biaya BBN (Bea Balik Nama). Lalu keuntungan lainnya jika kamu memiliki skuter listrik di DKI Jakarta dengan pelat nomor kendaraan listrik yang telah ditentukan, kamu bebas dari razia genap ganjil di jalan. 
Bagaimana? Apakah kamu sudah tertarik membeli dan menggunakan motor listrik? Mengingat pajak pelat nomor kendaraan listrik  jauh lebih murah dibandingkan motor biasa, dan kamu juga bisa mulai membantu gerakan langit biru untuk langit Indonesia. 

Foto : Yamaha Motor Europe video launch campaign




Berita Lainnya


...
25 March 2025
Aldi Satya Mahendra Siap Hadapi Tantangan World Supersport di Sirkuit Portimão

Pembalap Indonesia Aldi Satya Mahendra bertekad raih hasil terbaik di ajang bergengsi dunia World Supersport 2025 yang akan digelar di Sirkuit Portimao.

...
25 March 2025
Arai Agaska Siap Berjaya di Debut Internasional R3 BLU CRU World Cup 2025

Pembalap muda Indonesia Arai Agaska bersiap hadapi tantangan global R3 BLU CRU World Cup 2025 di Sirkuit Portimao.

...
22 March 2025
Yamaha Siapkan 128 Layanan Darurat Selama Mudik Lebaran 2025: Bengkel Jaga, Mini Pos, & Promo Spesial

Yamaha hadirkan 121 Bengkel Jaga, 5 Mini Pos, dan 2 Pos Jaga untuk mudik Lebaran 2025. Diskon spare part, fasilitas darurat, dan fitur eksklusif di aplikasi My Yamaha Motor!


TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

TANYA DEYA

SIMULASI
KREDIT

DEALER &
BOOKING
SERVICE

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

Tukar Tambah
Program Terbaru

Yamaha Deta - Dealer Motor Terbaik di Indonesia
Call Center : 0813-2345-4688

Jl. Boulevard Artha Gading A7B 8-10, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta

copyright © 2022 Yamaha Deta Group
copyright © 2022 Yamaha Deta Group